SK Kebijakan Penetapan Jumlah Tempat Tidur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR N O M O R 445/034-SK/RSUD/VII/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR, Menimbang



Mengingat



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, maka diperlukan Kebijakan Penetapan Jumlah Tempat Tidur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur.



: 1. Undang-undangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun2009Nomor 144, TambahanLembaran Negara Nomor5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 153); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 5670); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit sebagaimana diubah menjadi terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.145/Menkes/Per/II/1998; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kelola Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 1 Seri D); 11. Peraturan Walikota Bogor Nomor 76 tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor; 12. Keputusan Walikota Bogor Nomor 821.45-56 Tahun 2015 tentang pengangkatan Sdri.dr. Dewi Basmala, MARS sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Kebijakan Penetapan Jumlah tempat Tidur Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor. KEDUA : Uraian Kebijakan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU terlampir dalam keputusan ini. KETIGA : Apabila ada kejadian luar biasa tempat tidur dapat ditambahkan sesuai dengan keadaan yang terjadi atau menggunakan selasar untuk pelayanan kepada masyarakat KEEMPAT : Untuk pasien BPJS apabila ruangan yang sesuai hak kelas rawatnya penuh maka dapat dititipkan ke kelas yang lebih tinggi sampai dengan VIP untuk pelayanan kepada masyarakat. KELIMA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor padatanggal, 13 Juni 2016 DIREKTUR,



DEWI BASMALA Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth. Wakil Direktur Pelayanan 2. Yth. Kepala Bidang Keperawatan; 3. Arsip