4 0 93 KB
KLINIK
JL. Gatot Subroto No. 01 Turen, Malang Telp/ Fax : (0341) 8223333
CAKRA HUSADA
e-mail : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KLINIK RAWAT CAKRA HUSADA Nomor : /SK/ / /2023 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH DOMESTIK DAN AIR LIMBAH KLINIK RAWAT CAKRA HUSADA Menimbang
:
a. Bahwa Klinik Rawat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peranan penting dalam sistem nasional, maka penting untuk melakukan dan penunjukan pengelola sampah domestic dan air limbah di Klinik Rawat Cakra Husada. b. Bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di perkantoran dan industri, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menginat
:
a. UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah b. Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup c. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
KLINIK
CAKRA HUSADA
JL. Gatot Subroto No. 01 Turen, Malang Telp/ Fax : (0341) 8223333 e-mail : [email protected]
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
Kedua
:
Ketiga
:
Keempat
:
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK CAKRA HUSADA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DOMESTIK DAN AIR LIMBAH Sistem sanitasi Klinik Rawat Cakra Husada terdiri dari sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran, sampah, serta penyaluran air hujan. Persyaratan kesehatan lingkungan Klinik Rawat Cakra Husada dan tata cara penyelenggaraan kesehatan lingkungan Klinik Rawat Cakra Husada Penunjukan petugas sanitasi kesehatan lingkungan Klinik Rawat Cakra Husada. Kepala Klinik melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. Ditetapkan, pada tanggal 24 Mei 2023 Klinik Rawat Cakra Husada
drg. Hayyu Rizky Nur Rahma NPP.22307