6 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN
JL. Pendidikan No. 20 Ngusikan Telp. (0321) 888361
JOMBANG
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN Nomor : 188.4 / / 415.17.17 /2022 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI DI PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN KEPALA PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN Menimbang : a. bahwa
diperlukan
pengembangan
aturan
kompetensi
yang
mengatur
pegawai
Puskesmas
Keboan Ngusikan; b. bahwa
aturan
yang
mengatur
pengembangan
kompetensi akan menjadikan pegawai Puskesmas Keboan
Ngusikan
berkemampuan professional
akan
menjadi
melaksanakan dan
pegawai
yang
tugas
secara
bertanggungjawab
dalam
menyelenggarakan pelayanan puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagiamana
dimaksud huruf a dan b perlu adanya rencana pengembangan kompetensi yang berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan Kepala Puskesmas Keboan Ngusikan tentang Pengembangan
Kompetensi
Pegawai
di
Puskesmas
Keboan Ngusikan KEDUA
: Pengembangan dimaksud
Kompetensi
pada
diktum
Pegawai
KESATU
sebagaimana
bertujuan
untuk
meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Keboan Ngusikan KETIGA
:
Dalam upaya
peningkatan
kompetensi
pegawai yang ada di Puskesrnas, perlu
merencanakan,
seluruh
pegawai yang
dan ada
meningkatkan kompetensi atau
pelatihan. Selain itu
pegawai
dapat
dilakukan
dari
maka
semua
Puskesmas
memberi kesempatan bagi di
Puskesmas
untuk
melalui Pendidikan dan/ peningkatan kompetensi dengan
cara
mengikuti
workshop/lokakarya, seminar, symposium, dan on the job training (OJT) baik secara daring dan/atau luring KEEMPAT
:
Puskesmas memberikan kesempatan dan peluang bagi pegawai yang ingin mengembangkan kompetensi sesuai kemampuan Puskesmas. Dalam hal Puskesmas tidak mampu dalam menganggarkan, maka pegawai yang bersangkutan dapat mengembangkan kompetensi dengan biaya mandiri.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 4 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS KEBOAN NGUSIKAN
dr. BINTI SUKARTINI Penata / III c NIP. 19780421 201412 2 001