SK Pengelola Vaksin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO TENTANG PENGELOLA VAKSIN COVID-19 UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO KECAMATAN KAPUAS HULU KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2022



UNIT PELAKSANA TEKNIS



PUSKESMAS SEI HANYO



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO Nomor : /PKM-SH/SK/01.2022 TENTANG PENGELOLA VAKSIN COVID-19 UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO KECAMATAN KAPUAS HULU KABUPATEN KAPUAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SEI HANYO Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempertahankan status kesehatan masyarakat di perlukan tindakan imunisasi sebagai tindakan preventif; b. bahwa Puskesmas bertanggung jawab terhadap ketersediaan tenaga pengelola Vaksin Covid-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Pengelola Vaksin Covid-19 Puskesmas Sei Hanyo dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo;



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan; 3. Permenkes RI nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tenatang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; 6. Undang-undang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 7. Keputusan Dirjen P2 Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Imunisasi. 11.Surat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah No: 10/P2P-03/I/2021 tentang Tindak Lanjut Distribusi Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 12.Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas No: 020/P2P-1/I/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENGELOLA VAKSIN COVID-19 DI UPT PUSKESMAS 2022



Pertama



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo tentang pengelola vaksin covid-19 di UPT Puskesmas Sei Hanyo Tahun 2022 : Pengelola vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan ini. : Pengelola vaksin Covid-19 puskesmas wajib melakukan koordinasi dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak terkait untuk kelancaran penyelanggaran vaksinasi covid-19. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kedua Ketiga



Keempat



SEI HANYO TAHUN



Di tetapkan di : Sei Hanyo Pada tanggal : 03 Januari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo



YOHANES FRANSISKUS Penata Muda Tingkat I, III/b NIP. 19890313 201101 1 004



LAMPIRAN I:Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sei Hanyo Nomor: /PKM-SH/SK/01.2022 Tanggal:03 Januari 2022 Tentang:Pengelola Vaksin Covid-19 Puskesmas Sei Hanyo Kecamatan KapuasHulu Kabupaten Kapuas



PENGELOLA VAKSIN COVID-19 UPT PUSKESMAS SEI HANYO KECAMATAN KAPUAS HULU KABUPATEN KAPUAS No 1



Nama IDA ASMITA, S.Farm



NRPK 15.7.0510170



Jabatan Asisten Apoteker



Keterangan Pengelola Vaksin Covid-19



Di tetapkan di : Sei Hanyo Pada tanggal : 03 Januari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo



YOHANES FRANSISKUS Penata Muda Tingkat I, III/b NIP. 19890313 201101 1 004



LAMPIRAN II:Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sei Hanyo Nomor: /PKM-SH/SK/01.2022 Tanggal:03 Januari 2022 Tentang:Pengelola Vaksin Covid-19 Puskesmas Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupa



TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA VAKSIN COVID-19 DI UPT PUSKESMAS SEI HANYO 1. Melakukan perencanaan vaksin rutin tiap bulan. 2. Menyiapkan pendistribusian vaksin dalam pelayanan imunisasi. 3. Membuat catatan dan pelaporan pemakaian vaksin. Di tetapkan di : Sei Hanyo Pada tanggal : 03 Januari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Sei Hanyo



YOHANES FRANSISKUS Penata Muda Tingkat I, III/b NIP. 19890313 201101 1 004