2.3.2.1 SK Koordinator Pemeliharaan Sarpras [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS JAPAH Jl. Japah-Todanan No. Telp. 0296 4319544 Japah (58257) Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH NOMOR : 800/009/X/2019 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN SARPRAS DAN ALAT KESEHATAN, PELAKSANAAN STERILISASI DAN KOORDINATOR DAN TIM PELAKSANAN PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN SARPRAS DAN ALAT KESEHATAN, PELAKSANAAN STERILISASI DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR KEPALA PUSKESMAS JAPAH Menimbang



:



a



bahwa untuk kelancaran tugas Puskesmas dalam melaksanakan mencapai wilayah



kebijakan



tujuan



kesehatan



pembangunan



kerjanya



dalam



dalam



kesehatan



rangka



di



mendukung



terwujudnya pelayanan Puskesmas yang mandiri menuju b.



masyarakat



Japah



sehat



di



wilayah



kerjanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penetapan Koordinator dan Tim Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat



Mengingat



:



1.



Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang



2.



Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan



3.



Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



46



Tahun



2015



tentang



Akreditasi



Puskesmas,



Klinik



Pratama,



Tempat



Praktek



Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter 4.



Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



44



Tahun



2016



tentang



Pedoman



Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH TENTANG PENETAPAN KOORDINATOR DAN TIM PEMELIHARAAN SARPRAS DAN ALAT KESEHATAN



KEDUA



DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB; : Penetapan Koordinator dan Tim Pemeliharaan Sarpras dan Alat Kesehatan. Menunjuk : Koordinator : Nama : Enny Wijayanti, SKM Tim : A. Bagian Sarpras 1. Sukamto 2. Ranto B. Bagian Alat-alat Kesehatan 1. Kahirun Nikmah, A.Md.Keb 2. Nina Leles, A.Md.Keb



KETIGA



Untuk melaksanakan tugasnya di tetapkan uraian tugas dan tanggungjawabnya;



KEEMPAT



:



Uraian tugas dan tanggungjawab yang dimaksud diktum Kedua seperti terlampir sebagai bagian yang tak



KELIMA



terpisahkan dari surat keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH



RETNA WUWUH NUGRAHENI



Lampiran



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



1 Nomor : Tanggal : Tentan :



800/009/X/2019 2 Oktober 2019 Uraian Tugas



g



Tanggungjawab Koordinator Dan Tim Pemeliharaan Sarpras Dan Alat Kesehatan Dan Uraian Tugas Tanggungjawab



PERSYARATAN KOMPETENSI, URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB



PETUGAS Koordinator



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB  Bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan Sarpras dan Alat Kesehatan. 



Melaksanakan monitoring terhadap Sarpras dan Alat kesehatan setiap seminggu sekali







Membuat panduan pelaksanaan program pemeliharaan Sarpras dan Alat Kesehatan.







Monitoring pelaksanaan kalibrasi







Melaporkan hasil monitoring kepada PJ Admen







Membuat pelaporan atas keadaan Sarpras dan Alat kesehatan.







Bersama PJ Admen menyusun kebutuhan Sarpras dan Alat



Bagian Sarpras







Kesehatan. Bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan Sarpras







Memantau pelaksanaan pemeliharaan Sarpras oleh pihak ketiga.







Mengkoordinir pelaksanaan pemeliharaan sarpras bersama dengan koordinator unit.







Melaporkan hasil kegiatan kepada Koordinator Pemeliharaan.



Bagian Alat Kesehatan







Bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan Alat Kesehatan







Melaksanakan sterilisasi .







Memelihara alat-alat sterilisasi.







Memisahkan alat-alat yang akan disterilisasi.







Menyimpan dengan baik alat-alat yang sudah di sterilisasi dan memberi label.



 Melaporkan hasil kegiatan kepada Koordinator Pemeliharaan. Ditetapkan di : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH



RETNA WUWUH NUGRAHENI