SK Pendelegasian Wewenang (19-2-2022) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MALANG



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS ARJUNO



Jl. Simpang Arjuno No. 17A Telp. (0341) 356339 e-mail: [email protected] MALANG Kode Pos 65119 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJUNO NOMOR: 188.45/



/35.73.402.07/2022



TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG STRUKTURAL PUSKESMAS ARJUNO



KEPALA PUSKESMAS ARJUNO, Menimbang



:



a. bahwa



dalam



rangka



menjaga



kesinambungan



penyelenggaraan pelayanan Puskesmas; b. bahwa kesinambungan penyelenggaraan pelayanan salah



satunya



dilakukan



melalui



pendelegasian



wewenang; c. bahwa



pendelegasian



wewenang



dilakukan



berdasarkan kriteria yang jelas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b



dan



c



perlu



menetapkan



keputusan



Kepala



Puskesmas arjuno tentang Pendelagasian Wewenang Struktural Puskesmas Arjuno; Mengingat



:



1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 3. Peraturan Nomor



Menteri



44



Tahun



Kesehatan 2016



Republik tentang



Indonesia Manajemen



Puskesmas; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Walikota Malang Nomor 84 tahun 2019 tentang



Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat



pada Dinas Kesehatan ; 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor /35.73.402/



2022



tentang



188.45/11



Penetapan



Struktur



Organisasi Puskesmas di Kota Malang ; MEMUTUSKAN : Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJUNO TENTANG PEPENDELEGASIAN WEWENANG STRUKTURAL PUSKESMAS ARJUNO



KESATU



:



Pendelegasian wewenang struktrural puskesmas Arjuno meliputi pendelegasian wewenang dari pimpinan kepada penanggung



jawab,



pendelegasian



wewenang



dari



penanggung jawab kepada koordinator dan pendelegasian wewenang dari koordinator kepada pelaksana. KEDUA



:



Pendelegasian



wewenang



bersifat



sementara



sesuai



kebutuhan dan peruntukannya. KETIGA



:



Mekanisme



pendelegasian



wewenang



di



atur



dalam



Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan. KEEMPAT



:



Uraian kewenangan yang didelegasikan dituangkan dalam surat pendelegasian wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya. Ditetapkan



: di Malang



Pada tanggal : 19 Februari 2022 KEPALA PUSKESMAS ARJUNO,



EDY DWITANTO Pembina NIP.19730630 200604 1 012



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJUNO NOMOR : 188.451/39/35.73.402.07/2022 TANGGAL : 19 Februari 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG STRUKTURAL PUSKESMAS ARJUNO



KRITERIA PENDELEGASIAN WEWENANG PUSKESMAS ARJUNO I.



Pendelegasian wewenang dari Pimpinan kepada Penanggung jawab 1. Pimpinan



Puskesmas



tidak



berada



di



tempat



dan



tidak



memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan puskesmas karena cuti, sakit, ijin, dinas luar, dll 2. Kewenangan yang didelegasikan adalah sebagai berikut : a. Memimpin pelaksanaan rapat/pertemuan internal b. Menandatangani surat keluar, laporan bulanan, laporan hasil pelaksanaan kegiatan, dan laporan lain yang tidak dapat ditunda penandatanganannya c. Menghadiri undangan sebagai perwakilan kepala Puskesmas II. Pendelegasian Wewenang Penanggung jawab kepada Koordinator 1. Penanggung



jawab



tidak



berada



di



tempat



dan



tidak



memungkinkan melaksanakan tugasnya sebagai penanggung jawab karena cuti, sakit, ijin, dinas luar, dll. 2. Penerima wewenang berasal dari upaya yang sama (UKM Esensial, UKP Kefarmasian dan Laboratorium, UKM Pengembangan serta Jejaring Pelayanan dan Fasyankes). 3. Penerima wewenang khusus admen, dengan sangat terbatasnya jumlah dan kualifikasi tenaga admen yang memenuhi syarat maka pemenuhannya tenaga administrasi sementara waktu berasal dari tenaga fungsional 4. Kewenangan yang didelegasikan sebagai berikut : a. Memimpin rapat antar koordinator upaya. b. Melaksanakan tugas penanggung jawab upaya atas arahan dan penunjukan pimpinan puskesmas c. Menandatangani laporan atas nama penanggung jawab d. Menghadiri undangan sebagai perwakilan penanggung jawab



III. Pendelegasian



Wewenang



dari



koordinator



kepada



Pelaksana



Program/Kegiatan 1. Koordinator tidak berada di tempat dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya karena cuti, sakit, cuti, dinas luar, ijin, dll. 2. Penerima wewenang adalah pelaksana program/kegiatan yang memiliki kesesuaian, atau pelaksana program/kegiatan lain yang dianggap mampu untuk melaksanakan program/kegiatan yang didelegasikan. 3. Kewenangan yang didelegasikan sesuai kewenangan pendelegasi sebagaimana tertuang dalam uraian tugas.



KEPALA PUSKESMAS ARJUNO,



EDY DWITANTO Pembina NIP.19730630 200604 1 012