SK Pendidikan Dan Pelatihan Internal Rsud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM DELI Jl. Merbabu No. 18 - 20 A Telp : 4565229 ( Hunting ) Fax : 4552361 MEDAN - INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DELI NOMOR : 544a / SK / DIR / III / 2013 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DELI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DELI Menimbang



: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan rumah sakit agar sesuai dengan arah pembinaan berdasarkan peraturan perundang– undangan yang berlaku, perlu didukung dengan adanya tambahan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Deli; b. bahwa setiap staf/pegawai baik tenaga dokter, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan professional lain maupun tenaga non kesehatan harus memiliki sertifikat sebagai bukti mampu melaksanakan suatu kegiatan diluar kualifikasi pendidikan masing-masing; c. bahwa staf/pegawai rumah sakit akan mendapatkan sertifikat pendidikan dan pelatihan jika telah memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan, sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan; d. berdasarkan butir a, b dan c maka dipandang perlu untuk mengeluarkan keputusan Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Internal Rumah Sakit Umum Deli dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Deli.



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b tahun 1988 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 983 / MENKES / SK / XI / 92 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik YM 02.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DELI TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DELI.



Kedua



Ketiga Keempat



: Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Internal di Rumah Sakit Umum Deli, akan diadakan dengan melihat kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki oleh staf/pegawai yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah sakit. : Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Internal Rumah Sakit Umum Deli berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal keluar. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Medan Pada Tanggal 01 Maret 2013 Direktur Rumah Sakit Umum Deli,



dr. Lie King Fuan