SK Perawat Ruang RR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA NOMOR : 93/B/RSKU/SK- 24/III/2014 TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes /Per / III/ 2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi 3. Permenkes 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penylenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit 4. Keputusan Direktur Nomer 003/ B/ PT.KUS/ SK-08/ XII/ 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga Keempat



bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama, maka diperlukan Perawat pelaksana di ruang pulih sadar instalasi bedah sentral b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA : Menetapkan Anggar Pratama Wismahudi, S.Kep, Ns. sebagai perawat pelaksana ruang pulih sadar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Karima Utama Surakarta : Masa jabatan sebagaimana diktum pertama adalah 2 (dua) tahun sejak dilantik : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



Lampiran Nomor Tentang



: 09/B/RSKU/SK- 03/V/2015 : PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



1. Perawat RR a. Nama jabatan : Perawat Pulih Sadar b. Pengertian : Seorang tenaga perawatan yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam membantu terselenggaranya pelaksanaan monitoring pasca tindakan pembiusan di kamar operasi. c. Persyaratan 1) Pendidikan minimal D III Keperawatan 2) Bersertifikat minimal PPGD/ BTCVLS 3) Mempunyai bakat dari minat. 4) Berdedikasi tinggi 5) Berbadan sehat 6) Berkepribadian mantap. 7) Dapat bekerjasama dengan anggota tim. 8) Cepat tanggap d. Tanggung jawab Secara administratif dan kegiatan keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Bedah Sentral dan secara operasional bertanggung jawab kepada ahli Anestesi/ bedah e. Uraian tugas 1) Mempertahankan jalan nafas pasien 2) Memantau tanda-tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernapasan dan keseimbangan cairan 3) Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien 4) Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif 5) Menilai respon pasien terhadap efek obat anestesi 6) Memindahkan pasien dari RR ke ruang rawat 7) Mengembalikan alat-alat monitoing ke tempat semula agar siap pakai 8) Membersihkan Ruangan. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA NOMOR : 93/B/RSKU/SK- 24/III/2014 TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes /Per / III/ 2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi 3. Permenkes 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penylenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit 4. Keputusan Direktur Nomer 003/ B/ PT.KUS/ SK-08/ XII/ 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



Menetapkan Pertama



bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama, maka diperlukan Perawat pelaksana di ruang pulih sadar instalasi bedah sentral b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



Kedua



: Menetapkan Dedy Sayoko, AmK sebagai perawat pelaksana ruang pulih sadar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Karima Utama Surakarta



Ketiga



: Masa jabatan sebagaimana diktum pertama adalah 2 (dua) tahun sejak dilantik



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



Lampiran Nomor Tentang



: 09/B/RSKU/SK- 03/V/2015 : PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



2. Perawat RR a. Nama jabatan : Perawat Pulih Sadar b. Pengertian : Seorang tenaga perawatan yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam membantu terselenggaranya pelaksanaan monitoring pasca tindakan pembiusan di kamar operasi. c. Persyaratan 1) Pendidikan minimal D III Keperawatan 2) Bersertifikat minimal PPGD/ BTCVLS 3) Mempunyai bakat dari minat. 4) Berdedikasi tinggi 5) Berbadan sehat 6) Berkepribadian mantap. 7) Dapat bekerjasama dengan anggota tim. 8) Cepat tanggap d. Tanggung jawab Secara administratif dan kegiatan keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Bedah Sentral dan secara operasional bertanggung jawab kepada ahli Anestesi/ bedah e. Uraian tugas 1) Mempertahankan jalan nafas pasien 2) Memantau tanda-tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernapasan dan keseimbangan cairan 3) Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien 4) Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif 5) Menilai respon pasien terhadap efek obat anestesi 6) Memindahkan pasien dari RR ke ruang rawat 7) Mengembalikan alat-alat monitoing ke tempat semula agar siap pakai 8) Membersihkan Ruangan. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA NOMOR : 93/B/RSKU/SK- 24/III/2014 TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes /Per / III/ 2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi 3. Permenkes 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penylenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit 4. Keputusan Direktur Nomer 003/ B/ PT.KUS/ SK-08/ XII/ 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



Menetapkan Pertama



bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama, maka diperlukan Perawat pelaksana di ruang pulih sadar instalasi bedah sentral b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



Kedua



: Menetapkan Andi Subangun,Amk, sebagai perawat pelaksana ruang pulih sadar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Karima Utama Surakarta



Ketiga



: Masa jabatan sebagaimana diktum pertama adalah 2 (dua) tahun sejak dilantik



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



Lampiran Nomor Tentang



: 09/B/RSKU/SK- 03/V/2015 : PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



3. Perawat RR a. Nama jabatan : Perawat Pulih Sadar b. Pengertian : Seorang tenaga perawatan yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam membantu terselenggaranya pelaksanaan monitoring pasca tindakan pembiusan di kamar operasi. c. Persyaratan 1) Pendidikan minimal D III Keperawatan 2) Bersertifikat minimal PPGD/ BTCVLS 3) Mempunyai bakat dari minat. 4) Berdedikasi tinggi 5) Berbadan sehat 6) Berkepribadian mantap. 7) Dapat bekerjasama dengan anggota tim. 8) Cepat tanggap d. Tanggung jawab Secara administratif dan kegiatan keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Bedah Sentral dan secara operasional bertanggung jawab kepada ahli Anestesi/ bedah e. Uraian tugas 1) Mempertahankan jalan nafas pasien 2) Memantau tanda-tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernapasan dan keseimbangan cairan 3) Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien 4) Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif 5) Menilai respon pasien terhadap efek obat anestesi 6) Memindahkan pasien dari RR ke ruang rawat 7) Mengembalikan alat-alat monitoing ke tempat semula agar siap pakai 8) Membersihkan Ruangan. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA NOMOR : 93/B/RSKU/SK- 24/III/2014 TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes /Per / III/ 2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi 3. Permenkes 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penylenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit 4. Keputusan Direktur Nomer 003/ B/ PT.KUS/ SK-08/ XII/ 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



Menetapkan Pertama



bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama, maka diperlukan Perawat pelaksana di ruang pulih sadar instalasi bedah sentral b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



Kedua



: Menetapkan Anung Tricahya, AmK sebagai perawat pelaksana ruang pulih sadar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Karima Utama Surakarta



Ketiga



: Masa jabatan sebagaimana diktum pertama adalah 2 (dua) tahun sejak dilantik



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



Lampiran Nomor Tentang



: 09/B/RSKU/SK- 03/V/2015 : PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



4. Perawat RR f. Nama jabatan : Perawat Pulih Sadar a. Pengertian : Seorang tenaga perawatan yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam membantu terselenggaranya pelaksanaan monitoring pasca tindakan pembiusan di kamar operasi. b. Persyaratan 1) Pendidikan minimal D III Keperawatan 2) Bersertifikat minimal PPGD/ BTCVLS 3) Mempunyai bakat dari minat. 4) Berdedikasi tinggi 5) Berbadan sehat 6) Berkepribadian mantap. 7) Dapat bekerjasama dengan anggota tim. 8) Cepat tanggap c. Tanggung jawab Secara administratif dan kegiatan keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Bedah Sentral dan secara operasional bertanggung jawab kepada ahli Anestesi/ bedah d. Uraian tugas 1) Mempertahankan jalan nafas pasien 2) Memantau tanda-tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernapasan dan keseimbangan cairan 3) Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien 4) Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif 5) Menilai respon pasien terhadap efek obat anestesi 6) Memindahkan pasien dari RR ke ruang rawat 7) Mengembalikan alat-alat monitoing ke tempat semula agar siap pakai 8) Membersihkan Ruangan. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA NOMOR : 93/B/RSKU/SK- 24/III/2014 TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes /Per / III/ 2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi 3. Permenkes 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penylenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit 4. Keputusan Direktur Nomer 003/ B/ PT.KUS/ SK-08/ XII/ 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga Keempat



bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama, maka diperlukan Perawat pelaksana di ruang pulih sadar instalasi bedah sentral b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA : Menetapkan Hangga Satria Nugraha,Amk sebagai perawat pelaksana ruang pulih sadar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Karima Utama Surakarta : Masa jabatan sebagaimana diktum pertama adalah 2 (dua) tahun sejak dilantik : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



Lampiran Nomor Tentang



: 09/B/RSKU/SK- 03/V/2015 : PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



5. Perawat RR a. Nama jabatan : Perawat Pulih Sadar b. Pengertian : Seorang tenaga perawatan yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam membantu terselenggaranya pelaksanaan monitoring pasca tindakan pembiusan di kamar operasi. c. Persyaratan 1) Pendidikan minimal D III Keperawatan 2) Bersertifikat minimal PPGD/ BTCVLS 3) Mempunyai bakat dari minat. 4) Berdedikasi tinggi 5) Berbadan sehat 6) Berkepribadian mantap. 7) Dapat bekerjasama dengan anggota tim. 8) Cepat tanggap d. Tanggung jawab Secara administratif dan kegiatan keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Bedah Sentral dan secara operasional bertanggung jawab kepada ahli Anestesi/ bedah e. Uraian tugas 1) Mempertahankan jalan nafas pasien 2) Memantau tanda-tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernapasan dan keseimbangan cairan 3) Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien 4) Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif 5) Menilai respon pasien terhadap efek obat anestesi 6) Memindahkan pasien dari RR ke ruang rawat 7) Mengembalikan alat-alat monitoing ke tempat semula agar siap pakai 8) Membersihkan Ruangan. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA NOMOR : 93/B/RSKU/SK- 24/III/2014 TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes /Per / III/ 2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi 3. Permenkes 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penylenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit 4. Keputusan Direktur Nomer 003/ B/ PT.KUS/ SK-08/ XII/ 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



Menetapkan Pertama



bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama, maka diperlukan Perawat pelaksana di ruang pulih sadar instalasi bedah sentral b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



Kedua



: Menetapkan Parimin,Amk sebagai perawat pelaksana ruang pulih sadar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Karima Utama Surakarta



Ketiga



: Masa jabatan sebagaimana diktum pertama adalah 2 (dua) tahun sejak dilantik



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



Lampiran Nomor Tentang



: 09/B/RSKU/SK- 03/V/2015 : PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



6. Perawat RR a. Nama jabatan : Perawat Pulih Sadar b. Pengertian : Seorang tenaga perawatan yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam membantu terselenggaranya pelaksanaan monitoring pasca tindakan pembiusan di kamar operasi. c. Persyaratan 1) Pendidikan minimal D III Keperawatan 2) Bersertifikat minimal PPGD/ BTCVLS 3) Mempunyai bakat dari minat. 4) Berdedikasi tinggi 5) Berbadan sehat 6) Berkepribadian mantap. 7) Dapat bekerjasama dengan anggota tim. 8) Cepat tanggap d. Tanggung jawab Secara administratif dan kegiatan keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Bedah Sentral dan secara operasional bertanggung jawab kepada ahli Anestesi/ bedah e. Uraian tugas 1) Mempertahankan jalan nafas pasien 2) Memantau tanda-tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernapasan dan keseimbangan cairan 3) Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien 4) Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif 5) Menilai respon pasien terhadap efek obat anestesi 6) Memindahkan pasien dari RR ke ruang rawat 7) Mengembalikan alat-alat monitoing ke tempat semula agar siap pakai 8) Membersihkan Ruangan. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA NOMOR : 93/B/RSKU/SK- 24/III/2014 TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes /Per / III/ 2008 tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi 3. Permenkes 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penylenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit 4. Keputusan Direktur Nomer 003/ B/ PT.KUS/ SK-08/ XII/ 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



Menetapkan Pertama



bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama, maka diperlukan Perawat pelaksana di ruang pulih sadar instalasi bedah sentral b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



Kedua



: Menetapkan Rahmanto,Amk sebagai perawat pelaksana ruang pulih sadar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Karima Utama Surakarta



Ketiga



: Masa jabatan sebagaimana diktum pertama adalah 2 (dua) tahun sejak dilantik



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani



Lampiran Nomor Tentang



: 09/B/RSKU/SK- 03/V/2015 : PENETAPAN PERAWAT PELAKSANA DI RUANG PULIH SADAR INSTALASI BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH KARIMA UTAMA



7. Perawat RR a. Nama jabatan : Perawat Pulih Sadar b. Pengertian : Seorang tenaga perawatan yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam membantu terselenggaranya pelaksanaan monitoring pasca tindakan pembiusan di kamar operasi. c. Persyaratan 1) Pendidikan minimal D III Keperawatan 2) Bersertifikat minimal PPGD/ BTCVLS 3) Mempunyai bakat dari minat. 4) Berdedikasi tinggi 5) Berbadan sehat 6) Berkepribadian mantap. 7) Dapat bekerjasama dengan anggota tim. 8) Cepat tanggap d. Tanggung jawab Secara administratif dan kegiatan keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Bedah Sentral dan secara operasional bertanggung jawab kepada ahli Anestesi/ bedah e. Uraian tugas 1) Mempertahankan jalan nafas pasien 2) Memantau tanda-tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernapasan dan keseimbangan cairan 3) Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien 4) Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif 5) Menilai respon pasien terhadap efek obat anestesi 6) Memindahkan pasien dari RR ke ruang rawat 7) Mengembalikan alat-alat monitoing ke tempat semula agar siap pakai 8) Membersihkan Ruangan. Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 12 Mei 2015 Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama



dr. Nining Tri Maryani