SK Penetapan Lokasi Tanda Rambu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI SINJAI PROVINSI SULAWESI SELATAN KEPUTUSAN BUPATI SINJAI NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN LOKASI TANDA RAMBU – RAMBU LALU LINTAS PADA JALAN TONDONG DAN JALAN ABDUL LATIEF DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI BUPATI SINJAI, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka kelancaran Arus Lalu Lintas dalam Wilayah kabupaten Sinjai, maka dipandang perlu menetapkan RambuRambu Lalu Lintas pada Jalan Tondong dan Jalan Abdul Latief dalam Wilayah Kabupaten Sinjai ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Tanda Rambu – Rambu Lalu Lintas pada Jalan Tondong dan Jalan Abdul Latief dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);



6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 834); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan Untuk Pengaturan Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 9); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Penetapan Lokasi Tanda Rambu - rambu Lalu Lintas di Jalan Daerah dalam Wilayah Kabupaten Sinjai, Sebagaimana Jenis, Tipe, dan Loksi tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA



: Penempatan Tanda Rambu - rambu Lalu Lintas Sebagaimana dimaksud Pada Diktum KESATU terpasang di Jalan: 1. Jalan H.A.Abd.Latif 2. Jalan Tondong



KETIGA



: Setiap Pengguna Jalan wajib mematuhi Perlengkapan Jalan untuk Pengaturan Lalu Lintas yang telah dipasang.



KEEMPAT



: Setiap Pengguna Jalan yang melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas akan dikenakan Sanksi Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



KELIMA



: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Sinjai pada tanggal BUPATI SINJAI,



ANDI SETO GHADISTA ASAPA



Tembusan : 1. Ketua DPRD Kabupaten Sinjai di Sinjai; 2. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai di Sinjai; 3. Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sinjai Di Sinjai; 4. Masing – masing yang bersangkutan.



LAMPIRAN



KEPUTUSAN BUPATI SINJAI. NOMOR : TAHUN 2018 TANGGAL : OKTOBER 2018 TENTANG PENETAPAN LOKASI TANDA RAMBU – RAMBU LALU LINTAS PADA JALAN TONDONG DAN JALAN ABDUL LATIEF DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI. JENIS, TIPE, DAN LOKASI RAMBU – RAMBU LALU LINTAS DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI



NO.



JENIS RAMBU



TIPE



1



2



3



1.



LARANGAN



3b



2.



PETUNJUK



5f1



LOKASI PEMASANGAN 4  Jalan H.A.ABD. Latief  Jalan Tondong  Jalan Tondong



KET 5 Larangan Parkir Petunjuk Parkir



BUPATI SINJAI,



ANDI SETO GHADISTA ASAPA