SK Pengangkatan Penanggung Jawab Dan Staf Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT



MERANGIN MEDICAL CENTRE JL. Lintas Sumatera KM.03. Lingk. Mensawang. Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko. Kab.Merangin – Prov. Jambi No.HP. No.Telp. 0746 – 3262634 / No.HP. 0811 742 8855 E-mail: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MERANGIN MEDICAL CENTRE NOMOR : 044/SK/RS.M2C/XI/2019 TENTANG PENUNJUKAN PENANANGGUNG JAWAB DAN STAF REKAM MEDIK RUMAH SAKIT MERANGIN MEDICAL CENTRE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT MERANGIN MEDICAL CENTRE



Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



6. 7.



8.



bahwa untuk melaksanakan Permenkes No.749a/Menkes/Per/XII tahun 1989 tentang Rekam Medis, serta kepentingan dan kelancaran tugas tugas Administrasi Rekam Medik Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Merangin Medical Centre, maka dipandang perlu Menunjuk Kepala dan Staf Rekam Medik dalam bentuk Surat Keputusan; bahwa untuk menjalankan tugas Penananggung Jawab dan Staf Rekam Medik secara profesional yang dapat mendorong terciptanya mutu pelayanan di Rumah Sakit Merangin Medical Centre perlu ditetapkannya surat keputusan direktur tentang penunjukan penanggung jawab dan staf rekam medik; bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas, karyawan yang namanya tertera dalam Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas - tugas yang dibebankan kepadanya perlu ditetapkan melalui suatu surat keputusan direktur; Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 749a / Menkes / PER / XII / 1989 tentang Rekam Medik; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2008 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1996 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran; MEMUTUSKAN:



Menetapkan KESATU



: : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MERANGIN MEDICAL CENTRE TENTANG PENNUNJUKAN PENANANGGUNG JAWAB DAN STAF REKAM MEDIK.



KEDUA



: Menunjuk karyawan Rumah Sakit Merangin Medical Centre yang tercantum di bawah ini dan ditetapkan sebagai Penanggung Jawab dan Staf Rekam Medik Rumah Sakit Merangin Medical Centre sebagai berikut: 1.



Nama NIK RS Jabatan



: RESANTI TRINITA, Amd.Kes : 200396 170718 5 030 : Penanggung Jawab Rekam Medik



2.



Nama NIK RS Jabatan



: SRI DEWI, A.P : 231284 170718 5 031 : Staf Rekam Medik



3.



Nama NIK RS Jabatan



: AHMAD HUSAINI, SE : 150596 170718 5 032 : Staf Rekam Medik



4.



Nama NIK RS Jabatan



: ADITIA ARAN SYAHRONI,S.Kom : 251192 170718 5 033 : Staf Rekam Medik



5.



Nama NIK RS Jabatan



: ELFRIDA SIMORANGKIR : 010395 170718 5 034 : Staf Rekam Medik



KETIGA



: Bertanggung Jawab Langsung kepada Kepala Divisi Pelayanan Penunjang Medis serta memberi dukungan kepada tugas Direktur dalam menata dan mengatur pengelolaan pelayanan agar terselenggara kinerja pelayanan Rumah Sakit Merangin Medical Centre yang aman dan nyaman bagi pasien maupun pemberi pelayanan;



KEEMPAT



: Kewajiban Petugas Rekam Medik Rumah Sakit Merangin Medical Centre adalah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Divisi Pelayanan Penunjang Medis Rumah Sakit;



KELIMA



: Petugas Rekam Medik memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: A. Tugas Pokok dan Fungsi 1. Menentukan standard dan kebijaksanaan pelayanan; 2. Mengusulkan bentuk formulir rekam medis; 3. Mengusulkan upaya yang diperlukan dalam penanggulangan masalah pelayanan rekam medis; 4. Menganalisis secara teratur isi rekam medis untuk menentukan apakah informasi klinik sudah cukup dalam asuhan pasien. 5. Membuat laporan dan melaporkannya kepada pimpinan rumah sakit tepat waktu; 6. Melakukan rapat secara teratur dan menghadiri rapat tersebut. B. Uraian Tugas Penanggung Jawab Rekam Medic 1. Mengatur serta mengawasi pelaksanaan kegiatan rekam medic 2. Memberi pengarahan pelaksanaan tugas staf Rekam Medik 3. Memberi bimbingan pelaksanaan tugas staf Rekam Medik



KEENAM



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Bangko Pada tanggal : 11 November 2019 Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Merangin Medical Centre



drg. FADEL HIDAYAT NIK RS. 101019 010219 1 001