SK Pengangkatan Tenaga Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT



MERANGIN MEDICAL CENTRE JL. Lintas Sumatera KM.03. Lingk. Mensawang. Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko. Kab.Merangin – Prov. Jambi No.Telp. 0746 – 3262635 / No.HP. 0811 742 8855 E-mail: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MERANGIN MEDICAL CENTRE NOMOR : /SK/RS.M2C/III/2019 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA BIDAN PELAKSANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT MERANGIN MEDICAL CENTRE



Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka perlu diangkat tenaga bidan pelaksana di Rumah Sakit Merangin Medical Centre; b. bahwa bidan pelaksana salah satu gugus tugas/ unit pelayanan di Rumah Sakit Merangin Medical Centre yang harus mendukung pelayanan rumah sakit secara keseluruhan maka diperlukan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi; c. bahwa agar pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Merangin Medical Centre dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Surat Keputusan Direktur tentang pengangkatan tenaga bidan pelaksana.



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/PER/X/2019 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MERANGIN MEDICAL CENTRE TENTANG PENGANGKATAN TENAGA BIDAN PELAKSANA



KEDUA



: Menetapkan nama-nama terlampir sebagai tenaga bidan pelaksana Rumah Sakit Merangin Medical Centre.



KETIGA



: tenaga perawat pelaksana Rumah Sakit Merangin Medical Centre memiliki tugas sebagai berikut: a. Memberikan pelayanan keperawatan secara langsung berdasarkan proses:



1) 2) 3) 4)



Menyusun rencana perawatan sesuai dengan masalah pasien Melaksanakan tindakan perawatan sesuai dengan rencana Mengevaluasi tindakan keperawatan yang diberikan Mencatat atau melaporkan semua tindakan perawatan respon pasien pada catatan keperawatan. b. Melaksanakan program medik dengan penuh tanggung jawab: 1) Pemberian obat. 2) Pemeriksaan laboratorium. 3) Persiapan pasien yang akan operasi. c. Memperhatikan keseimbangan kebutuhan fisik, mental, sosial, dan spiritual pasien 1) Memperhatikan kebersihan lingkungan dan pasien. 2) Mengurangi penderitaan pasien dengan memberi rasa aman dan nyaman. 3) Pendekatan dan komunikasi terapeutik. d. Mempersiapkan pasien secara fisik dan mental untuk menghadapi tindakan perawatan dan pengobatan atau diagnosis. e. Melatih pasien untuk menolong dirinya sendiri sesuai dengan kemampuannya. f. Memberikan pertolongan segera pada pasien gawat atau sakarotul maut. g. Membantu kepala ruang dalam ketatalaksanaan ruang secara administratif: 1) Menyiapkan data pasien baru, pulang, atau meninggal. 2) Sensus harian atau formulir. 3) Rujukan dan penyuluhan PKMRS. h. Mengatur menyiapkan alat-alat di ruangan menurut fungsinya supaya siap pakai. i. Menciptakan dan memelihara kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan keindahan ruangan. j. Melaksanakan tugas dinas pagi/sore/malam atau hari libur secara bergantian sesuai dengan jadwal dinas. k. Memberikan penyuluhan kesehatan sehubungan dengan penyakitnya. l. Melaporkan segala sesuatu mengenai keadaan pasien baik secara tulisan dan maupun lisan. m. Membuat laporan harian pasien. n. Operan dengan dinas berikutnya KEEMPAT



: Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KETIGA dievaluasi dan direvisi secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan lain yang terkait.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Bangko Pada Tanggal : 01 Maret 2019 Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Merangin Medical Centre



drg. FADEL HIDAYAT NIK RS.101091 010219 1 001 Lampiran Nomor Tanggal Perihal



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Merangin Meidcal Centre : /SK/RS.M2C/III/2019 : 01 Maret 2019 : Pengangkatan Tenaga Bidan Pelaksana



Daftar Nama Pengangkatan Tenaga Bidan Pelaksana Rumah Sakit Merangin Meidcal Centre No



Nama



TMT



Keterangan



1. 2. 3. 4. 5.



Ditetapkan di : Bangko Pada Tanggal : 01 Maret 2019 Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Merangin Medical Centre



drg. FADEL HIDAYAT NIK RS.101091 010219 1 001