6 0 43 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III Jl. Ratna, Br. Sintrig Sibangkaja, Abiansemal Telp. (0361) 8463263 Email : [email protected] Website : http://www.dikes.badungkab.go.id/puskesmasabiansemaltiga/
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III NOMOR 70/ABS.III/III/2017 TENTANG PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PADA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III
KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan maka prasarana Puskesmas harus tersedia, terpelihara dan berfungsi dengan baik; b. bahwa untuk menjamin
pelayanan yang aman dan bermutu, maka
dipandang perlu menetapkan pengelolaan sarana dan prasarana puskesmas melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Abiansemal III. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 24
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA UPT
PENGELOLAAN
PUSKESMAS SARANA
ABIANSEMAL III
PRASARANA
UPT
PUSKESMAS ABIANSEMAL III. Kesatu
:
Untuk
kelancaran
dalam
memberikan
pelayanan
dan
menjamin
kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dipersyaratkan; Kedua
:
Sarana dan prasarana yang dipersyaratkan pada diktum sumber air sistem
kesatu
meliputi
sebagaimana dimaksud
sarana medis, sarana non
medis,
bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara,
pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran
(APAR),
kendaraan Puskesmas Keliling (Pusling), ambulance, pagar
Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan; Ketiga
:
Sarana dan prasarana yang dipersyarakatkan tersebut harus secara rutin dan berkala dilakukan inspeksi,
pemantauan, pemeliharaan
dan perbaikan apabila terjadi gangguan atau kerusakan; Keempat
:
Surat
Keputusan ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Sibangkaja
Pada tanggal
: 23 Januari 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMALIII
. MADE RATNADEWI