4 0 449 KB
RUMAH SAKIT CITRA HUSADA Jl. Dharma Bakti No. 45C Telp ( 0568 ) 22355 – Fax ( 0568 ) 21645 Email : [email protected] NANGA PINOH – MELAWI KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA HUSADA NOMOR :
/SK-DIR/RSCH/ I /2019 TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT CITRA HUSADA
Menimbang: 1.
Bahwa kegiatan kegiatan TIM PPIRS salah satunya adalah memberikan Pendidikan dan Pelatihan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk seluruh tenaga kesehatan (Dokter, Perawat, Fisioterapi) dan karyawan non medis lainnya di Rumah Sakit Citra Husada Melawi;
2.
Bahwa setiap tahun TIM PPIRS menyelenggarakan
program
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk seluruh tenaga kesehatan (untuk Dokter, Perawat, Fisioterapi) dan karyawan non medis lainnya Di Rumah Sakit Citra Husada Melawi. 3.
Bahwa program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk seluruh tenaga kesehatan (untuk Dokter, Perawat, Fisioterapi) dan karyawan non medis lainnya di Rumah Sakit Citra Husada Melawi.
Mengingat: 1.
Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
2.
Undang – undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Praktik Kedokteran;
4.
Keputusan Menkes RI No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.
5.
Surat Keputusan Menkes RI No. 270/MenKes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
6.
Keputusan Menkes RI No. 382/MenKes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA HUSADA TENTANG
PEDOMAN
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT CITRA HUSADA MELAWI.
Kesatu
: Seluruh tenaga kesehatan dan non kesehatan harus mengikuti kegiatan diklat yang terkait untuk kegiatan pencegahan PPIRS.
Kedua
: Pelaksanaan kegiatan diklat di laksanakan secara periodik dan terjadwal dan dilaksanakan oleh Tim yang berkoordinasi dengan bagian Diklat Rumah Sakit Citra Husada melawi dan pelaksanaan Diklat sesuai dengan NTA (Need Trainning Assesment).
Ketiga
: Keputusan Direktur ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
: DI MELAWI
PADA TANGGAL : 08 JANUARI 2019 RUMAH SAKIT CITRA HUSADA DIREKTUR,
dr. SANTOSO TJHIN, M.Si