7.1.3b SK Penyampaian Hak & Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I Jl. Mayjend Bambang Sugeng No. 24 Wonosobo, Telp. (0286) 321897 Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo Kode Pos. 56314



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I NOMOR : Y/ VII/ SK/ 14/ 005 TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I



Menimbang :



a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan pemahaman akan hak dan kewajiban pasien baik oleh petugas pemberi layanan klinis maupun oleh pasien dan keluarga; b. bahwa sehubungan



dengan



hal



tersebut



perlu



ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Mengingat :



Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien; a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; b. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas ; c. Peraturan



Menteri



290/Menkes/PER/III/2008 Tindakan Kedokteran ; d. Peraturan Menteri



Kesehatan Tentang Kesehatan



Nomor Persetujuan Nomor



5/Menkes/PER/2014 tentang Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasyankes Primer ; e. Peraturan Daerah Nomor 9/Perda/Kab/2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Wonosobo;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



WONOSOBO I TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN. KESATU



:



Menentukan hak dan kewajiban pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



KEDUA



:



Menyusun Brosur dan Poster tentang Hak dan Kewajiban pasien.



KETIGA



:



Memasang Brosur dan Poster tentang Hak dan Kewajiban pasien di tempat yang terjangkau oleh pasien/ pengunjung Puskesmas.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Wonosobo, Pada Tanggal : 10 Desember 2014 Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I



dr.Lilis Handayani U. NIP: 19690310 200212 2 003



Lampiran SK No. Tentang Halaman



: Y/VII/SK/14/005 : Penyampaian Hak & Kewajiban Pasien : 3 Halaman



A. Hak Pasien



Hak dan Kewajiban Pasien :



1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 11. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas 14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. B. Kewajiban Pasien 1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi. 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan



4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima kecuali pasien yang mempunyai asuransi.