7 0 200 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS CIKAKAK Jln. Raya Cikakak-Banjarharjo No. 14 Banjarharjo 52265 Telepon : 081909883517-087829936064 Email : [email protected],website : puskesmascikakak.blogspot.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK NOMOR : 7.1.2.EP3 / 006 / SKPIKP /UKP / I / 2017 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA PASIEN DI TEMPAT PENDAFTARAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK Menimbang : a. bahwa berkas medis pasien merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien sehingga merupakan alat komunikasi yang penting; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cikakak tentang SOP Penyampaian Informasi Kepada Pasien di Tempat Pendaftaran; Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637);
1
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA PASIEN DI TEMPAT PENDAFTARAN KESATU
: Menetapkantentang SOP Penyampaian Informasi Kepada Pasien di Tempat Pendaftaran.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Cikakak : 20 Januari 2017
KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK
SUHARTONO
2