SK Pendelegasian Wewenang KAPUS KE KA TU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SUKATANI Kp.gembong Rt.02/04 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang - Banten 15540



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKATANI KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG



NOMOR : 440/



/SK/IV/Kapus/PKM-SKT/2017 TENTANG



PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG STRUKTURAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKATANI



Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan administrasi dan managemen Puskesmas, baik yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sukatani, perlu ditunjuk seseorang untuk menerima Pendelegasian Tugas dan Wewenang apabila Kepala UPTD Puskesmas Sukatani Berhalangan b. bahwa seseorang yang diberi pendelegasian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud diktum a, dianggap mampu dan profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang di delegasikan; c. bahwa untuk melaksanakan pendelegasian tugas dan wewenang ditetapkan dengan surat keputusan; Mengingat : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 ); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); 5. Peraturan Presiden Republik Indoneia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT.PUSKESMAS SUKATANI PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG Kesatu



: Apabila Kepala UPTD Puskesmas Sukatani tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya karena Dinas Luar, ijin, sakit, cuti, dll atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka untuk melaksanakan Tugas dan wewenang sementara sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sukatani di berikan kepada Kepala subag. Tata Usaha.



Kedua



:



Jika Kepala Sub bagian Tata Usaha juga berhalangan tidak dapat menjalankan pelimpahan Tugas dan wewenang seperti pada diiktum kesatu, maka Tugas dan wewenang kepala UPTD Puskesmas Sukatani di berikan atau dilimpahkan kepada pejabat Fungsional tertentu dengan pangkat/golongan tertinggi



Ketiga



:



Jika Pejabat fungsional tertentu dengan pangkat/golongan tertinggi berhalangan, maka Tugas dan wewenang Kepala UPTD Puskesmas Sukatani diberikan atau dilimpahkan sementara kepada pejabat fungsional tertentu dengan pangkat/golongan setingkat dibawahnya, dan demikian seterusnya;



Keempat :



Pendelegasian tugas dan wewenang dilengkapi dengan berita acara pelimpahan tugas dan wewenang yang ditanda tangani oleh yang Menyerahkan dan yang menerima pelimpahan tugas dan wewengan:



Kelima



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapka di : Sukatani Pada tanggal : 01 April 2017 Kepala UPTD. Puskesmas Sukatani



Dr Abdul Yayi



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKATANI TENTANG : PENDELEGASIAN WEWENANG NOMOR : 440/ /SK/IV/Kapus/PKM-SKT/2017 PENDELEGASIAN WEWENANG



1. Pengertian Pendelegasian wewenang adalah pemberian wewenang kepada orang–orang/ pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh pemegang wewenang. 2. Tujuan Sebagai acuan pelimpahan wewenang apabila pelaksana kegiatan tidak dapat melaksanakan tugasnya 3. Mekanisme/langkah-langkah a. Pelaksana kegiatan yang sedang berhalangan hadir atau sedang meninggalkan tugas melaporkan kepada kepala kepegawaian. b. Pelaksana kegiatan melaporkan perihal tersebut kepada penanggung jawab pelayanan kesehatan. c. Penanggung jawab pelayanan kesehatan berkoordinasi dengan kepegawaian untuk mendelegasikan wewenang kepada pegawai yang berkompoten. d. Kepala tata usaha mengintstruksikan staf tata usaha untuk membuat surat tugas pendelegasian. e. Kepala Puskesmas menandatangani surat tugas yang telah dibuat. f. Staf tata usaha menghubungi dan memberikan surat tugas kepada petugas yang didelegasikan. g. Petugas yang didelegasikan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kompotensi dan ketentuan yang berlaku. Ditetapka di : Sukatani Pada tanggal : 01 April 2017 Kepala UPTD. Puskesmas Sukatani



Dr Abdul Yayi