SK TIM PENURUNAN AKI & AKB PUSKES terBARU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA Jl. Beringin No. 05 Desa. Iwoimendaa, Kec. Iwomendaa 93557 Call Center: 081342671060, e-mail



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA NOMOR : 445.1/



/2022



TENTANG TIM PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI (AKB) DI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA Menimbang



:



a.



Bahwa dalam rangka upaya penurunan angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) serta peningkatan drajat kesehatan ibu dan bayi masih tetap merupakan prioritas utama dalam pembangunan kesehatan;



b.



Bahwa agar proses tersebut huruf a diatas dapat berjalan lancar perlu dibentuk tim percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) dipuskesmas Iwoimendaa;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan keputusan kepala puskesmas Iwoimendaa tentang pembentukan tim percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB)



dipuskesmas Iwoimendaa. . Mengingat



:



a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang



Pembentukan



daerah-daerah



kota besar dalam lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara; b. Undang-Undang 2009



tentang



Nomor



36



Kesehatan



Tahun



(lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); c.



Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,tambahan lembaran Negara Republik



Indonesia



5597),sebagaimana



telah



Nomor diubah



beberapa kali,terakhir dengan undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor



23



Tahun



2014



tentang



pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); d. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 44 Tahun



2016



tentang



pedoman



manajemen Puskesmas (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); e. Peraturan Menteri Tahun 2016 Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan puskesmas masyarakat (berita Negara



Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68).



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA TENTANG TIM PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI (AKB) DI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA



KESATU



: Membentuk Tim Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Puskesmas dengan



Iwoimendaa



susunan



Kabupaten



keanggotaan



Kolaka sebagai



tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini KEDUA



:



Tugas tim sebagai maksud pada diktum KESATU adalah sebagai berikut: a. Monitoring dan tindak lanjut ibu hamil resiko tinggi; b. Memantau ibu hamil resiko tinggi dan ibu hamil HPL bulan ini; c. Merencanakan prsalinan (P4K); d. Memastikan ibu hamil mendapatkan pelayanan yang tepat.



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penurunan Angka



Kematian



Ibu



(AKI)



dan



Angka



Kematian Bayi (AKB) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas kabupaten kolaka.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Iwoimendaa Pada tanggal



: ......................



KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA,



ASTIM



Lampiran



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA TENTANG TIM PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI (AKB) DI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA Nomor



:



Tanggal :



445.1/



/2022



.................................



Nama



abatan



Wa Ode Astatin, A.Md.Keb



Bidan Desa Lawolia



Ardillah, A.Md.Keb



Bidan Desa Lawolia



Hasnidar, A.Md.Keb



Ditetapkan di Bidan : Iwoimendaa Desa Lasiroku



Pada tanggal : ...................... Bidan Desa Wonualaku Mega Muslimah, A.Md Keb KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA, Bidan Desa Ladahai Musfira Ulfa,A.Md.Keb Herlina,A.Md.Keb



Bidan Desa Tamborasi



Sri Wahyuni, A.Md.Keb ASTIM Arni Budiman,A.Md.Keb



Bidan Desa watumelewe



Nurhafsah, A.Md.Keb



Bidan Desa Lambopini



Haswana,A.Md.Keb



Bidan Desa Landoula



Musfira Haris,A.Md.Keb



Bidan Desa Iwoimendaa



Bidan Desa Ulukalo