SK Pengaduan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CILAWU



Jalan Raya Garut – Tasikmalaya KM.08 Telp. (0262) 238667 Faksimil (0262) 238667 website : https://pkmcilawugarut.com - e-mail : [email protected] GARUT – 44181 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU NOMOR : …………………… TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT DI UPT PUSKESMAS CILAWU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU, Menimbang



:



a. Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dibutuhkan peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan zona integritas dengan penyelenggaraan pengaduan masyarakat di Lingkungan UPT Puskesmas Cilawu; b. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan keputusan Kepala



Puskesmas



tentang



pembentukan



tim



pengaduan masyarakat. Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



28



Tahun



1999



tentang



Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



Tentang



Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi



Birokrasi



Nomor



90



Tahun



2021



tentang



Pembangunan



dan



Evaluasi



Zona



Integritas



Menuju



Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah 7. Surat Keputusan Kepala Puskesmas UPT Puskesmas Cilawu Tentang Penetapan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di UPT Puskesmas Cilawu Tahun 2022. MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT DI UPT PUSKESMAS CILAWU TAHUN 2023



KESATU



:



Mekanisme



pembentukan



tim



pengaduan



masyarakat



sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Surat Keputusan Kepala Puskesmas. KEDUA



:



Bahwa karyawan yang ditentukan dalam pembentukan tim pengaduan



masyarakat



ini



dipandang



mampu



untuk



melaksanakan tugas-tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



apabila



akan



dikemudian



diadakan



hari



terdapat



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Garut …….



Kepala UPT Puskesmas Cilawu



INGE ANDRIANI HERIAWAN



Lampiran (1)



:



Nomor



:



Tentang



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CILAWU …………. PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT



TIM PENGADUAN MASYARAKAT NO



KEDUDUKAN



1



Penanggung Jawab



2



Ketua



3



Anggota



NAMA Kepala UPT Puskesmas Cilawu dr. Teffi Prima Nugraha Hj. Deulis Lindawati, S.Kep., Ners Neneng Nurunnisa Mursalin, S.Kep., Ners Resti Yunita, S.Farm., Apt Ai Nurliana S.Tr.Kes Umul Kulsum, A.Md. Kep



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Garut



Kepala UPT Puskesmas Cilawu



INGE ANDRIANI HERIAWAN



Lampiran (2)



:



Nomor



:



Tentang



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CILAWU …………. PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT



URAIAN TUGAS TIM PENGADUAN MASYARAKAT



1. 2. 3. 4.



Menyiapkan SK tim pengaduan masyarakat di UPT Puskesmas Cilawu. Menindaklanjuti saran hasil penanganan pengaduan masyarakat. Membuat laporan pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat. Membuat rekapitulasi pengaduan masuk dan keterangan tindak lanjut hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. 5. Menerapkan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan keputusan instansi.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Garut …….



Kepala UPT Puskesmas Cilawu



INGE ANDRIANI HERIAWAN