13 0 114 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CILAWU
Jalan Raya Garut – Tasikmalaya KM.08 Telp. (0262) 238667 Faksimil (0262) 238667 website : https://pkmcilawugarut.com - e-mail : [email protected] GARUT – 44181 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU NOMOR : …………………… TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT DI UPT PUSKESMAS CILAWU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU, Menimbang
:
a. Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dibutuhkan peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan zona integritas dengan penyelenggaraan pengaduan masyarakat di Lingkungan UPT Puskesmas Cilawu; b. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan keputusan Kepala
Puskesmas
tentang
pembentukan
tim
pengaduan masyarakat. Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Nomor
90
Tahun
2021
tentang
Pembangunan
dan
Evaluasi
Zona
Integritas
Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah 7. Surat Keputusan Kepala Puskesmas UPT Puskesmas Cilawu Tentang Penetapan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di UPT Puskesmas Cilawu Tahun 2022. MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT DI UPT PUSKESMAS CILAWU TAHUN 2023
KESATU
:
Mekanisme
pembentukan
tim
pengaduan
masyarakat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Surat Keputusan Kepala Puskesmas. KEDUA
:
Bahwa karyawan yang ditentukan dalam pembentukan tim pengaduan
masyarakat
ini
dipandang
mampu
untuk
melaksanakan tugas-tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
kekeliruan
apabila
akan
dikemudian
diadakan
hari
terdapat
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: :
Garut …….
Kepala UPT Puskesmas Cilawu
INGE ANDRIANI HERIAWAN
Lampiran (1)
:
Nomor
:
Tentang
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CILAWU …………. PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT
TIM PENGADUAN MASYARAKAT NO
KEDUDUKAN
1
Penanggung Jawab
2
Ketua
3
Anggota
NAMA Kepala UPT Puskesmas Cilawu dr. Teffi Prima Nugraha Hj. Deulis Lindawati, S.Kep., Ners Neneng Nurunnisa Mursalin, S.Kep., Ners Resti Yunita, S.Farm., Apt Ai Nurliana S.Tr.Kes Umul Kulsum, A.Md. Kep
Ditetapkan di Pada Tanggal
: :
Garut
Kepala UPT Puskesmas Cilawu
INGE ANDRIANI HERIAWAN
Lampiran (2)
:
Nomor
:
Tentang
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CILAWU …………. PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT
URAIAN TUGAS TIM PENGADUAN MASYARAKAT
1. 2. 3. 4.
Menyiapkan SK tim pengaduan masyarakat di UPT Puskesmas Cilawu. Menindaklanjuti saran hasil penanganan pengaduan masyarakat. Membuat laporan pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat. Membuat rekapitulasi pengaduan masuk dan keterangan tindak lanjut hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. 5. Menerapkan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan keputusan instansi.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: :
Garut …….
Kepala UPT Puskesmas Cilawu
INGE ANDRIANI HERIAWAN