SK Pengisian RM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.01 RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02



KEPUTUSAN KEPALA RUMKIT TK IV 01.07.02 BINJAI NOMOR : Skep / 39 / IX / 2019 TENTANG KEBIJAKAN PENGISIAN BERKAS REKAM MEDIS RUMKIT TK IV 01.07.02 BINJAI KEPALA RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02 BINJAI



Menimbang



: a. Bahwa



setiap



Rumah



Sakit



mempunyai



kewajiban



menyelenggarakan rekam medis sesuai dengna standar b. Bahwa penyelenggaraan rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan



dan



pendokumentasian



hasil



pemeriksaan,



pengobatan, tindakan dan pelayanan lain ynag telah diberikan kepada pasien c. Bahwa dokter, dokter gigi dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam medis. d. Bahwa untuk maksud sebagaimana huruf (b) dan (c) diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Pengisian Berkas Rekam Medis Rumah Sakit.



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang Praktek Kedokteran Nomo 29 pasal 45 ayat (3) tahun 2008 tertanggal 06 Oktober 2004 tentang Panduan Pemberian



Informasi



dalam Rangka



Persetujuan



Tindakan



Kedokteran. 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



269/MENKES/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.



Nomor



5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



Republik



Indonesia



Nomor



290/MENKES/Per/III/2008 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



11/MENKES/Per/III/2017



tertanggal



30



Juli



2017



tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tertanggal 15 Maret 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tertanggal 08 Juli 2013 tentang Registrasi



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02



BINJAI



TENTANG KEBIJAKAN PENGISIAN REKAM MEDIS Kedua



: Kewenangan Pengisian Berkas Rekam Medis Rumah Sakit TK IV 01.07.02 Binjai



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya



Dikeluarkan di Binjai Pada Tanggal 02 Februari 2022 Kepala Rumah Sakit Tk IV 01.07.02



. dr.I Gede Wardhana Tohjiwa, Sp.PK Mayor Ckm NRP 11030000120570



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.01 RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02



Lampiran Keputusan Kepala Rumah Sakit TK IV 01.07.02 Binjai Nomor : SK/ 25 / II / 2022 Tanggal : 02 Februari 2022



KEBIJAKAN PENGISIAN REKAM MEDIS



Kebijakan. 1. Praktisi kesehatan yang mempunyai hak akses ke berkas rekam medis hanya tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam memberikan asuhan pelayanan kepada pasien baik rawat inap, rawat jalan, maupun gawat darurat untuk menjamin kerahasiaan informasi tersebut. 2. Yang memiliki hak akses ke rekam medis untuk pencatatan adalah: a. Dokter dan dokter Gigi ( nama terlampir ) b. Perawat dan Bidan c. Petugas Medis lainnya : Ahli Gizi, Fisioterapi, Psikolog, Farmasi klinik, petugas Radiologi, Pranata Laboratorium dan bagian administrasi pendaftaran pasien yang bertugas di Rumah Sakit TK IV 01.07.02 Binjai dan mempunyai kewenangan klinis untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien. 3. Pencatatan Rekam Medis hanya boleh dilakukan di unit pelayanan medis terkait dimana pasien dirawat atau mendapatkan tindakan medis dan perawatan



Dikeluarkan di Binjai Pada Tanggal 02 Februari 2022 Kepala Rumah Sakit Tk IV 01.07.02



. dr.I Gede Wardhana Tohjiwa, Sp.PK Mayor Ckm NRP 11030000120570



NO



NAMA DOKTER



1.



dr.Dina Marnida Nasution



2.



dr.Dwi Kurniawati



3.



dr.Eingke Marissha Siregar



4.



dr.Eka Darmawati



5.



dr.Imas Putri Munuthe



6.



dr.Khairunnisya Siregar



7.



dr.Kurniawan Ramadan



8.



dr.Lisbeth Tambunan



9.



dr.Yohana Noprantaria Sebayang



10.



dr.Yuni Arnita



11.



dr.Windy Aprilia Br.Ginting



12.



dr.Haznur Ikhwan



13.



dr.Emilda Dewi,Sp.THT-KL



14.



dr.Febriyanti Mobilina, Sp.A



15.



dr.Irfan Indra, Sp.A



16.



dr.Firmansyah Putra,Sp.B



17.



dr.Sutan Bangun,Sp.B



18.



dr.Idwan Haris, Sp.PD



19.



dr.Maulinda Putri, Sp.PD



20.



dr.Juni Hardi Tarigan,Sp.OG



21.



dr.Bandini, Sp.OG



22.



dr.Wahyuni W,M.Ked,Sp.DV



23.



dr.Irma Tabrani, Sp.P



24.



drg.Agustina Pujiastuti



25.



drg.I Gede Anjasmara



26.



drg.Eliza Fitriana,M.Kes.Sp.BM