14 0 262 KB
RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH JL. POROS BUNGGASI – POASIA KENDARI Telp. 082348484826 E-mail: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI Nomor :
/KEP/RSUA/I/2018 TENTANG
PENGADAAN FILM X-RAY DAN BAHAN LAIN YANG DIPERLUKAN DI RSU ALIYAH KENDARI
DIREKTUR RSU ALIYAH KENDARI Menimbang
:
a.
Bahwa dalam pelayanan radiologi dibutuhkan pengadaan alat
dan
bahan
yang
diperlukan
untuk
melakukan
pemeriksaan diagnostik pasien; b.
Bahwa agar pelayanan Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Aliyah Kendari dapat berjalan sesuai standar pemeriksaan radiologi
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Aliyah Kendari;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia no : 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan No : 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi;
3.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
no:1087/Menkes/SK/VIII/
2008
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Republik
Indonesia
tentang
Standar
4.
Keputusan
PT.
Nurul
Aliyah
Kendari
Nomor
005/KEP/PNA/X/2016 tentang Pengangkatan Direktur di RSU Aliyah Kendari;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
SURAT
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
ALIYAH KENDARI TENTANG PENGADAAAN FILM XRAY DAN BAHAN LAIN YANG DIPERLUKAN KESATU
:
Memberlakukan pengadaan film x-ray dan bahan lain yang diperlukan di Rumah Sakit Aliyah Kendari sebagaimana yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
KEDUA
:
Kebijakan ini tidak dapat di terapkan di Rumah Sakit Umum Aliyah Kendari dan pasien di rujuk ke Rumah Sakit atau klinik swasta yang fasilitasnya lebih lengkap dan memadai.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kendari
Pada tanggal
: 05 Januari 2018
Direktur RSU Aliyah Kendari,
dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes