5 0 250 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO TENTANG PENGELOLA VAKSIN COVID-19 UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO KECAMATAN KAPUAS HULU KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSKESMAS SEI HANYO
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO Nomor : /PKM-SH/SK/01.2022 TENTANG PENGELOLA VAKSIN COVID-19 UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO KECAMATAN KAPUAS HULU KABUPATEN KAPUAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempertahankan status kesehatan masyarakat di perlukan tindakan imunisasi sebagai tindakan preventif; b. bahwa Puskesmas bertanggung jawab terhadap ketersediaan tenaga pengelola Vaksin Covid-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Pengelola Vaksin Covid-19 Puskesmas Sei Hanyo dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo;
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan; 3. Permenkes RI nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tenatang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; 6. Undang-undang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 7. Keputusan Dirjen P2 Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Imunisasi. 11.Surat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah No: 10/P2P-03/I/2021 tentang Tindak Lanjut Distribusi Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 12.Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas No: 020/P2P-1/I/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapkan
: PENGELOLA VAKSIN COVID-19 DI UPT PUSKESMAS 2022
Pertama
: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo tentang pengelola vaksin covid-19 di UPT Puskesmas Sei Hanyo Tahun 2022 : Pengelola vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan ini. : Pengelola vaksin Covid-19 puskesmas wajib melakukan koordinasi dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak terkait untuk kelancaran penyelanggaran vaksinasi covid-19. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kedua Ketiga
Keempat
SEI HANYO TAHUN
Di tetapkan di : Sei Hanyo Pada tanggal : 03 Januari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo
YOHANES FRANSISKUS Penata Muda Tingkat I, III/b NIP. 19890313 201101 1 004
LAMPIRAN I:Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sei Hanyo Nomor: /PKM-SH/SK/01.2022 Tanggal:03 Januari 2022 Tentang:Pengelola Vaksin Covid-19 Puskesmas Sei Hanyo Kecamatan KapuasHulu Kabupaten Kapuas
PENGELOLA VAKSIN COVID-19 UPT PUSKESMAS SEI HANYO KECAMATAN KAPUAS HULU KABUPATEN KAPUAS No 1
Nama IDA ASMITA, S.Farm
NRPK 15.7.0510170
Jabatan Asisten Apoteker
Keterangan Pengelola Vaksin Covid-19
Di tetapkan di : Sei Hanyo Pada tanggal : 03 Januari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo
YOHANES FRANSISKUS Penata Muda Tingkat I, III/b NIP. 19890313 201101 1 004
LAMPIRAN II:Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sei Hanyo Nomor: /PKM-SH/SK/01.2022 Tanggal:03 Januari 2022 Tentang:Pengelola Vaksin Covid-19 Puskesmas Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA VAKSIN COVID-19 DI UPT PUSKESMAS SEI HANYO 1. Melakukan perencanaan vaksin rutin tiap bulan. 2. Menyiapkan pendistribusian vaksin dalam pelayanan imunisasi. 3. Membuat catatan dan pelaporan pemakaian vaksin. Di tetapkan di : Sei Hanyo Pada tanggal : 03 Januari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo
YOHANES FRANSISKUS Penata Muda Tingkat I, III/b NIP. 19890313 201101 1 004