1.SK Penyampaian Hak Dan Kewajiban Pasien Kepada Pasien Dan Petugas, Bukti-Bukti Pelaksanaan Penyampaian Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN TABALONG PUSKESMAS TANTA Jln. Tanta Seberang Rt. 04 Desa Tanta Kec. Tanta Kab. Tabalong 71561



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANTA KECAMATAN TANTA Nomor: TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN KEPADA PASIEN DAN PETUGAS, BUKTI-BUKTI PELAKSANAAN PENYAMPAIAN INFORMASI



Menimbang



: a.



bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif dan efisien, diperlukan mekanisme komunikasi yang baik antara pimpinan, petugas pelayanan kesehatan sebagai pemberi pelayanan dan pasien sebagai penerima pelayanan di Puskesmas Tanta;



b.



bahwa mekanisme komunikasi tersebut point a dimaksudkan untuk melindungi hak dan kewajiban pasien dan petugas kesehatan dalam pelayanan kesehatan;



c.



bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Tanta;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan kepala Puskesmas Tanta tentang penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas, bukti-bukti pelaksanaan penyampaian informasi di Puskesmas Tanta;



KEDUA



:



Komunikasi dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: 1. Penyampaian informasi hak dan kewajiban pasien mulai dari proses



pendaftaran hingga pelayanan obat dan; 2. Informasi hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam inform consent yang tersedia di tiap-tiap pelayanan; KETIGA



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Tanta;



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



KELIMA



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan



surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya;



Ditetapkan di :



Tanta



Pada tanggal :



6 Maret 2018



Kepala Puskesmas Tanta



dr. BERLYANA NILAM AS NIP. 19781020 200701 2 007