11 0 62 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.01 RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02
KEPUTUSAN KEPALA RUMKIT TK IV 01.07.02 BINJAI NOMOR : Skep / 39 / IX / 2019 TENTANG KEBIJAKAN PENGISIAN BERKAS REKAM MEDIS RUMKIT TK IV 01.07.02 BINJAI KEPALA RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02 BINJAI
Menimbang
: a. Bahwa
setiap
Rumah
Sakit
mempunyai
kewajiban
menyelenggarakan rekam medis sesuai dengna standar b. Bahwa penyelenggaraan rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan
dan
pendokumentasian
hasil
pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain ynag telah diberikan kepada pasien c. Bahwa dokter, dokter gigi dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam medis. d. Bahwa untuk maksud sebagaimana huruf (b) dan (c) diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Pengisian Berkas Rekam Medis Rumah Sakit.
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang Praktek Kedokteran Nomo 29 pasal 45 ayat (3) tahun 2008 tertanggal 06 Oktober 2004 tentang Panduan Pemberian
Informasi
dalam Rangka
Persetujuan
Tindakan
Kedokteran. 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
269/MENKES/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
Nomor
5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
Republik
Indonesia
Nomor
290/MENKES/Per/III/2008 6. Peraturan
Menteri
Kesehatan
11/MENKES/Per/III/2017
tertanggal
30
Juli
2017
tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tertanggal 15 Maret 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tertanggal 08 Juli 2013 tentang Registrasi
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
: KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02
BINJAI
TENTANG KEBIJAKAN PENGISIAN REKAM MEDIS Kedua
: Kewenangan Pengisian Berkas Rekam Medis Rumah Sakit TK IV 01.07.02 Binjai
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Dikeluarkan di Binjai Pada Tanggal 02 Februari 2022 Kepala Rumah Sakit Tk IV 01.07.02
. dr.I Gede Wardhana Tohjiwa, Sp.PK Mayor Ckm NRP 11030000120570
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.01 RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02
Lampiran Keputusan Kepala Rumah Sakit TK IV 01.07.02 Binjai Nomor : SK/ 25 / II / 2022 Tanggal : 02 Februari 2022
KEBIJAKAN PENGISIAN REKAM MEDIS
Kebijakan. 1. Praktisi kesehatan yang mempunyai hak akses ke berkas rekam medis hanya tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam memberikan asuhan pelayanan kepada pasien baik rawat inap, rawat jalan, maupun gawat darurat untuk menjamin kerahasiaan informasi tersebut. 2. Yang memiliki hak akses ke rekam medis untuk pencatatan adalah: a. Dokter dan dokter Gigi ( nama terlampir ) b. Perawat dan Bidan c. Petugas Medis lainnya : Ahli Gizi, Fisioterapi, Psikolog, Farmasi klinik, petugas Radiologi, Pranata Laboratorium dan bagian administrasi pendaftaran pasien yang bertugas di Rumah Sakit TK IV 01.07.02 Binjai dan mempunyai kewenangan klinis untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien. 3. Pencatatan Rekam Medis hanya boleh dilakukan di unit pelayanan medis terkait dimana pasien dirawat atau mendapatkan tindakan medis dan perawatan
Dikeluarkan di Binjai Pada Tanggal 02 Februari 2022 Kepala Rumah Sakit Tk IV 01.07.02
. dr.I Gede Wardhana Tohjiwa, Sp.PK Mayor Ckm NRP 11030000120570
NO
NAMA DOKTER
1.
dr.Dina Marnida Nasution
2.
dr.Dwi Kurniawati
3.
dr.Eingke Marissha Siregar
4.
dr.Eka Darmawati
5.
dr.Imas Putri Munuthe
6.
dr.Khairunnisya Siregar
7.
dr.Kurniawan Ramadan
8.
dr.Lisbeth Tambunan
9.
dr.Yohana Noprantaria Sebayang
10.
dr.Yuni Arnita
11.
dr.Windy Aprilia Br.Ginting
12.
dr.Haznur Ikhwan
13.
dr.Emilda Dewi,Sp.THT-KL
14.
dr.Febriyanti Mobilina, Sp.A
15.
dr.Irfan Indra, Sp.A
16.
dr.Firmansyah Putra,Sp.B
17.
dr.Sutan Bangun,Sp.B
18.
dr.Idwan Haris, Sp.PD
19.
dr.Maulinda Putri, Sp.PD
20.
dr.Juni Hardi Tarigan,Sp.OG
21.
dr.Bandini, Sp.OG
22.
dr.Wahyuni W,M.Ked,Sp.DV
23.
dr.Irma Tabrani, Sp.P
24.
drg.Agustina Pujiastuti
25.
drg.I Gede Anjasmara
26.
drg.Eliza Fitriana,M.Kes.Sp.BM