6 0 83 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LUBUK UNEN
Ds. Pungguk Ketupak, Kec. Merigi Kelindang, Kab. Bengkulu Tengah. Kode Pos 38386. Telp. 081367013239 [email protected] @ Puskesmas Lubuk Unen Benteng @PKM LubukUnen
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUBUK UNEN KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : / / KAPUS / 2022
TENTANG: PEMEGANG PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DI PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS LUBUK UNEN Menimbang
:
a. b. c.
d.
e.
Mengingat
:
1. 2. 3.
4. 5. 6.
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan bahwa meningkatkan derajad kesehatan masyarakat pekerja melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta
bahwa diperlukan informasi gambaran sejauh mana program Promosi kesehatan telah dilaksanakan di masyarakat dan sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu dan produktifitas sumber daya manusia Indonesia. Salah satu upaya kesehatan yang penting untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan upaya Promosi kesehatan. bahwa upaya Promosi kesehatan adalah salah satu upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajad kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program perlu ditunjuk personil yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas
Undang-Undang Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembar Negara Tahun 2002 Nomor 100 tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3945); Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor : 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4437);
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2008 Nomor : 6 Seri D Nomor :2);
Undang-Undang no. 1 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Bab XII pasal 164 – 166 Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1144/ Menkes/Per/2010 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementerian Kesehatan RI
7. 8.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75/ Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
Menunjuk satu orang tenaga kesehatan untuk menjadi penangungjawab program Promosi Kesehatan di Puskesmas Lubuk Unen.
KEDUA
Pemegang program bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas atas terselenggaranya upaya Promosi Kesehatan di Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi kegiatan
KETIGA
Pemegang program setiap bulan tanggal 5 (lima) untuk mengumpulkan laporan kegiatan ke Dinas Kesehatan
KEEMPAT
Seluruh biaya yang diperlukan dalam kegiatan Promosi Kesehatan di bebankan pada: Sumber dana JKN, BOK, APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
KELIMA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : Pungguk Ketupak PADA TANGGAL : Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS LUBUK UNEN
FRANSISCCA SIMANJUNTAK.S,Kep NIP. 19660606 198903 1 019
Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah 2. Yang bersangkutan 3. Arsip
Berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Lubuk Unen Nomor : / / KAPUS/ 2022
Tanggal
: 2 Januari 2022
PETUGAS PEMEGANG PROGRAM PROMOSI KESEHATAN
No 1.
Nama
Jabatan
NIP
Peni Febrianti, Pemegang Program Promosi Kesehatan Puskesmas Lubuk Amd.Keb Unen
MUDA-MUDAHAN TAUN DEPAN KELUAR
Pangkat / Golongan Penata Tk.I / III d
KEPALA UPTD PUSKESMAS LUBUK UNEN
FRANSISCA SIMANJUNTAK. S.Kep NIP. 19660606 198903 1 019