11 0 120 KB
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DINAS KESEHATAN DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN JALAN RAYA NOONGAN, Telp. (0431) 3174379, 3174381, email: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN NOMOR: /SK/RSUD.N/ /2022 TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN TAHUN 2022
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka penetapan jumlah tempat tidur dan memaksimalkan pelayanan. b. Bahwa dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat terhadap kapasitas pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Noongan. c. Bahwa berhubungan dengan kegiatan pelayanan dimaksud perlu di tetapkan dengan surat keputusan direktur.
Mengingat
:
a. Undang – undang no 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. b. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 11/Menkes/SK/II/2004 tentang sistem Kesehatan Nasional c. Keputusan Mentri Kesehatan RI No.828/Menkes/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Teknis SPM bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota d. Keputusan Mentri Dalam Negeri RI No. 01 Tahun 2002 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ruumah Sakit Daerah.
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA
:
Menetapkan jumlah Tempat Tidur (TT) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Noongan
KEDUA
:
Apabila ada kejadian luar biasa tempat tidur bisa di tambahkan sesuai dengan keadan yang terjadi pada waktu itu atau menggunakan selasar untuk pelayanan kepada masyarakat.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya surat keputusan ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Noongan Pada Tanggal : Direktur RSUD Noongan
dr. Greity I. Giroth, M.Kes.DK.,Sp.KKLP NIP. 19710131200003 2 003
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DINAS KESEHATAN DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOONGAN JALAN RAYA NOONGAN, Telp. (0431) 3174379, 3174381, email: [email protected]
Lampiran : NO
RUANGAN
KELAS VIP
1
HCU
2
BEDAH
3
INTER PRIA/ KOHOR
4
KELAS 1
JUMLAH II
III 10
10
2
8
6
16
2
6
6
10
24
INTER WANITA
2
8
4
5
ANAK
1
2
3
10
16
6
OBSTETRIK GINEKOLOGI
2
2 1
5 3
9 4
7
ISO COVID
22
JUMLAH
125
10
24
Ditetapkan di : Noongan Pada Tanggal : Direktur RSUD Noongan
dr. Greity I. Giroth, M.Kes.DK.,Sp.KKLP NIP. 19710131200003 2 003