4 0 79 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI NOMOR : TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA PASIEN DI TEMPAT PENDAFTARAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI, Menimbang : a. bahwa berkas medis pasien merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien sehingga merupakan alat komunikasi yang penting; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Losari tentang SOP Penyampaian Informasi Kepada Pasien di Tempat Pendaftaran; Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA PASIEN DI TEMPAT PENDAFTARAN KESATU
: Menetapkan tentang SOP Penyampaian Informasi Kepada Pasien di Tempat Pendaftaran.
KEDUA :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
-2-
penetapannya, maka sebagaimana mestinya.
akan
diadakan
pembetulan
Ditetapkan di : Losari Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS LOSARI
YUNITRI RENANINGTYAS