3 0 84 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN DINAS KESEHATAN
UPTD. PUSKESMAS KUTA BLANG Jl. Banda Aceh – Medan Km.233 Desa Meuse Kec. Kuta Blang Telp.0644-442099 Kode Pos:24356 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS UPTD. PUSKESMAS KUTA BLANG Nomor : / SK/ UKP / VII/ 2019 TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PADA PASIEN DAN PETUGAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS KUTA BLANG BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM KEPALA UPTD. PUSKESMAS KUTA BLANG, Menimbang
: a. Bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif dan efisien, serta untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan mekanisme
komunikasi
yang
baik
antara
pimpinan,
petugas pelayanan kesehatan sebagai pemberi pelayanan dan pasien sebagai penerima pelayanan di Puskesmas Susunan Baru; b. Bahwa
mekanisme
komunikasi
tersebut
point
a
dimaksudkan untuk melindungi hak dan kewajiban pasien dan petugas kesehatan dalam pelayanan kesehatan; c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Susunan Baru; Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia ); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara );
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung; MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
SUSUNAN
BARU
TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN PETUGAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KESATU
:
SUSUNAN BARU. Komunikasi dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: 1. Penyampaian informasi hak dan kewajiban pasien mulai dari proses pendaftaran. 2. Sosialisasi penyampaian hak dan kewajiban pasien dalam
KEDUA
rakor. : Menentukan
KETIGA
terlampir dalam keputusan ini. : Menyusun Brosur dan Poster tentang Hak dan Kewajiban
KEEMPAT
pasien. : Memasang Brosur dan Poster tentang Hak dan Kewajiban
hak
dan
kewajiban
pasien
sebagaimana
pasien di tempat yang terjangkau oleh pasien/ pengunjung KELIMA
:
Puskesmas. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas
KEENAM
:
Susunan Baru. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : KutaBlang Pada Tanggal
:
Kepala UPTD. Puskesmas Kuta Blang
dr.Darmawanti LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS KUTA BLANG NOMOR:
/SK/UKP/VII/2019
PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPTD.PUSKESMAS KUTA BLANG
A. HAK DAN KEWAJINBAN PASIEN 1. Hak – Hak Pasien a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. c. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan profesi kedokteran atau kedokteran gigi tanpa diskriminasi. d. Pasien
berhak
mendapatkan
kenyamanan
dan
kecepatan
dalam
pelayanan. e. Pasien berhak mendapatkan informasi penyakit yang diderita, tindakan medis yang di lakukan, dan kemungkinan resiko sebagai akibat tindakan tersebut, alternative
terapi lainnya, prognosa dan perkiraan biaya
pengobatan. f. Pasien berhak menyetujui atas tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya. g. Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya. h. Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya 2. Kewajiban Pasien a. Pasien berkewajiban membayar biaya yang ditimbulkan oleh pelayanan kesehatan yang didapat. b. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkaplengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada tenaga kesehatan. c. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi tenaga kesehatan dalam pengobatannya. d. Pengunjung
wajib
mentaati
seluruh
ketentuan
yang
berlaku
di
puskesmas. e. Pengunjung wajib menjaga keamanan dan ketertiban di Puskesmas B. HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS 1. Hak-Hak Petugas a. Mendapatkan perlindungan hukum b. Bekerja menurut standar Profesi c. Menolak permintaan pasien / keluarga pasien untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan profesi maupun hokum yang berlaku.
d. Mendapatkan informasi selengkapnya dari pasien atau keluarganya untuk kepentingan pengobatan. e. Mendapatkan perlakuan yang adil dan jujur. f. Pendapatkan imbalan jasa atau profesi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Kewajiban Petugas a. Mematuhi undang-undang dank ode etik sesuai status kepegawaian. b. Memberikan pelayanan maximal sesuai dengan standar profesi mencakup kebutuhan bio – psiko – sosio –religius. c. Memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada pasien tentang penyakit yang diderita. d. Melindungi hak – hak pasien e. Memegang teguh rahasia jabatan.
Ditetapkan di : KutaBlang Pada Tanggal
:
Kepala UPTD. Puskesmas Kuta Blang
dr.Darmawanti