4 0 67 KB
Jl. Marindal I Psr V Kec. Patumbak – 20361 Telp. 061 – 42771406
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA SEJATI NOMOR : 083/SK/KPS/VI/2022
TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA/PENERIMA KELUHAN PELAYANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PRATAMA SEJATI
Menimbang
:
a. Bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan public
yang
dilakukan
penyelenggara
layanan
public
merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan layanan publik; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Sejati; Mengingat
: 1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Klinik. 3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas,Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA SEJATI TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA/PENERIMA KELUHAN PELAYANAN Kesatu
: Pembentukan TIM Penanganan Pengaduan Pelanggan dan uraian tugas Penanganan Pengaduan Pelanggan di Klinik Pratama Sejati sebagaimana tercantum dalm Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
:
Menetapkan : 1. dr.
Rahmika
Erida
Ritonga
:
sebagai
Ketua
Pengelola/penerima keluhan pelayanan. 2. Nelly Anjelina : sebagai Anggota. Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Marindal Pada Tanggal : Juni 2022 PIMPINAN KLINIK PRATAMA SEJATI
dr. HENNY ANDRIANIE MKM LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA SEJATI NOMOR : 083/SK/KPS/VI/2022 TENTANG : PENANGGUNG JAWAB
PENGELOLA/PENERIMA KELUHAN PELAYANAN KLINIK PRATAMA SEJATI URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA/PENERIMA KELUHAN PELAYANAN KLINIK PRATAMA SEJATI Uraian Tugas Penanggung jawab pengelola/penerima keluhan pelayanan di Klinik Pratama Sejati sebagai berikut : 1. Menerima semua keluhan pasien atas pelayanan. 2. Membuat analisa hasil dari keluhan setiap bulan. 3. Membuat laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi kepada pimpinan klinik. Ditetapkan di : Marindal Pada Tanggal : Juni 2022 PIMPINAN KLINIK PRATAMA SEJATI
dr. HENNY ANDRIANIE MKM