1.3.3.c SK Peningkatan Kompetensi Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP NOMOR : 400/



/ PKM-RCK/I/2023



TENTANG PENINGKATAN KOMPETENSI PEGAWAI DI PUSKESMAS RANCAEKEK DTP KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP, Menimbang



:



a. Bahwa



penetapan



Peningkatan



Kompetensi



Pegawai di puskesmas dalam meningkatkan kinerja seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat; b. bahwa



peningkatan



kompetensi



pegawai



digunakan sebagai dasar untuk pengembangan memperoleh kinerja pegawai ; c. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas maka



perlu



disusun



kebijakan



Kepala



Puskesmas. Mengingat



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 3. Peraturan



Menteri



Indonesia



Kesehatan



Republik



Nomor



:



HK.01.07/Menkes/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Indonesia



Menteri Nomor



4



Kesehatan Tahun



2019



Republik tentang



Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP



TENTANG



PENINGKATAN



KOMPETENSI



PEGAWAI. KESATU



:



Peningkatan



Kompetensi



dalam



meningkatkan



dalam



memberikan



Pegawai



kinerja pelayanan



puskesmas



seluruh



pegawai



kesehatan



bagi



masyarakat. KEDUA



:



Peningkatan Kompetensi Pegawai terlampir dalam keputusan ini,



KETIGA



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Rancaekek DTP



KEEMPAT



:



Surat



keputusan



ini



berlaku



mulai



tanggal



ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Rancaekek



Pada Tanggal



:



10 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP



UKI NENGSIH



LAMPIRAN 1



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS RANCAEKEK DTP



NOMOR



: 440/



/ PKM-RCK/I/2023



PERIHAL



: PENINGKATAN



KOMPETENSI



PEGAWAI. PENINGKATAN KOMPETENSI PEGAWAI DI PUSKESMAS RANCAEKEK DTP 1. PETUGAS MELAKUKAN PEMETAKAN KOMPETENSI PEGAWAI. 2. PETUGAS MENGIDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENINGKATAN PEGAWAI. 3. PETUGAS MELAPOR KEPADA KEPALA PUSKESMAS HASIL IDENTIFIKASI TERSEBUT. 4. PETUGAS MEMBUAT SURAT KEBUTUHAN PENINGKATAN KOMPETENSI KE KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK, ATAS PERINTAH SATKER YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI KEPADA BENDAHATA PENGELUARAN UNTUK MENGIRIMKAN PERSONIL YANG BENAR-BENAR MEMBUTUHKAN PELATIHAN, AGAR PENINGKATAN KOMPETENSI TEPAT SASARAN.



Ditetapkan di



:



Rancaekek



Pada Tanggal



:



10 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP



UKI NENGSIH