4 0 40 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TABALONG PUSKESMAS TANTA Jln. Tanta Seberang Rt. 04 Desa Tanta Kec. Tanta Kab. Tabalong 71561
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANTA KECAMATAN TANTA Nomor: TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN KEPADA PASIEN DAN PETUGAS, BUKTI-BUKTI PELAKSANAAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Menimbang
: a.
bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif dan efisien, diperlukan mekanisme komunikasi yang baik antara pimpinan, petugas pelayanan kesehatan sebagai pemberi pelayanan dan pasien sebagai penerima pelayanan di Puskesmas Tanta;
b.
bahwa mekanisme komunikasi tersebut point a dimaksudkan untuk melindungi hak dan kewajiban pasien dan petugas kesehatan dalam pelayanan kesehatan;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Tanta;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan kepala Puskesmas Tanta tentang penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas, bukti-bukti pelaksanaan penyampaian informasi di Puskesmas Tanta;
KEDUA
:
Komunikasi dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: 1. Penyampaian informasi hak dan kewajiban pasien mulai dari proses
pendaftaran hingga pelayanan obat dan; 2. Informasi hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam inform consent yang tersedia di tiap-tiap pelayanan; KETIGA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Tanta;
KEEMPAT
:
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
KELIMA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya;
Ditetapkan di :
Tanta
Pada tanggal :
6 Maret 2018
Kepala Puskesmas Tanta
dr. BERLYANA NILAM AS NIP. 19781020 200701 2 007