7 0 122 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MALAKA DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS WEKMIDAR Alamat : Jln. Seran Mako’an Desa Wekmidar, Kecamatan Rinhat.
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WEKMIDAR NOMOR : VII/SK/KAPUS/004/VIII/2017 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEPALA PUSKESMAS WEKMIDAR Menimbang
:
a. Bahwa guna penyebaran informasi kepada pasien dan keluarga pasien b. Bahwa guna mengaktifkan komunikasi dengan masyarakat c. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di angka 1(satu), agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna. perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomer 128/MENKES/SK/II/2004,tentang kebijakan dasar puskesmas. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 5. Permenkes RI No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WEKMIDAR TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI
Puskesmas menyediakan media untuk penyampaian informasi kepada pasien atau keluarga pasien dan dari pasien atau keluarga pasien kepada petugas yang meliputi pelayanan di dalam gedung maupun di luar gedung
KESATU
:
KEDUA
:
Puskesmas menyediakan sarana untuk melakukan penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga pasien
:
Puskesmas melakukan evaluasi penyampaian informasi dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi
KEEMPAT
:
Pelaksanaan penyampaian informasi akan dievaluasi secara periodik setiap 6 bulan sekali
KELIMA
:
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sentolo pada tanggal 01 Juli 2017 KEPALA PUSKESMAS WEKMIDAR
Blasius Bria Nahak, SKM NIP. 19770624 199603 1 004