14 0 170 KB
RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN Jl. KH.A Dahlan No.24 Muntilan, Magelang 56414 Telp. (0293) 587372, 587723 Email : [email protected] [email protected]
KEPUTUSAN DIREKSI RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN Nomor :
TENTANG KELENGKAPAN PENGISIAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN
Direktur Utama Rumah Sakit Aisyiyah muntilan Menimbang
: a. Bahwa Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit Aisyiyah Muntilan mengacu Permenkes RI nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis b. Bahwa guna mendukung penyelenggaraan rekam medis di Rumah Sakit Aisyiyah Muntilan perlu disusun Kebijakan Rekam Medis di Rumah Sakit Aisyiyah Muntilan c. Bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud dalam butir (2) di atas perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur
Mengingat
: 1. 2. 3. 4. 5.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran PerMenKes No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis PerMenKes RI No 59.B/MenKes/Per/II/1998 tentang Pengaturan cara-cara Akreditasi Rumah Sakit 6. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah no. : 230/PCA/A/1/15 tanggal 10 Januari 2015 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Muntilan masa jabatan 2015- 2019 MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KELENGKAPAN PENGISIAN REKAM S A K I T AISYIYAH MUNTILAN
MEDIS
RUMAH
RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN Jl. KH.A Dahlan No.24 Muntilan,Magelang 56414 Telp.(0293) 587372 ,587723 Email : [email protected]/[email protected]
Pertama
: Sebagai bukti pelayanan medis terhadap pasien, dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain bertanggung jawab untuk mengisi rekam medis dengan tepat, cermat, jelas dan dapat dipercaya sesuai aturan pengisian.di Rumah Sakit Aisyiyah Muntilan.
Kedua
: Rekam Medis harus mudah dibaca, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ketiga
: Riwayat penyakit dan hasil pemeriksaan diisi secara lengkap dalam waktu 2x24 jam setelah pasien dirawat dan atau sebelum tindakan operasi. : Laporan operasi dibuat segera setelah dilakukan tindakan
Keempat Kelima
: Berkas Rekam Medis dikembalikan kebagian Rekam Medis 2x24 jam setelah pasien pulang.
Keenam
: Resume medis harus segera dilengkapi, selambat-Iambatnya 7 hari setelah pasien pulang. : Kesalahan penulisan dapat diperbaiki dengan cara dicoret , kemudian dituliskan catatan yang benar dan diparaf, sedangkan penghapusan tulisan dengan cara apapun (Tip-Ex) tidak dibenarkan.
Ketujuh
Kedelapan Kesembilan
: Semua Rekam Medis diberi kode dan diindek selambat-Iambatnya, 2 hari setelah pasien pulang : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila te rdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di
: Muntilan
Tanggal
:
Direktur Utama RS Aisyiyah Muntilan
dr. Moh. Was’an, SpS,K,QIA NBM ; 523416