SK Penyampaian Informasi Hak Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM NU DEMAK Nomor : 002/RSI NU/HPK/XII/2014 TENTANG PROSEDUR PENYAMPAIAN INFORMASI HAK PASIEN DAN KELUARGA



Bismillahirrahmanirrahim Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Islam NU Demak maka diperlukan kebijakan hak pasien dan keluarga b. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya di perlukan landasan hukum c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam NU Demak.. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor. 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah sakit 3. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor. 2052 / menkes / per/x 2011 tentang izin peraktek dan pelaksanaan praktik kedokteran 4. Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran 5. Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan 6. SK Direktur RSI NU Demak Nomor 01/RSI NU /AUK/I/2015 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit M E M U T U S K AN : Menetapkan : PERTAMA : Pemberian informasi tentang hak pasien pada pasien Rawat Jalan di sampaikan melalui binner yang di tempatkan di ruang tunggu poli oleh petugas medis.Sedangkan Pemberian informasi tentang hak pasien pada pasien Rawat Inap di berikan oleh petugas medis berupa leaflet yang berisi hak dan kewajiban pasien.



KEDUA KETIGA



:



Kebijakan hak pasien dan keluarga Rumah Sakit Islam NU Demak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan hak pasien dan keluarga Rumah Sakit Islam NU Demak dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Rumah Sakit Islam NU Demak .



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya `



Ditetapkan di D e m a k Pada tanggal 10 Februari 2014 Rumah Sakit Islam NU Demak



dr. H. Abdul Aziz Direktur Tembusan kepada yang terhormat: 1. Ketua Yayasan Hasyim Asy’ari Demak 2. Panitia Akreditasi Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama Demak