SK P2P [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR PUSKESMAS SUKAKARYA DAERAH SUMATERA BARAT NOMOR :002/6/II TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PADA PUSKESMAS SUKAKARYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



DIREKTUR PUSKESMAS SUKAKARYA, Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit, maka perlu penyelenggaraan pelayanan pencegahan pengendalian infeksi yang bermutu tinggi; b. bahwa pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit sangat diperlukan guna menghindari timbulnya penyakit berbahaya; c. bahwa nama-nama yang tercantum pada dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu sebagai Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPI RS) pada RSUD Sukakarya Kabupaten Agam; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit pada RSUD Sukakarya Kabupaten Agam; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298 dan Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik



Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 08, Tambahan Lembaran Negara



Indonesia 3321); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);



7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di puskesmas Sukakarya beserta Uraian Tugasnya sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini;



KEDUA : Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksidi puskesmas Sukakarya Kabupaten Agam bertanggung jawab langsung kepada Direktur Puskesmas sukakarya



KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam; KEEMPAT : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



DIREKTUR PUSKESMAS SUKAKARYA KABUPATEN AGAM



BABY ALISKA R.



Lampiran I : Keputusan Direktur RSUD Suradadi Nomor : 006/II/2019 Tanggal : 17 Februari 2019



Struktur Organisasi Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI RS) pada PUSKESMA Sukakrya Kabupaten Agam NO 1 2 3 4



NAMA Direktur Ketua Sekretaris Anggota



JABATAN Dr.Baby Aliska Ramadhani,S.K.M.,M.K.M Miftahul Khairin Nisak ,S.K.M.,M.Biomed Wellya Adriani,S.K.M.,M.CommHealth Salsabila Syifa Syauqiyah,S.K.M.,PhD



Direktur Puskesmas Sukakarya



Dr.Baby Aliska Ramadhani ,S.K.M.,M.K.M NIP. 19670902 200212 1 003