SK Tim Penurunan Aki Akb [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS CIPAGERAN



Jl.Bobojong No.148 Kel. Cipageran Telp. 022 – 6627698 email : [email protected] Kode Pos : Cimahi-40511



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIMAHI UTARA NOMOR : 800/



/4.2.5/ 2021



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI {AKB) DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS CIPAGERAN



KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIPAGERAN Menimbang



a.



b.



c.



Mengingat



1.



2.



bahwa dalam rangka upaya penurunan Angka Kematian Ibu {AKI) dan Angka Kematian Bayi {AKB) serta peningkatan derajat Kesehatan ibu dan bayi masih tetap merupakan prioritas utama dalam pembangunan kesehatan; bahwa agar proses tersebut huruf a diatas dapat berjalan lancar perlu dibentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu {AKI) dan Angka Kematian Bayi {AKB) di Puskesmas Cipageran; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas C i p a g e r a n tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu {AKI) dan Angka Kematian Bayi {AKB) di Puskesmas Cipageran; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan {Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014Republik tentang Pemerintahan Daerah Nomor {Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



3. Peraturan …..



4.



5.



6.



7.



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Puskesmas Masyarakat {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Boyolali {Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 5). Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali;



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



Membentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu {AKI) dan Angka Kmatian Bayi {AKB) di Puskesmas Boyolali I Kabupaten Boyolali dengan Susunan Keanggotaan sebagaiman tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah sebagai berikut : 1. Monitoring dan tindak lanjut ibu hamil resiko tinggi; 2. Memantau ibu hamil resiko tinggi dan ibu hamil HPL bulan ini; 3. Merencanakan persalinan { P4K ); 4. Memastikan ibu hamil mendapatkan pelayanan yang tepat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu {AKI) dan Angka Kematian Bayi {AKB) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali; KEEMPAT …..



KEEMPAT



:



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadaan perbaikan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran BLUD Puskesmas Boyolali I Kabupaten Boyolali dan sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat;



Ditetapkan di Boyolali Tanggal Juni 2021 KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I KABUPATEN BOYOLALI



SRI LESTARI HANDAYANI



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Yang Bersangkutan; 2. Pertinggal.



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BOYOLALI I NOMOR : 800/ /4.2.5/TAHUN 2021 TANGGAL : Juni 2021



SUSUNAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU {AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI {AKB) PUSKESMAS BOYOLALI I



Oc.



1 1 2 3 4 5



O@G@



2 drg. Sri Lestari Handayani dr. Muharyati Sri Indraswati, A.Md.Keb Zulfikar Moelyana Putri, A.Md Suparmi, A.Md.Keb



6



Benedikta Familia, S.K.M



7



Rina Kisetyaningsih, A.Md.Keb



8 9 10 11 12 13 14



15



16



17 18



Siti Qomariah, A.Md.Keb Djamiati, A.Md.Keb Rusitawati, A.Md.Keb Suparmi, A.Md.Keb Nindya Koesdhani, A.M.Keb Nur Widayati, A.Md.Keb



Asifatul Choiriyah, A.Md.Keb Erna Sulistyaningsih, S.Kep



EIraviFFat.mSarwi aNti u, Sr.lKateipfah, AM.Kep Tutik Witanti, AMK



D@K@]@O M@B@G MNO@U



3 Kepala Puskesmas



D@K@]@O M@B@G ]NG



4 Penanggungjawab



Dokter Umum Bidan Koordinator



Ketua Tim Koordinator Tim



Bidan Puskesmas



Sekretaris



Bidan Puskesmas



Koordinator mampu salin



Promkes



Koordinator lintas sektoral



Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



Desa Siswodipuran Desa Banaran Desa Pulisen Desa Winong Puskesmas Puskesmas



Bidan Puskesmas Bidan Puskesmas Perawat Puskesmas



Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Perawat Puskesmas



Anggota



Perawat Puskesmas Perawat Puskesmas



Anggota



KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I



SRI LESTARI HANDAYANI