SK Penyampaian Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • kanon
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN TOLIKARA



UPTD PUSKESMAS KARUBAGA Jln. Kolengger-Karubaga, 99562 Email:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARUBAGA Nomor : TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAYANAN PUSKESMAS KARUBAGA KEPALA UPTD PUSKESMAS KARUBAGA Menimbang



:



a. bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif dan efisien, diperlukan mekanisme komunikasi yang baik antara pimpinan, petugas pelayanan kesehatan sebagai pemberi pelayanan dan pasien sebagai penerima pelayanan di UPTD Puskesmas Karubaga; b. bahwa mekanisme komunikasi tersebut poin a dimaksudkan untuk melindungi hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan kesehatan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karubaga;



Mengingat



:



1. Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 31 dan 32; 2. Undang-undang nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51; 3. Permenkes Nomor 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARUBAGA TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAYANAN PUSKESMAS KARUBAGA. Penyampaian hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan kesehatan di unit pelayanan Puskesmas Karubaga sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. Komunikasi dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: Penyampaian informasi hak dan kewajiban pasien mulai dari proses pendaftaran hingga terselesainya pelayanan. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di : Pada Tanggal : Kepala UPTD Karubaga



Dr.Hernika Pareang Penata TK. I (III/b) NIP : 198609192020122014



Tembusan : Disampaikan kepada yth.; 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara 2. Arsip



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARUBAGA NOMOR ……………. TENTANG : TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAYANAN PUSKESMAS KARUBAGA. HAK PASIEN: 1. Memperoleh informasi mengenai tatatertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit/Puskesmas. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit/Puskesmas. 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit/Puskesmas. 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11. Memberikan persetujuan dan menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas. 15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit/Puskesmas terhadap dirinya. 16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit/Puskesmas apabila Rumah Sakit/Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit/Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KEWAJIBAN PASIEN: 1. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit/Puskesmas



2. 3. 4. 5. 6.



atas pelayanan yang diterimanya. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan. Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien di atur dengan Peraturan Menteri



Ditetapkan di : Pada Tanggal : Kepala UPTD Puskesmas Karubaga



Dr. Hernika Pareang Penata TK. I (III/b) NIP : 198609192020122014