5 0 93 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS JAPAH Jl. Japah-Todanan No. Telp. 0296 4319544 Japah (58257) Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH NOMOR : 800/009/X/2019 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN SARPRAS DAN ALAT KESEHATAN, PELAKSANAAN STERILISASI DAN KOORDINATOR DAN TIM PELAKSANAN PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN SARPRAS DAN ALAT KESEHATAN, PELAKSANAAN STERILISASI DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR KEPALA PUSKESMAS JAPAH Menimbang
:
a
bahwa untuk kelancaran tugas Puskesmas dalam melaksanakan mencapai wilayah
kebijakan
tujuan
kesehatan
pembangunan
kerjanya
dalam
dalam
kesehatan
rangka
di
mendukung
terwujudnya pelayanan Puskesmas yang mandiri menuju b.
masyarakat
Japah
sehat
di
wilayah
kerjanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penetapan Koordinator dan Tim Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat
Mengingat
:
1.
Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
2.
Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
3.
Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
46
Tahun
2015
tentang
Akreditasi
Puskesmas,
Klinik
Pratama,
Tempat
Praktek
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter 4.
Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
44
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH TENTANG PENETAPAN KOORDINATOR DAN TIM PEMELIHARAAN SARPRAS DAN ALAT KESEHATAN
KEDUA
DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB; : Penetapan Koordinator dan Tim Pemeliharaan Sarpras dan Alat Kesehatan. Menunjuk : Koordinator : Nama : Enny Wijayanti, SKM Tim : A. Bagian Sarpras 1. Sukamto 2. Ranto B. Bagian Alat-alat Kesehatan 1. Kahirun Nikmah, A.Md.Keb 2. Nina Leles, A.Md.Keb
KETIGA
Untuk melaksanakan tugasnya di tetapkan uraian tugas dan tanggungjawabnya;
KEEMPAT
:
Uraian tugas dan tanggungjawab yang dimaksud diktum Kedua seperti terlampir sebagai bagian yang tak
KELIMA
terpisahkan dari surat keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH
RETNA WUWUH NUGRAHENI
Lampiran
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
1 Nomor : Tanggal : Tentan :
800/009/X/2019 2 Oktober 2019 Uraian Tugas
g
Tanggungjawab Koordinator Dan Tim Pemeliharaan Sarpras Dan Alat Kesehatan Dan Uraian Tugas Tanggungjawab
PERSYARATAN KOMPETENSI, URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PETUGAS Koordinator
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan Sarpras dan Alat Kesehatan.
Melaksanakan monitoring terhadap Sarpras dan Alat kesehatan setiap seminggu sekali
Membuat panduan pelaksanaan program pemeliharaan Sarpras dan Alat Kesehatan.
Monitoring pelaksanaan kalibrasi
Melaporkan hasil monitoring kepada PJ Admen
Membuat pelaporan atas keadaan Sarpras dan Alat kesehatan.
Bersama PJ Admen menyusun kebutuhan Sarpras dan Alat
Bagian Sarpras
Kesehatan. Bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan Sarpras
Memantau pelaksanaan pemeliharaan Sarpras oleh pihak ketiga.
Mengkoordinir pelaksanaan pemeliharaan sarpras bersama dengan koordinator unit.
Melaporkan hasil kegiatan kepada Koordinator Pemeliharaan.
Bagian Alat Kesehatan
Bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan Alat Kesehatan
Melaksanakan sterilisasi .
Memelihara alat-alat sterilisasi.
Memisahkan alat-alat yang akan disterilisasi.
Menyimpan dengan baik alat-alat yang sudah di sterilisasi dan memberi label.
Melaporkan hasil kegiatan kepada Koordinator Pemeliharaan. Ditetapkan di : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH
RETNA WUWUH NUGRAHENI