SK Pengelola Keuangan PKM Palimanan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • vgyv
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PALIMANAN Jln. Otto Iskandardinata No. 07 Telp. (0231) 341 279



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PALIMANAN NOMOR : 445 / 08 -PKM / XI / 2011 LAMPIRAN : 1 Lembar



TENTANG URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS PALIMANAN



Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pelayanan baik dalam gedung, maupun untuk pelaksanaan upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas Palimanan; b. Bahwa pengelolaan keuangan puskesmas Palimanan, perlu dilakukan secara profesional dan dijabarkan dalam uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan; c. Bahwa uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan perlu ditetapkan melalui surat keputusan kepala puskesmas.



.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; 4. Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan Pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS PALIMANAN



Kesatu



: Menetapkan Uraian Tugas dan Tanggung Jawab pengelola keungan Puskesmas Palimanan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;



Kedua



: Uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan dalam surat keputusan ini selanjutnya dijabarkan ke dalam rincian uraian tugas pegawai sesuai struktur organisasi Puskesmas Palimanan;



Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Puskesmas Palimanan dan sumber dana lainnya yang SAH;



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di Palimanan Pada tanggal 1 Januari 2016 Kepala UPT Puskesmas Palimanan



drg. Hj. Retno Widowati NIP. 19661025 200112 2 001



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PALIMANAN



Nomor



: 445 / 06-PKM / III / 2010



Tanggal



: 1 Maret 2010



T E N TAN G URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS BONTANG UTARA II



I.



URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN 1. Merencanakan kegiatan administrasi keuangan 2. Membantu unit perencanaan dalam penyusunan rencana anggaran 3. Melaksanakan pengurusan penggajian dan tunjangan pegawai 4. Melakukan verifikasi keuangan terhadap belanja kegiatan Puskesmas 5. Mengelola retribusi pelayanan kesehatan 6. Melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan 7. Melakukan koordinasi untuk kelancaran pengelolaan keuangan 8. Menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



II.



TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1. Mengelola seluruh administrasi keuangan Puskesmas 2. Melaporkan hasil pengelolaan keuangan kepada Pimpinan Puskesmas untuk monitoring dan evaluasi



Kepala UPT Puskesmas Palimanan



drg. Hj. Retno Widowati NIP. 19661025 200112 2 001