SK Pengembangan Kompetensi Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN



JL. Pendidikan No. 20 Ngusikan Telp. (0321) 888361



JOMBANG



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN Nomor : 188.4 / / 415.17.17 /2022 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI DI PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN KEPALA PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN Menimbang : a. bahwa



diperlukan



pengembangan



aturan



kompetensi



yang



mengatur



pegawai



Puskesmas



Keboan Ngusikan; b. bahwa



aturan



yang



mengatur



pengembangan



kompetensi akan menjadikan pegawai Puskesmas Keboan



Ngusikan



berkemampuan professional



akan



menjadi



melaksanakan dan



pegawai



yang



tugas



secara



bertanggungjawab



dalam



menyelenggarakan pelayanan puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan



sebagiamana



dimaksud huruf a dan b perlu adanya rencana pengembangan kompetensi yang berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok



Kepegawaian



sebagaimana



telah



diubah



dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Kepala Puskesmas Keboan Ngusikan tentang Pengembangan



Kompetensi



Pegawai



di



Puskesmas



Keboan Ngusikan KEDUA



: Pengembangan dimaksud



Kompetensi



pada



diktum



Pegawai



KESATU



sebagaimana



bertujuan



untuk



meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Keboan Ngusikan KETIGA



:



Dalam upaya



peningkatan



kompetensi



pegawai yang ada di Puskesrnas, perlu



merencanakan,



seluruh



pegawai yang



dan ada



meningkatkan kompetensi atau



pelatihan. Selain itu



pegawai



dapat



dilakukan



dari



maka



semua



Puskesmas



memberi kesempatan bagi di



Puskesmas



untuk



melalui Pendidikan dan/ peningkatan kompetensi dengan



cara



mengikuti



workshop/lokakarya, seminar, symposium, dan on the job training (OJT) baik secara daring dan/atau luring KEEMPAT



:



Puskesmas memberikan kesempatan dan peluang bagi pegawai yang ingin mengembangkan kompetensi sesuai kemampuan Puskesmas. Dalam hal Puskesmas tidak mampu dalam menganggarkan, maka pegawai yang bersangkutan dapat mengembangkan kompetensi dengan biaya mandiri.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 4 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN



dr. BINTI SUKARTINI Penata / III c NIP. 19780421 201412 2 001