4 0 98 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA DINAS KESEHATAN Jl. Selamanik No.8 Kelurahan Semampir Telp ( 0286 ) 591080 Fax. 593480 Banjarnegara 53418 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR : 188.4/ / KES/ 2019 TENTANG INDIKATOR KINERJA/MUTU PELAYANAN KESEHATAN DAN PRIORITASNYA DI KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2019 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJARNEGARA Menimbang
:
a. b. c.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
bahwa agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Visi dan Misi yang ditetapkan, maka perlu dilakukan perencanaan,penetapan monitoring dan penilaian kinerja secara berkala dan terukur; bahwa penilaian kinerja pada urusan kesehatan harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal Program Indonesia Sehat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai prioritas; bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan monitoring dan penilaian kinerja dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal dan Program Indonesia Sehat, maka perlu ditetapkan Indikator Kinerja/Mutu Pelayanan Kesehatan dan Prioritasnya di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah); Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 80); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 2); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
13. 14.
15. 16.
17. 18. 19. 20.
21.
Menetapkan
:
KESATU
:
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT
:
KELIMA
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/52/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2022; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 182 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab.Banjarnegara;
MEMUTUSKAN Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Tentang Indikator kinerja/mutu Pelayanan Kesehatan dan Prioritasnya di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 . Indikator kinerja/mutu Pelayanan Kesehatan dan Prioritasnya di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 mengacu pada Standar Pelayanan Minimal dan Pedoman Indonesia Sehat dengan pendekatan Keluarga sebagai Prioritas; Indikator kinerja/mutu Pelayanan Kesehatan wajib dilakukan penilaian minimal satu tahun sekali atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh UPT Puskesmas; Indikator prioritas sebagaimana tersebut dalam diktum kedua wajib dilakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang mengacu pada Pedoman Managemen Puskesmas. Indikator kinerja/mutu Pelayanan Kesehatan dan Prioritasnya sebagaimana tersebut dalam diktum kesatu, cara penghitungannya adalah sebagaimana terlampir dalam keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Banjarnegara Pada Tanggal KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJARNEGARA AHMAD SETIAWAN
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. 1. Inspektur Kabupaten Banjarnegara; 2. Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara; 3. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara; 4. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banjarnegara
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Nomor : 188.4/ /KES/2018 Tanggal : INDIKATOR KINERJA/MUTU PELAYANAN KESEHATAN TAHUN 2019 NO 1
INDIKATOR DINAS Implementasi manajemen puskesmas >80%
INDIKATOR KINERJA P2P 1. Desa UCI
2. Adanya Dokumen Profil Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) sesuai format
INDIKATOR MUTU
DEFINISI OPERASIONAL
RUMUS
1) Adanya Dokumen Perencanaan Puskesmas 2) Terlaksananya analisis kebutuhan dan harapan Masyarakat 3) Terlaksananya Lokmin Bulanan untuk monitoring kinerja 12 kali setahun 4) Terlaksananya Lokmin Lintas sektoral Tribulanan sekali (4x setahun)
Adanya dokumen Renlita, RUK n+1 dan RPK sesuai format setiap tahun Tersedia dokumen analisis kebutuhan masyarakat setiap tahun untuk bahan perencanaan Puskesmas. Frekuensi lokmin untuk monitoring kinerja setiap bulan 1x
Dokumen Renlita; RUK n+1 dan RPK sesuai format
1) Terlaksananya analisis beban kerja dan analisis kompetensi pegawai 2) Terpenuhinya
Dokumen analisis kebutuhan harapan Masyarakat
PRIORITAS V
Ada
V
monitoring
Ada, 12 kali
V
Frekuensi lokmin lintas sektoral setiap tribulan sekali atau 4 kali setahun
Lokmin untuk monitoring kinerja (Tiga Bulan Sekali)
Ada, 4 kali
V
Adanya dokumen profil SDMK sesuai format di setiap Puskesmas. Setiap Puskesmas melaksanakan analisis beban kerja dan analisis kompetensi pegawai setahun sekali. Ketersediaan tenaga
Dokumen profil SDMK sesuai format di setiap
Ada
V
Dokumen analisis beban kerja dan analisis kompetensi pegawai
Ada
V
Pemenuhan tenaga sesuai kebutuhan
Ada
V
Lokmin Bulanan untuk kinerja (sebulan sekali)
dan
TARGET 2018 Ada
NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA P2P
PRIORITAS
Pemenuhan tenaga sesuai kompetensi dan kualifikasi
80%
V
Jumlah Puskesmas dengan hasil survey kepuasan masyarakat dengan hasil survey Baik Setiap Puskesmas melaksanakan analisis hasil survei kepuasan masyarakat Setiap Puskesmas melaksanakan entry data SIMPUS setiap hari kerja Setiap Puskesmas membuat Profil kesehatan puskesmas sesuai format setahun sekali.
Hasil survey kepuasan masyarakat dengan hasil survey Baik
Ada
V
Dokumen Analisis Survei Kepuasan Masyarakat
Ada
V
Puskesmas melaksanakan entry data SIMPUS setiap hari kerja (Hasil entri SIMPUS setiap hari kerja) Profil kesehatan puskesmas sesuai format setahun sekali
Ya
V
Ada
V
Laporan SP3 dilaporkan tepat waktu sebelum tanggal 5 di bulan berikutnya Setiap Puskesmas melakukan pelaporan SP3 secara lengkap dan sesuai format
Melaporkan SP3 tepat waktu sebelum tanggal 5 di bulan berikutnya
80%
V
Melaporkan SP3 secara lengkap dan sesuai format
80%
V
DEFINISI OPERASIONAL
tenaga sesuai kebutuhan jenis tenaga
kesehatan sesuai kebutuhan jenis tenaga di Puskesmas
jenis tenaga (9 jenis tenaga)
Ketersediaan tenaga kesehatan di Puskesmas sesuai kompetensi dan kualifikasi
3) Terpenuhinya jumlah tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kualifikasi 3. Hasil survey kepuasan masyarakat (Nilai Baik) 1) Terlaksananya analisis Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 4. Persentase Puskesmas melaksanakan Sistem Informasi Kesehatan
TARGET 2018
INDIKATOR MUTU
1) Adanya dokumen Profil Kesehatan Puskesmas sesuai format 2) Ketepatan Laporan SP3
3) Kelengkapan Laporan SP3 sesuai format
RUMUS
NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA P2P 5. Adanya Data ASPAK yang valid
INDIKATOR MUTU
1) Terlaksananya updating Data ASPAK secara periodik 6. Persentase pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar PMK 75 Tahun 2014
1) Terlaksananya Analisis Pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar 2) Terlaksananya pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai jadwal
7. Adanya jadwal kalibrasi alat kesehatan
1) Ketepatan Waktu pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan sesuai jadwal. 8. Jumlah Dokumen
DEFINISI OPERASIONAL
RUMUS data
ASPAK
TARGET 2018 ≥85%
PRIORITAS
Ketersediaan data ASPAK oleh Puskesmas secara valid Updating data ASPAK dilakukan 2x dalam setahun
Puskesmas memiliki secara valid (Hijau)
V
Puskesmas yang melakukan update data ASPAK secara valid
Ada
V
Setiap puskesmas memenuhi sarana dan prasarana sesuai standar Permenkes 75 Tahun 2014 Setiap Puskesmas menyusun analisis rencana pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar
Puskesmas yang memenuhi sarana dan prasarana sesuai standar
60%
V
Puskesmas yang memiliki rencana pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar
Ada
V
Terlaksananya pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai jadwal
Puskesmas yang melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai jadwal
80%
V
Setiap UPT Dinas Kesehatan melakukan identifikasi alat yang perlu di kalibrasi dan membuat jadwal Setiap UPT Dinas Kesehatan melakukan kalibrasi alat kesehatan sesuai jadwal.
Puskesmas yang membuat jadwal kalibrasi untuk alat yang memerlukan kalibrasi
Ada
V
UPT Dinas Kesehatan yang melakukan kalibrasi alat kesehatan sesuai jadwal
80%
V
Setiap Puskesmas melaksanakan
Dokumen laporan penyelenggaraan keuangan yang akuntabel
Ada
V
NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA P2P Laporan penyelenggaraa n Keuangan yang tersusun dan akuntabel
INDIKATOR MUTU
1) Terlaksananya audit keuangan oleh Kepala Puskesmas secara berkala 9. Hasil penilaian kinerja puskesmas kategori baik
Penilaian Kinerja Puskesmas sesuai prosedur
DEFINISI OPERASIONAL
RUMUS
penyusunan dokumen laporan keuangan yang akuntabel (LPJ Keuangan Akhir Tahun,LRA dan Neraca) Kepala Puskesmas melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Setiap Puskesmas dengan Hasil penilaian kinerja puskesmas kategori baik
pemeriksaan keuangan oleh Kepala Puskesmas secara berkala sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
Penilaian kinerja Puskesmas sesuai prosedur 2 x dalam 1 tahun
Puskesmas dengan hasil penilaian kinerja puskesmas kategori baik (Cakupan hasil pelayanan kesehatan dengan tingkat pencapaian hasil > 91%. Cakupan hasil manajemen dengan tingkat pencapaian hasil ≥ 8,5)
Puskesmas melaksanakan Penilaian kinerja puskesmas sesuai prosedur
TARGET 2018
PRIORITAS
100%
Baik
Ada, 2 kali setahun
V
NO NO
1
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA/MUTU UKM
Angka Kematian 1 Ibu (118/100.000 KH)
2
DEFINISI OPERASIONAL
Persentase ibu hamil mendapatkan Cakupan ibu hamil pelayanan ibu hamil sesuai standar (SPM mendapatkan pelayanan KESEHATAN) sesuai standar paling sedikit empat kali dengan distribusi waktu 1 kali pada trimester ke-1, satu kali pada trimester ke-2, dan dua kali pada trimester ke-3 (K4 ) Persentase ibu hamil mendapatkan Cakupan ibu hamil pelayanan antenatal terintegrasi sesuai mendapatkan pelayanan standar (10 T) antenatal terintegrasi sesuai standar (10 T)
3
Persentase akses pelayanan antenatal
Cakupan ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal oleh tenaga kesehatan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
4
Persentase Deteksi Dini Ibu Hamil Resiko Tinggi oleh Tenaga Kesehatan (DRTN)
Cakupan ibu hamil resiko tinggi yang dideteksi oleh tenaga kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun
5
Persentase Deteksi Dini Ibu Hamil Resiko Tinggi oleh Masyarakat (DRTM)
Cakupan ibu hamil resiko tinggi yang dideteksi oleh
RUMUS
Jumlah ibu hamil mendapatkan pelayanan K4 sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah sasaran ibu hamil dalam kurun waktu satu tahun x 100%
Jumlah ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terintegrasi sesuai standar (10 T) dibagi jumlah sasaran ibu hamil dalam kurun waktu satu tahun x 100% Jumlah ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal oleh tenaga kesehatan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi jumlah sasaran ibu hamil disuatu wilayah kerja dalam satu tahun x 100 Jumlah ibu hamil resiko tinggi terdeteksi oleh tenaga kesehtan dalam kurun waktu 1 tahun di bagi jumlah semua ibu hamil dalam kurun waktu 1 tahun x 100 Jumlah ibu hamil resiko tinggi terdeteksi oleh Masyarakat dalam
TARGET 2018
PRIORITAS
100%
V
V
100%
20%
10%
NO NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA/MUTU UKM
6
7
8
9
DEFINISI OPERASIONAL
RUMUS
Masyarakat dalam kurun kurun waktu 1 tahun di bagi waktu 1 tahun jumlah semua ibu hamil dalam kurun waktu 1 tahun x 100% Persentase Puskesmas yang Cakupan pelaksanaan Jumlah melaksanaan program melaksanakan program perencanaan program perencanaan perencanaan persalinan dan persalinan dan pencegahan komplikasi persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K) (P4K) pencegahan komplikasi dalam waktu tertentu dibagi (P4K) di Kab.Banjarnegara seluruh Puskesmas yang ada di Kab.Banjarnegara dalam waktu satu tahun x 100% Persentase penanganan komplikasi Cakupan Ibu dengan Jumlah komplikasi kebidanan Maternal komplikasi Maternal di yang mendapatkan penanganan suatu wilayah kerja pada sesuai standar di suatu wilayah kurun waktu tertentu yang kerja pada kurun waktu tertentu ditangani secara dengan dibagi 20 % dari jumlah sasaran standar oleh tenaga Ibu hamil di suatu wilayah kerja kesehatan di tingkat dasar dalam waktu 1 tahun x 100% dan rujukan. Persentase ibu bersalin mendapatkan Cakupan pelayanan Jumlah ibu bersalin yang pelayanan persalinan sesuai standar kesehatan ibu bersalin mendapatkan pelayanan (SPM KESEHATAN) sesuai standar ( ditolong persalinan sesuai standar di oleh tenaga kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan kompeten di fasilitas maupun fasyankes tingkat 1 dan pelayanan kesehatan) di rujukan dibagi sasaran ibu wilayah tertentu dalam bersalin yang ada di wilayah kurun waktu satu tahun tertentu dalam kurun waktu satu (PF) tahun x 100% Cakupan pelayanan nifas Cakupan pelayanan Jumlah ibu nifas yang telah kepada ibu pada masa 6 memperoleh 3 kali pelayanan
TARGET 2018
PRIORITAS
100%
100%
100%
99%
V
NO NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA/MUTU UKM
10
11
Cakupan Peserta KB aktif
DEFINISI OPERASIONAL
RUMUS
jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 3 kali pelayanan setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Cakupan peserta KB aktif yang ada diwilayah kabupaten dalam waktu 1 tahun
nifas sesuai standar oleh tenaga kesehatan disuatu wilayah kerja dalam waktu 1 tahun dibagi jumlah sasaran ibu nifas disuatu wilayah kerja dalam 1 tahun x 100%
Cakupan KB Pasca persalinan
Cakupan pelayanan KB Pasca persalinan sesuai standar bagi PUS dalam satu wilayah kerja dalam kurun waktu 1 tahun
Persentase pembahasan kasus maternal dan neonatal
Cakupan pembahasan kejadian kasus kesakitan dan kematian maternal dalam suatu wilayah kerja di suatu waktu.
TARGET 2018
Jumlah akseptor KB aktif dalam 80% wilayah kabupaten dalam kurun waktu 1 tahun di bagi jumlah PUS di wilayah kabupatenlam kurun waktu 1 tahun x 100% Cakupan pelayanan KB Pasca persalinan sesuai standar bagi PUS dalam satu wilayah kerja dalam kurun waktu 1 tahun dibagi jumlah PUS yang mendapatkan pelayanan KB pasca salin sesuai standar dalam satu wilayah kerja dalam kurun waktu 1 tahun x 100% Jumlah pembahasan kasus 100% kesakitan dan kematian maternal dalam suatu wilayah kerja selama satu tahun dibagi jumlah seluruh kejadian kasus kesakitan dan kematian maternal di suatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun x 100%
PRIORITAS
NO NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA/MUTU UKM
DEFINISI OPERASIONAL
RUMUS
TARGET 2018
Cakupan pembahasan kejadian kasus kesakitan dan kematian neonatal dalam suatu wilayah kerja di suatu waktu.
2
Angka Kematian 12 Bayi (13.89 /1.000 KH)
Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM KESEHATAN)
13
Cakupan pelayanan neonates pertama (KN1)
14
Cakupan Komplikasi Neonatal ditangani (%)
yang
Jumlah pembahasan kasus kesakitan dan kematian neonatal dalam suatu wilayah kerja selama satu tahun dibagi jumlah seluruh kejadian kasus kesakitan dan kematian neonatal di suatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun x 100% Cakupan bayi baru lahir Jumlah bayi lahir usia 0-28 hari 100% usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan mendapatkan pelayanan kesehatan 3 kali KN sesuai kesehatan bayi baru lahir standar dalam kurun waktu satu sesuai standar (Paling tahun dibagi jumlah sasaran bayi sedikit 3 Kali) di wilayah dalam satu tahun x 100% tertentu dalam kurun waktu 1 tahun. (KN3) Cakupan neonatus yang Jumlah neonatus yang 100% mendapatkan pelayanan mendapatkan pelayanan sesuai sesuai standar pada 6-48 standar pada 6-48 jam setelah jam setelah lahir di suatu lahir disuatu wilayah kerja pada wilayah kerja pada kurun kurun waktu tertentu dibagi waktu tertentu jumlah seluruh sasaran bayi di suatu wilayah kerja dalam satu tahun x 100% Cakupan komplikasi Jumlah Neonatal dengan 100% neonatal yang ditangani komplikasi yang mendapatkan sesuai standar oleh tenaga penanganan sesuai standar yang kompeten di wilayah disuatu wilayah kerja pada kurun kerja dalam kurun waktu waktu tertentu dibagi 15% dari
PRIORITAS
V
NO NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA/MUTU UKM
DEFINISI OPERASIONAL
tertentu. 15
Persentase bayi lahir yang mendapat IMD
Persentase bayi baru lahir yang mendapat IMD di wilayah tertentu dalam kurun waktu 1 tahun
16
Persentasi ditangani
Persentase bayi baru lahir dengan BBLR (BB < 2500 gr) yang ditangani di wilayah tertentu dalam kurun waktu 1 tahun
bayi
dengan
Cakupan kunjungan bayi
3
Angka Kematian 17 Balita (15.33/ 1000 KH )
Persentase Balita pelayanan kesehatan (SPM KESEHATAN)
BBLR
yang
Cakupan bayi yang mendapatkan pelayanan paripurna minimal 4 kali (sesuai standar) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu mendapatkan Cakupan balita usia 0 - 59 sesuai standar bulan mendapat pelayanan kesehatan balita shat sesuai standar di wilayah kerja dalam kurun waktu 1 tahun
RUMUS
jumlah sasaran bayi di suatu wilayah kerja dalam 1 tahun x 100% Jumlah bayi baru lahir yang mendapat IMD sesuai standar di wilayah tertentu dibagi jumlah bayi lahir di wilayah tertentu dalam kurun waktu 1 tahun x 100% Jumlah bayi baru lahir dengan BBLR yang ditangani sesuai standar dibagi jumlah bayi lahir dengan BBLR di wilayah tertentu dalam kurun waktu 1 tahun x 100% Jumlah bayi yang telah memperoleh 4 kali pelayanan kesehatan sesuai standar di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi jumlah seluruh sasaran bayi di suatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun x 100% Jumlah balita 0-59 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar dalam kurun waktu 1 tahun dibagi jumlah balita 0-59 bulan yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu
TARGET 2018
PRIORITAS
60%
100%
94%
100%
V
NO NO
INDIKATOR DINAS
INDIKATOR KINERJA/MUTU UKM
18
4
Prevalensi Gizi 19 Buruk (