5 0 109 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP NOMOR : 400/
/ PKM-RCK/I/2023
TENTANG PENINGKATAN KOMPETENSI PEGAWAI DI PUSKESMAS RANCAEKEK DTP KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP, Menimbang
:
a. Bahwa
penetapan
Peningkatan
Kompetensi
Pegawai di puskesmas dalam meningkatkan kinerja seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat; b. bahwa
peningkatan
kompetensi
pegawai
digunakan sebagai dasar untuk pengembangan memperoleh kinerja pegawai ; c. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas maka
perlu
disusun
kebijakan
Kepala
Puskesmas. Mengingat
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 3. Peraturan
Menteri
Indonesia
Kesehatan
Republik
Nomor
:
HK.01.07/Menkes/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Indonesia
Menteri Nomor
4
Kesehatan Tahun
2019
Republik tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP
TENTANG
PENINGKATAN
KOMPETENSI
PEGAWAI. KESATU
:
Peningkatan
Kompetensi
dalam
meningkatkan
dalam
memberikan
Pegawai
kinerja pelayanan
puskesmas
seluruh
pegawai
kesehatan
bagi
masyarakat. KEDUA
:
Peningkatan Kompetensi Pegawai terlampir dalam keputusan ini,
KETIGA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Rancaekek DTP
KEEMPAT
:
Surat
keputusan
ini
berlaku
mulai
tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Rancaekek
Pada Tanggal
:
10 Januari 2023
KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP
UKI NENGSIH
LAMPIRAN 1
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS RANCAEKEK DTP
NOMOR
: 440/
/ PKM-RCK/I/2023
PERIHAL
: PENINGKATAN
KOMPETENSI
PEGAWAI. PENINGKATAN KOMPETENSI PEGAWAI DI PUSKESMAS RANCAEKEK DTP 1. PETUGAS MELAKUKAN PEMETAKAN KOMPETENSI PEGAWAI. 2. PETUGAS MENGIDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENINGKATAN PEGAWAI. 3. PETUGAS MELAPOR KEPADA KEPALA PUSKESMAS HASIL IDENTIFIKASI TERSEBUT. 4. PETUGAS MEMBUAT SURAT KEBUTUHAN PENINGKATAN KOMPETENSI KE KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK, ATAS PERINTAH SATKER YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI KEPADA BENDAHATA PENGELUARAN UNTUK MENGIRIMKAN PERSONIL YANG BENAR-BENAR MEMBUTUHKAN PELATIHAN, AGAR PENINGKATAN KOMPETENSI TEPAT SASARAN.
Ditetapkan di
:
Rancaekek
Pada Tanggal
:
10 Januari 2023
KEPALA PUSKESMAS RANCAEKEK DTP
UKI NENGSIH