SK Penandaan Lokasi Oprasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nera
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA BANGSA PATI NOMOR : 103.6/S.KepDir/RSMB/VI/2017 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENANDAAN LOKASI OPERASI DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA BANGSA PATI Menimbang



: a bahwa kepastian operasi adalah bagian dari rangkaian kegiatan patien safety b.bahwa untuk mencegah kesalahan lokasi operasi yang dikarenakan tidak ada penandaan pada lokasi operasi diperlukan panduan penandaan lokasi operasi sebagai landasan pelaksanaan peningkatan keamanan pasien di Rumah Sakit ; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, b dan c diatas perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati tentang Pemberlakuan pedoman penandaan lokasi operasi



Mengingat



: 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan pasien; 4.Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit DEPKES RI Tahun 2008. 5. Keputusan Ketua Yayasan Bumi Wali Songo Nomor 356 / YBWS / SK / V /17 Tentang Tata Kerja Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA BANGSA PATI TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENANDAAN LOKASI OPERASI



KESATU



: Pedoman Verifikasi perioperatif : sign in, time out, sign out sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.



KEDUA



: Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan verifikasi perioperatif yang dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pati Pada Tanggal : Direktur RS. Mitra Bangsa Pati



dr. Hj. KUN WERDININGSIH, MM



Lampiran V Keputusan Direktur RS Mitra Bangsa Pati tentang Kebijakan Keselamatan Pasien Nomor : 134/S.KepDir/RSMB/IX/2017 Tanggal : 27 September 2017 KEBIJAKAN KESELAMATAN PASIEN OPERASI A. PENANDAAN LOKASI OPERASI 1. lokasi operasi/ tindakan diberi penandaan 2. Penandaan diberikan pada lokasi yang memiliki sisi lateralisasi kanan kiri, banyak struktur dan banyak level 3. Penandaan dilakukan oleh operator/dokter yang akan melakukan tindakan 4. Penandaan dilaksanakan pada saat pasien sadar jika memungkinkan, melibatkan pasien/ keluarga pasien dengan memberikan penjelasan 5. Penandaan berupa V (centrang) menggunakan “skin marker”, harus terlihat sampai saat akan disayat 6. Seluruh operator di RS Mitra Bangsa menggunakan penandaan yang seragam. B. VERIVIKASI PERIOPERATIF 1. Sebelum dilakukan tindakan pembedahan, perlu dilakukan verifikasi lokasi, prosedur, dan pasien dengan benar termasuk verifikasi ketersediaan peralatan khusus dan/ atau implant yang dibutuhkan. 2. Verifikasi dilakukan ditempat tindakan, tepat sebelum dimulai tindakan dengan melibatkan seluruh tim operasi agar semua pertanyaan atau kekeliruan dapat diselesaikan. 3. Verifikasi dilaksanakan dengan “sign in” dengan penanggung jawab Dokter Spesialis Anastesi (sebelum induksi anestesi), “time out” dengan penanggung jawab Dokter Operator (sebelum incisi kulit) dan “sign out” dengan penanggung jawab Dokter Operator (sebelum menutup luka). 4. Pelaksanaan verifikasi memakai formulir check-list keamanan operasi : sign in, time out, sign out mengacu pada “Surgical Safety Checklis” yang dibuat oleh WHO tahun 2009. 5. Semua dokumen Rekam Medis, foto, hasil pemeriksaan yang relevan tersedia di kamar bedah, diberi label dan dipampang dengan baik 6. Di Instalasi Bedah Sentral harus tersedia obat emergency termasuk obat High Alert



7. RS. Mitra Bangsa Pati tidak melayani tindakan operasi bedah mulut



Ditetapkan di : Pati Pada tanggal : Direktur RS. Mitra Bangsa Pati



dr. Hj. KUN WERDININGSIH, MM