5 0 57 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO Jalan Raya Gudo No.46 Kecamatan Gudo Kode Pos 61463 Telp.(0321) 870315 Email : [email protected] Blog : puskesmasblimbinggudo.blogspot.com KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/
/415.17.7/2021
TENTANG PENGELOLA VAKSIN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO, Menimbang
: a.
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit melalui imunisasi;
b.
bahwa
untuk
mendukung
kegiatan
imunisasi
dan
mempertahankan kualitas vaksin maka diperlukan pengelolaan vaksin yang sesuai standar, terintegrasi, dan komprehensif; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pengelola Vaksin BLUD Puskesmas Blimbing Gudo dalam suatu Keputusan Kepala BLUD Puskesmas Blimbing Gudo. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan
Publik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penularan Penyakit;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor
10
Tahun
2021
Tentang
Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/4638/2021
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan
Vaksinasi
Dalam
tentang Rangka
Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Pengelola Vaksin BLUD Puskesmas Blimbing Gudo.
KEDUA
:
Tim Pengelola Vaksin di BLUD Puskesmas Blimbing Gudo tercantum dalam Lampiran I keputusan ini.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di
: Jombang
pada tanggal
: 09 MARET 2021
KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr. AGUSTINUS SUMARNO Pembina Tk. I – IV/b NIP. 196909042002121010
Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/ /415.17.7/2021 TANGGAL : 01 MARET 2021
TIM PENGELOLA VAKSIN DI BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO
1. KOORDINATOR IMUNISASI
: SUSIANI, A.Md.Keb
2. PENCATATAN DAN PELAPORAN : NAIMA FAUZIYA ARIF, S.Farm, Apt
KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr. AGUSTINUS SUMARNO