7.1.2.3. SK PENYAMPAIAN INFORMASI (Fix) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tomy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS CIKAKAK Jln. Raya Cikakak-Banjarharjo No. 14 Banjarharjo 52265 Telepon : 081909883517-087829936064 Email : [email protected],website : puskesmascikakak.blogspot.com



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK NOMOR : 7.1.2.EP3 / 006 / SKPIKP /UKP / I / 2017 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA PASIEN DI TEMPAT PENDAFTARAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK Menimbang : a. bahwa berkas medis pasien merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien sehingga merupakan alat komunikasi yang penting; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cikakak tentang SOP Penyampaian Informasi Kepada Pasien di Tempat Pendaftaran; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637);



1



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA PASIEN DI TEMPAT PENDAFTARAN KESATU



: Menetapkantentang SOP Penyampaian Informasi Kepada Pasien di Tempat Pendaftaran.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Cikakak : 20 Januari 2017



KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK



SUHARTONO



2