4 0 88 KB
PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS ARJUNO
Jl. Simpang Arjuno No. 17A Telp. (0341) 356339 e-mail: [email protected] MALANG Kode Pos 65119 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJUNO NOMOR: 188.45/
/35.73.402.07/2022
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG STRUKTURAL PUSKESMAS ARJUNO
KEPALA PUSKESMAS ARJUNO, Menimbang
:
a. bahwa
dalam
rangka
menjaga
kesinambungan
penyelenggaraan pelayanan Puskesmas; b. bahwa kesinambungan penyelenggaraan pelayanan salah
satunya
dilakukan
melalui
pendelegasian
wewenang; c. bahwa
pendelegasian
wewenang
dilakukan
berdasarkan kriteria yang jelas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b
dan
c
perlu
menetapkan
keputusan
Kepala
Puskesmas arjuno tentang Pendelagasian Wewenang Struktural Puskesmas Arjuno; Mengingat
:
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 3. Peraturan Nomor
Menteri
44
Tahun
Kesehatan 2016
Republik tentang
Indonesia Manajemen
Puskesmas; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Walikota Malang Nomor 84 tahun 2019 tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan ; 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor /35.73.402/
2022
tentang
188.45/11
Penetapan
Struktur
Organisasi Puskesmas di Kota Malang ; MEMUTUSKAN : Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJUNO TENTANG PEPENDELEGASIAN WEWENANG STRUKTURAL PUSKESMAS ARJUNO
KESATU
:
Pendelegasian wewenang struktrural puskesmas Arjuno meliputi pendelegasian wewenang dari pimpinan kepada penanggung
jawab,
pendelegasian
wewenang
dari
penanggung jawab kepada koordinator dan pendelegasian wewenang dari koordinator kepada pelaksana. KEDUA
:
Pendelegasian
wewenang
bersifat
sementara
sesuai
kebutuhan dan peruntukannya. KETIGA
:
Mekanisme
pendelegasian
wewenang
di
atur
dalam
Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan. KEEMPAT
:
Uraian kewenangan yang didelegasikan dituangkan dalam surat pendelegasian wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana
mestinya. Ditetapkan
: di Malang
Pada tanggal : 19 Februari 2022 KEPALA PUSKESMAS ARJUNO,
EDY DWITANTO Pembina NIP.19730630 200604 1 012
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJUNO NOMOR : 188.451/39/35.73.402.07/2022 TANGGAL : 19 Februari 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG STRUKTURAL PUSKESMAS ARJUNO
KRITERIA PENDELEGASIAN WEWENANG PUSKESMAS ARJUNO I.
Pendelegasian wewenang dari Pimpinan kepada Penanggung jawab 1. Pimpinan
Puskesmas
tidak
berada
di
tempat
dan
tidak
memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan puskesmas karena cuti, sakit, ijin, dinas luar, dll 2. Kewenangan yang didelegasikan adalah sebagai berikut : a. Memimpin pelaksanaan rapat/pertemuan internal b. Menandatangani surat keluar, laporan bulanan, laporan hasil pelaksanaan kegiatan, dan laporan lain yang tidak dapat ditunda penandatanganannya c. Menghadiri undangan sebagai perwakilan kepala Puskesmas II. Pendelegasian Wewenang Penanggung jawab kepada Koordinator 1. Penanggung
jawab
tidak
berada
di
tempat
dan
tidak
memungkinkan melaksanakan tugasnya sebagai penanggung jawab karena cuti, sakit, ijin, dinas luar, dll. 2. Penerima wewenang berasal dari upaya yang sama (UKM Esensial, UKP Kefarmasian dan Laboratorium, UKM Pengembangan serta Jejaring Pelayanan dan Fasyankes). 3. Penerima wewenang khusus admen, dengan sangat terbatasnya jumlah dan kualifikasi tenaga admen yang memenuhi syarat maka pemenuhannya tenaga administrasi sementara waktu berasal dari tenaga fungsional 4. Kewenangan yang didelegasikan sebagai berikut : a. Memimpin rapat antar koordinator upaya. b. Melaksanakan tugas penanggung jawab upaya atas arahan dan penunjukan pimpinan puskesmas c. Menandatangani laporan atas nama penanggung jawab d. Menghadiri undangan sebagai perwakilan penanggung jawab
III. Pendelegasian
Wewenang
dari
koordinator
kepada
Pelaksana
Program/Kegiatan 1. Koordinator tidak berada di tempat dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya karena cuti, sakit, cuti, dinas luar, ijin, dll. 2. Penerima wewenang adalah pelaksana program/kegiatan yang memiliki kesesuaian, atau pelaksana program/kegiatan lain yang dianggap mampu untuk melaksanakan program/kegiatan yang didelegasikan. 3. Kewenangan yang didelegasikan sesuai kewenangan pendelegasi sebagaimana tertuang dalam uraian tugas.
KEPALA PUSKESMAS ARJUNO,
EDY DWITANTO Pembina NIP.19730630 200604 1 012