SK Pengangkatan Hadrah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUBAN NOMOR….. TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS HADRAH DESA SUBAN KECAMATAN MERBAU MATARAM TAHUN ANGGARAN 2020



Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



5. 6.



7.



KEPALA DESA SUBAN, Bahwa demi efektifitas kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya menyangkut pendidikan keislaman di wilayah Desa Suban, dipandang perlu mengangkat Pengurus Hadrah Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Tahun Anggatan 2020; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Hadrah Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Tahun Anggaran 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa; KMA RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 tentang



8.



9.



Penyiaran Agama; Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 13); Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020; MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa Suban.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Menetapkan Pengurus Hadrah Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.



Ditetapkan di Suban Padatanggal Januari 2020 KEPALA DESA SUBAN



MANSYUR Tembusan : 1. Bupati Lampung Selatan di Kalianda; 2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda; 3. Kepala DPMD Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda; 4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda; 5. Camat Merbau Mataram di Merbau Mataram; 6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Suban di Suban; 7. Yang bersangkutan.



Lampiran Keputusan Kepala Desa Suban Nomor : Tanggal : 2 Januari 2020 Tentang : Pengangkatan Pengurus Hadrah Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Tahun Anggaran 2020



N O



NAMA



JABATAN



1



PELINDUNG



2



KETUA



3



SEKRETARIS



4



BENDAHARA



5



PELATIH



6



PENASEHAT



7



HUMAS



KEPALA DESA SUBAN



MANSYUR