5 0 49 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DANASARI NOMOR : / /2013 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
KEPALA UPTD PUSKESMAS DANASARI Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan pada UPTD Puskesmas Danasari, perlu pembagian tugas dan tanggung jawab untuk tiap program dan kegiatan; b. Bahwa untuk kepastian penanggung jawab masing-masing program/kegiatan perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Danasari.
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik; 6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 7. Keputusan Kepala BKN Nomor 46A Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan.
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERTAMA
: Petugas tersebut dibawah ini : Nama
: Agus Karyono
NIP
:
Pangkat/Gol : Penata/III-c Pendidikan
: Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
Sesuai dengan pendidikan dan keahliannya ditetapkan sebagai penanggung jawab Program Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Pada tanggal
: DANASARI : 02 Februari 2013
KEPALA UPTD PUSKESMAS DANASARI
BEGJO UTOMO