50 - SK Penetapan Lokasi PTSL 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG NOMOR 50/SK-36.04.PTSL/I/2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DAN NON SISTEMATIS (LINTOR) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2023 KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG,



Menimbang



: a. bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-056.01.2.429847/2023 Tanggal 30 November 2022 pada Program pada Program Pengelolaan Pertanahan Daerah Layanan Pendaftaran Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Peta Bidang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapatkan target SHAT 15.437 Bidang dan Peta Bidang Tanah 54.521.304 m2 untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Non Sistematis Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Non Sistematis (Lintor) Tahun Anggaran 2023.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5280); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643); 7. Peraturan …



Melayani, Profesional, Terpercaya



-27.



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3696);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804);



9.



Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);



10. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan



Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);



11. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan



Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;



12. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 13. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan; 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1591) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (Berita Negara Repubblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1111 15. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Memperhatikan :



1. Nota Dinas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Nomor 10/ND36.04.200.5/I/ 2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal Penyampaian Rencana Penlok dan Tim PTSL 2023



MEMUTUSKAN . . .



-3– 2. Nota Dinas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Nomor 05/ND-36.04.400/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal Usulan Penetapan Lokasi Kegiatan Lintor Tahun Anggaran 2023 MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG TENTANG PENETAPAN LOKASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN NON SISTEMATIS (LINTOR) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2023.



KESATU



:



Menetapakan Lokasi Kecamatan dan Desa sebagaimana terlampir Sebagai Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Non Sistematis (Lintor) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Sumber pendanaan untuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Non Sitematis (Lintor) ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Serang pada tanggal 24 Januari 2023 KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG,



Dra. HARLINA ULWIYATI. NIP. 19651216 199003 2 001



Tembusan: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; 2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Direktur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; 3. Gubernur Provinsi Banten, di Serang; 4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, di Serang; 5. Bupati Serang, di Serang;



Dokumen ini sah dan telah ditandatangani secara elektronik melalui e-Office ATR/BPN. Untuk memastikan keasliannya, silakan pindai Kode QR menggunakan fitur 'Validasi Surat' pada aplikasi Sentuh Tanahku v 1.04



Lampiran I Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor : 50/SK-36.04.PTSL/I/2023 Tanggal : 24 Januari 2023 PENETAPAN LOKASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG



No



Kecamatan



1



Desa



Target PBT (M2)



Target SHAT (Bidang)



CEMPLANG



4.183.207



1.419



SUKABARES



1.478.962



440



3



UJUNG TEBU



5.167.427



1.887



4



CIHERANG



10.294.809



1.085



5



CURUG SULANJANA



2.029.655



1.818



6



GUNUNG SARI



8.583.831



1.694



KADU AGUNG



7.880.060



1.396



8



LUWUK



5.470.018



1.800



9



SUKALABA



5.940.963



405



TAMIANG



3.492.373



1.679



54.521.304



13.623



2



7



CIOMAS



GUNUNG SARI



10 Jumlah 1



BOJONG NANGKA



2.214.129



222



2



SEUAT



4.357.775



17



3



MEKAR BARU



3.324.566



895



4



SINDANGSARI



4.006.926



680



Jumlah



13.903.396



1814



Jumlah Keseluruhan



68.424.700



15.437



PETIR



Kegiatan



PTSL Desa Lengkap



PTSLPeningkatan Kualitas Data



KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG,



Dra. HARLINA ULWIYATI. NIP. 19651216 199003 2 001



Lampiran II Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor : 50/SK-36.04.PTSL/I/2023 Tanggal : 24 Januari 2023 PENETAPAN LOKASI NON SISTEMATIS (LINTOR) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG



No 1



Kecamatan ARGAWANA



Desa PULO AMPEL



Jumlah



Target PBT



Target SHAT



100



69



100



69



KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG,



Dra. HARLINA ULWIYATI. NIP. 19651216 199003 2 001