SK Penetapan Petugas Haji Kalbar 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN K E P A L A KANTOR WILAYAH K E M E N T E R I A N AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4&I TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN P E T U G A S YANG MENYERTA1 J E M A A H H A J I (TPHI DAN TPIHI) PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 1440 H/2019 M DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E S A KEPALA KANTOR WILAYAH K E M E N T E R I A N AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji di tanah air, selama di perjalanan dan di Arab Saudi, dipandang perlu menetapkan petugas haji yang memiliki kompetensi dan profesionalitas; b. bahwa berdasarkan hasil tes kompetensi dan wawancara calon Petugas Yang Menyertai J e m a a h Haji Provinsi Kalimantan Barat T a h u n 1440 H/2019 M, dipandang perlu menetapkan petugas haji yang menyertai jemaah haji (TPHI dan TPIHI) sebagaimana dimaksud dalam poin a; c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas tersebut. Mengingat : 1 . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 T a h u n 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara R l T a h u n 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara R l Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 T a h u n 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 T a h u n 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 T a h u n 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 T a h u n 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 T a h u n 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 9 1 T a h u n 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 T a h u n 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 4. Peraturan Presiden Nomor 24 T a h u n 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta S u s u n a n Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 T a h u n 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 T a h u n 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta S u s u n a n Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama (Lembaran Negara R l T a h u n 2014 Nomor 273);



5.



Peraturan Presiden Nomor 7 T a h u n 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara R l T a h u n 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 T a h u n 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 T a h u n 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 8. Keputusan Dirjen PHU Nomor 17 T a h u n 2019 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia; 9. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantyan Barat Nomor 218 T a h u n 2019 tentang Pembentukan Panitia Rekrutmen Petugas Haji Provinsi Kalimantan Barat T a h u n 1440 H/2019 M Memperhatikan : Surat Dirjen PHU nomor : B7014/Dj/Dt.II.I/2/Hj.02/02/2019 tanggal 07 Februari 2019 perihal : Penyiapan Petugas Yang Menyertai J e m a a h Haji (Petugas Kloter) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi T a h u n 1440 H/2019 M MEMUTUSKAN Menetapkan



Kesatu Kedua



Ketiga



: K E P U T U S A N KEPALA KANTOR WILAYAH K E M E N T E R I A N AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI (TPHI DAN TPIHI) PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 1440H/2019 M : Menetapkan Petugas Yang Menyertai J e m a a h Haji (TPHI dan TPIHI) Provinsi Kalimantan Barat T a h u n 1440 H/2019 M sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. : Tugas dan kewajiban Petugas Yang Menyertai J e m a a h Haji (TPHI dan TPIHI) adalah sebagai berikut: 1. Mematuhi peraturan dan kebijakan perhajian; 2. Membina, melayani dan melindungi jemaah haji baik di tanah air, selama di perjalanan dan di Arab Saudi; 3. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas dan melaporkan hasil tugas dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat setelah kembali ke tanah air. : Keputusan i n i berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini a k a n diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Pontianak ^ ^ = ^ : - j p a d a tanggal # Maret2019 Ua,



ANSYAH



1



Tembusan : 1. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan U m r a h Kemenag R l ; 2. Direktur B i n a Haji Ditjen PHU; 3. Kakanwil Kemenag Prov. Kepulauan Riau; 4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat; 5. Ketua PPIH E m b a r k a s i Batam, Kepulauan Riau.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH K E M E N T E R I A N AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 46»1 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI (TPHI DAN TPIHI) PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 1440 H/2019 M NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



NAMA / NIP Drs. Marhola NIP 196805251996031003 Ahmad Zainal, S.Ag, M.Si NIP 19720912 200212 1 002 Eko Setyo Nugroho NIP 19860504 200912 1 004 Husban, S.Pd.I NIP 19701121 199402 1 0 0 1 Ropingi, S.Pd.I NIP 19630101 200012 1 002 M. Zulkarnain, S.Ag, M.Pd.I NIP 19750121 200312 1 002 H. Subur, S.Pd.I NIP 196606212003021002 Drs. H. Zainuddin NIP 196201011992031002 H. Qomar Laela, S.Ag, M.Si NIP 197601172000031004 H. Qomarul Khair, S.Ag, M.Si NIP 19750323 200112 1 003 H. Yusdiansyah, S. Pd., MM NIP 197711272003121003



ASAL/SATUAN KERJA



JENIS TUGAS



JABATAN



Kota Singkawang



K a s i PHU



TPHI



Kanwil Kemenag Prov. Kalbar



K a s i di Bidang Penddk. Madrasah



TPHI



Kab. Sanggau



Kepala KUA



TPHI



Kab. Sambas



K a s i Madrasah



TPHI



Kab. Melawi



Kepala KUA



TPHI



Kab. Landak



K a s i Pendis



TPHI



Kab. K u b u Ray a



G u r u PAI



TPIHI



Kota Pontianak



K a s i Bimas Islam



TPIHI



Kab. Sanggau



G u r u Madya



TPIHI



Kab. Melawi



Kepala KUA



TPIHI



Kab. Mempawah



Kepala Madrasah



TPIHI



Ditetapkan di Pontianak Pada tanggal # Maret2019