SK Pengelolaan Sarpras [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III Jl. Ratna, Br. Sintrig Sibangkaja, Abiansemal Telp. (0361) 8463263 Email : [email protected] Website : http://www.dikes.badungkab.go.id/puskesmasabiansemaltiga/



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III NOMOR 70/ABS.III/III/2017 TENTANG PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PADA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III



KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan maka prasarana Puskesmas harus tersedia, terpelihara dan berfungsi dengan baik; b. bahwa untuk menjamin



pelayanan yang aman dan bermutu, maka



dipandang perlu menetapkan pengelolaan sarana dan prasarana puskesmas melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Abiansemal III. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia



Nomor 24



Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA UPT



PENGELOLAAN



PUSKESMAS SARANA



ABIANSEMAL III



PRASARANA



UPT



PUSKESMAS ABIANSEMAL III. Kesatu



:



Untuk



kelancaran



dalam



memberikan



pelayanan



dan



menjamin



kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dipersyaratkan; Kedua



:



Sarana dan prasarana yang dipersyaratkan pada diktum sumber air sistem



kesatu



meliputi



sebagaimana dimaksud



sarana medis, sarana non



medis,



bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara,



pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran



(APAR),



kendaraan Puskesmas Keliling (Pusling), ambulance, pagar



Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan; Ketiga



:



Sarana dan prasarana yang dipersyarakatkan tersebut harus secara rutin dan berkala dilakukan inspeksi,



pemantauan, pemeliharaan



dan perbaikan apabila terjadi gangguan atau kerusakan; Keempat



:



Surat



Keputusan ini



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan



dengan



ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Sibangkaja



Pada tanggal



: 23 Januari 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMALIII



. MADE RATNADEWI