10 0 221 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR N O M O R 445/034-SK/RSUD/VII/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR, Menimbang
Mengingat
:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, maka diperlukan Kebijakan Penetapan Jumlah Tempat Tidur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur.
: 1. Undang-undangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun2009Nomor 144, TambahanLembaran Negara Nomor5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 153); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 5670); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit sebagaimana diubah menjadi terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.145/Menkes/Per/II/1998; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kelola Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 1 Seri D); 11. Peraturan Walikota Bogor Nomor 76 tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor; 12. Keputusan Walikota Bogor Nomor 821.45-56 Tahun 2015 tentang pengangkatan Sdri.dr. Dewi Basmala, MARS sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Kebijakan Penetapan Jumlah tempat Tidur Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor. KEDUA : Uraian Kebijakan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU terlampir dalam keputusan ini. KETIGA : Apabila ada kejadian luar biasa tempat tidur dapat ditambahkan sesuai dengan keadaan yang terjadi atau menggunakan selasar untuk pelayanan kepada masyarakat KEEMPAT : Untuk pasien BPJS apabila ruangan yang sesuai hak kelas rawatnya penuh maka dapat dititipkan ke kelas yang lebih tinggi sampai dengan VIP untuk pelayanan kepada masyarakat. KELIMA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor padatanggal, 13 Juni 2016 DIREKTUR,
DEWI BASMALA Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth. Wakil Direktur Pelayanan 2. Yth. Kepala Bidang Keperawatan; 3. Arsip