SK Penurunan Aki Akb [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



PUSKESMAS BATANG-BATANG



JL. Cemara Udang No. 03 Batang-Batang Telp. ( 03280 511269 ) SUMENEP



Kode Pos : 69473



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG BATANG KABUPATEN SUMENEP NOMOR : .440/1 4 8 /KEP/435.102..120/2 0 2 3



TENTANG PROGRAM PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN ANGKA KEMATIAN BAYI



PUSKESMAS BATANG- BATANG



KEPALA PUSKESMAS BATANG- BATANG KABUPATENSUMENEP Menimbang



:



a. bahwa upaya peningkatan kesehatnn dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu, neonatal dan bayi di Kecamatan Batang Batang telah dilakukan, tetapi belum



memberikan hasil yang maksimal,



sehingga diperlukan upaya yang optimal dalam percepatan penurunan angka kematian ibu, dan angka kematian bayi; b. bahwa untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Kecamatan Batang Batang, diperlukan adanya kegiatan yang terpadu secara lintas Program dan lintas Sektor dari



tingkat



desa sampai dengan tingkat kecamatan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Batang ; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); 2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara );



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual;



4.



Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang



pemerintah daerah; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan program indonesia sehat;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang standard pelayanan minimal;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar tekhnis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standard pelayanan minimal bidang kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



10.



Pedoman bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di era pademi Covid ’19 revisi 1 tahun 2020; MEMUTUSKAN



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



BATANG



BATANG



Menetapkan



:



KESATU



: Kebijakan program penurunan angka kematian ibu dan angka



SUMENEP, kematian bayi yang dimaksud di atas di Puskesmas Batang Batang dilakukan sesuai prosedur dan di laksanakan oleh petugas yang kompeten;



KEDUA



:



Kebijakan ini dimaksud untuk membantu program penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi ;



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Batang Batang;



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di ; Sumenep Pada tanggal : 04 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS BATANG-BATANG KAB.SUMENEP



FATIMATUL INSYONIAH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG-BATANG NOMOR



: 440 /148/ KEP/ 435.102.120/2023



TANGGAL : 04 Januari 2023 TENTANG : PROGRAM PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN ANAGKA KEMATIAN BAYI NO



1.



PROGRAM



Upaya Kesehatan promotif : a. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) b. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) c. Posyandu Remaja d. Pos Upaya Kesehatan Kerja e. Bina Keluarga Balita f. Kelas Ibu Hamil g. Kelas Ibu Balita h.Karang Taruna i. Kelompok Remaja Keagamaan k.Forum Gerakan Sayang lbu l. Kampung Keluarga Berencana m. Pramuka Saka Bhakti Husada



2.



Upaya Kesehatan preventif : a. Pemberian tablet tambah darah pada remaja putri minimal 4 (empat) tablet setiap bulan



KETERANGAN



b. Pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin c.Pemeriksaan kehamilan oleh tenaga kesehatan minimal 6 (enam) kali dan ibu nifas minimal 4 (empat) d.Pemeriksaan kehamilan wajib dilaksanakan minimal 10 T, yang meliputi pengukuran berat badan, pengukuran tekanan darah, pengukuran lingkar lengan atas (LILA), pengukuran tinggi fundus uteri, penentuan presentasi janin dan detak jantung janin, pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi/ skrining imunisasi, pemberian tablet tambah darah 90 tablet, tes laboratarium, tatalaksana/penanganan kasus/temu wicara (konseling) e.Pertolongan persalinan wajib dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang tenaga kesehatan terlatih dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan f. Melakukan skrining hypotiroid kongenital pada bayi baru lahir g.Peningkatan program keluarga berencana bagi pasangan usia subur; h.Meningkatkan motivasi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan sesuai standard i. Melaksanaan program P4K j. Memberikan bantuan sosial kepada ibu hamil dan balita yang termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau tidak mampu k. Pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita; l. Mengupayakan



setiap



bayi



mendapatkan



ASI



ekslusif dan imunisasi dasar lengkap m. Membangun sistem komunikasi/konsultasi, dan pertukaran informasi dengan melibatkan lintas 3



program, lintas sektor dan masyarakat. Upaya Kesehatan Curatif : a. Pelayanan terhadap kesehatan ibu, neonatal dan bayi dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. b. Pelayanan kesehatan ibu, neonotol dan bayi dilakukan oleh bidan dan tenaga kesehatan lainnya c. Pelayanan kegawatdaruratan komplikasi kebidanan, neonatal dan bayi di tingkat dasar dilayani di puskesmas, dan apabila terjadi komplikasi komprehensif dilakukan rujukan penanganan oleh



rumah sakit d. Pelayanan imunisasi dilakukan oleh tenaga vaksinator atau tenaga kesehatan yang berkompeten e. Membangun sistem rujukan yang terintegrasi dengan 4.



sistem pelayanan kesehatan. Upaya Kesehatan Rehabilitatif : Melaksanakan pelayanan kesehatan dan pemantauan pada ibu, neonatal dan bayi sesuai dengan standar