SK Pengelola Vaksin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO Jalan Raya Gudo No.46 Kecamatan Gudo Kode Pos 61463 Telp.(0321) 870315 Email : [email protected] Blog : puskesmasblimbinggudo.blogspot.com KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/



/415.17.7/2021



TENTANG PENGELOLA VAKSIN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO, Menimbang



: a.



bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit melalui imunisasi;



b.



bahwa



untuk



mendukung



kegiatan



imunisasi



dan



mempertahankan kualitas vaksin maka diperlukan pengelolaan vaksin yang sesuai standar, terintegrasi, dan komprehensif; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud



huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pengelola Vaksin BLUD Puskesmas Blimbing Gudo dalam suatu Keputusan Kepala BLUD Puskesmas Blimbing Gudo. Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang



Pelayanan



Publik



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang



Tenaga



Kesehatan



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penularan Penyakit;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan



Nomor



10



Tahun



2021



Tentang



Pelaksanaan



Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 9.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



HK.01.07/MENKES/4638/2021



Petunjuk



Teknis



Pelaksanaan



Vaksinasi



Dalam



tentang Rangka



Penanggulangan



Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Pengelola Vaksin BLUD Puskesmas Blimbing Gudo.



KEDUA



:



Tim Pengelola Vaksin di BLUD Puskesmas Blimbing Gudo tercantum dalam Lampiran I keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan.



Ditetapkan di



: Jombang



pada tanggal



: 09 MARET 2021



KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO



dr. AGUSTINUS SUMARNO Pembina Tk. I – IV/b NIP. 196909042002121010



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/ /415.17.7/2021 TANGGAL : 01 MARET 2021



TIM PENGELOLA VAKSIN DI BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO



1. KOORDINATOR IMUNISASI



: SUSIANI, A.Md.Keb



2. PENCATATAN DAN PELAPORAN : NAIMA FAUZIYA ARIF, S.Farm, Apt



KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO



dr. AGUSTINUS SUMARNO