15 0 85 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS KESEHATAN UOBF PUSKESMAS GEMPOL Jl. Raya Bandulan No. 67 Kejapanan – Pasuruan Telp. 0343-852389, Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD KESEHATAN PUSKESMAS GEMPOL Nomor : 440/09/IV/424.072.20/2022 TENTANG TIM PENURUNAN AKI DAN AKB DI UOBF PUSKESMAS GEMPOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UOBF PUSKESMAS GEMPOL Menimbang
:
1. Bahwa dalam rangka mendukung percepatan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Pasuruan, telah
dilaksanakan
upaya
akselerasi
penurunan
angka
kematian ibu dan angka kematian bayi yang melibatkan lintas program dan lintas sektor melalui Gerakan Penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir serta balita (KIBBLA);
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
Puskesmas
a,
perlu
tentang
menetapkan
Pembentukan
Tim
Keputusan Penurunan
Kepala Angka
Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi dalam Rangka Gerakan Penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir serta balita (KIBBLA) di Kabupaten Pasuruan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran negara Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 3. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 144 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsional Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Fungsional Pusat Kesehatan Masyarakat (UOBF Puskesmas) Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Ksehatan Daerah (UPT Labkesda) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan; 6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 061/6380/424.072/2021 tentang Unit Organisasi Bersifat Fungsional Pusat Kesehatan Masyarakat (UOBF Puskesmas) Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Ksehatan Daerah (UPT Labkesda) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM ANC TERPADU UOBF PUSKESMAS GEMPOL
Kesatu
:
Tim yang dibentuk sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini selanjutnya disebut Tim ANC Terpadu UOBF Puskesmas Gempol dan susunan Tim ANC Terpadu UOBF Puskesmas Gempol sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pasuruan Pada Tanggal : 03 Januari 2022 Kepala UOBF Puskesmas Gempol,
dr. ARMA ROOSTINA HELIANTIN NIP. 19690515 200212 2009
Lampiran I : Keputusan Kepala UOBF Puskesmas Gempol Nomor : 440/05/IV/ .072.20/2022 Tanggal : 03 Januari 2022 NO
NAMA
JABATAN
1.
dr. Arma Roostina Heliantin
Penanggung jawab
2.
dr. Diana dr. Sandi
Dokter
3
drg. Elok
Dokter gigi
3.
a. Hartina Adiwiyati b. Muryati c. Biastike d. Susianah e. Titin f. Titik g. Vivik h. Nuraini i. Sulisetyowati j. Budi k. Agustin Rizka Pratama l. Nurul m. Ifa n. Setyorini 0. Endah Vina Agustina f. Citra Nur Hayati g. Dwi Ayu Amalia Hidayat h. Deni
Bidan
4.
Ratih, AMK
5.
Kokom, SGz Ruci, SGz
Petugas Laboratorium Nutrisionis
TUGAS 1. Membuat kebijaksanaan pelaksanaan ANC Terpadu 2. Monitoring dan Evaluasi 1. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pada ibu hamil 2. Memberikan rujukan kepad ibu hamil jika diperlukan 3. Monitoring dan evaluasi Melakukan pemeriksaan gigi pada ibu hamil Melakukan Asuhan Kebidanan pada ibu hamil
Melakukan pemeriksaan Laboratorium Melakukan asuhan gizi pada ibu hamil Ditetapkan di : Pasuruan Pada Tanggal : 03 Januari 2022 Kepala UOBF Puskesmas Gempol,
dr. ARMA ROOSTINA HELIANTIN NIP. 19690515 200212 2009