SK Penetapan Tempat Tidur (Yang Biasa) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DINAS KESEHATAN DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN JALAN RAYA NOONGAN, Telp. (0431) 3174379, 3174381, email: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN NOMOR: /SK/RSUD.N/ /2022 TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN TAHUN 2022



Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka penetapan jumlah tempat tidur dan memaksimalkan pelayanan. b. Bahwa dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat terhadap kapasitas pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Noongan. c. Bahwa berhubungan dengan kegiatan pelayanan dimaksud perlu di tetapkan dengan surat keputusan direktur.



Mengingat



:



a. Undang – undang no 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. b. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 11/Menkes/SK/II/2004 tentang sistem Kesehatan Nasional c. Keputusan Mentri Kesehatan RI No.828/Menkes/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Teknis SPM bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota d. Keputusan Mentri Dalam Negeri RI No. 01 Tahun 2002 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ruumah Sakit Daerah.



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA



:



Menetapkan jumlah Tempat Tidur (TT) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Noongan



KEDUA



:



Apabila ada kejadian luar biasa tempat tidur bisa di tambahkan sesuai dengan keadan yang terjadi pada waktu itu atau menggunakan selasar untuk pelayanan kepada masyarakat.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya surat keputusan ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Noongan Pada Tanggal : Direktur RSUD Noongan



dr. Greity I. Giroth, M.Kes.DK.,Sp.KKLP NIP. 19710131200003 2 003



PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DINAS KESEHATAN DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN JALAN RAYA NOONGAN, Telp. (0431) 3174379, 3174381, email: [email protected]



Lampiran : NO



RUANGAN



KELAS VIP



1



HCU



2



BEDAH



3



INTER PRIA/ KOHOR



4



KELAS 1



JUMLAH II



III 10



10



2



8



6



16



2



6



6



10



24



INTER WANITA



2



8



4



5



ANAK



1



2



3



10



16



6



OBSTETRIK GINEKOLOGI



2



2 1



5 3



9 4



7



ISO COVID



22



JUMLAH



125



10



24



Ditetapkan di : Noongan Pada Tanggal : Direktur RSUD Noongan



dr. Greity I. Giroth, M.Kes.DK.,Sp.KKLP NIP. 19710131200003 2 003