SK Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT JLN.LINGKAR TIMUR KEL.TALANG BAKUNG KEC.PAAL MERAH TELP.(0741) 573063 KOTA JAMBI



SURAT PERJANJIAN KERJA NOMOR : 07 / I / SPK/ KTL / 2022 TENTANG PENYEDIA JASA TENAGA KERJA KONTRAK PERORANGAN TENAGA PERAWAT PADA KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT KOTA JAMBI ANTARA PIMPINAN KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT DENGAN EDI SOPYAN, Am.Kep Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing : I.



Nama NIK Jabatan Alamat



:  dr. Stefanus Budi Sutrisno :  740906.1203.1.06 :  Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut :  Jl. Sentot Ali Basa No.21 RT.15 Kel.Payo Selincah Kec.Paal Merah Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Jambi yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. II.    Nama Tempat / Tgl.Lahir   Jenis Kelamin    Alamat   Jabatan



: Edi Sopyan, Am.Kep : Karang Mendapo, 27 Maret1985 : Laki-laki : Jl.Bangau 3 Lrg.Merah Putih RT.14 Kel.Tambak Sari Kec.Jambi Selatan : Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyetujui untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu tentang pelaksanaan jasa Tenaga Kerja Kontrak Perorangan pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan tugas kepada PIHAK KEDUA menerima pekerjaan / tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA dan sanggup melaksanakan serta mengikat diri sebagai Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN / TUGAS Untuk melaksanakan pekerjaan / tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan / tugas sebagai Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 3 JENIS JABATAN DAN TUGAS POKOK (1) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan / tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas diberikan tugas pokok oleh PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Surat Perintah Tugas Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. Pasal 4 JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA WAKTU KERJA Jangka waktu kontrak kerja waktu tertentu ini ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Sabtu tanggal 1 (Satu) bulan Januari 2022 sampai dengan 31 (tiga puluh satu) bulan Desember 2022. Pasal 5 TEMPAT KERJA DAN LOKASI KERJA Tempat kerja dan lokasi kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Kontrak Perawat adalah Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 6 JAM KERJA ATAU WAKTU KERJA Jam kerja atau waktu kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Kontrak Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi adalah sesuai dengan jam kerja Klinik Pratama Tanjung Lumut .



(1) (2) (3) (4)



Pasal 7 UPAH KERJA PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan / tugas berhak atas upah kerja, dan PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Upah Kerja kepada PIHAK KEDUA. Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan, yang ditetapkan sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Mendapat fee Tambahan tiap bulannya sesuai ketentuan yg berlaku. Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. Pasal 8 CARA PEMBAYARAN UPAH KERJA



Pembayaran upah kerja oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatas diatur dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembayaran upah kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan diberikan setiap bulan berdasarkan daftar hadir atau diatur dengan cara lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; b. Pembayaran upah kerja menyesuaikan Absen Kehadiran. c. PIHAK KEDUA telah melaksanakan tugas pokok atau pekerjaan selama 1 (satu) bulan sebelumnya dan upah kerja bulan tersebut dibayarkan pada bulan berikutnya; d. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas / tidak hadir tanpa keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dikenakan pemotongan sebesar jumlah gaji perbulan dibagi hari kerja sebesar Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) perhari; e. Pembayaran upah kerja PIHAK KEDUA dibayarkan melalui sistem pembayaran yang berlaku. Pasal 9 TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA (1) (2) (3) (4)



PIHAK KEDUA wajib mentaati peraturan jam kerja dan tata tertib yang berlaku pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. PIHAK KEDUA wajib datang tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. PIHAK KEDUA wajib melakukan absen Kehadiran. PIHAK KEDUA mampu bekerjasama dengan TIM.



(5)



PIHAK KEDUA yang tidak masuk kerja wajib memberikan keterangan lisan atau tulisan, jika karena sakit harus dengan surat keterangan dari dokter. (6) PIHAK KEDUA harus menjaga nama baik atau kepercayaan yang diberikan kepadanya atas nama Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. (7) PIHAK KEDUA harus memelihara atau merawat / melindungi barang-barang inventaris yang dipercayakan kepadanya. (8) PIHAK KEDUA dilarang melakukan kegiatan atas nama Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi untuk kepentingan pribadi tanpa izin Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. (9) PIHAK KEDUA harus melaksanakan tugas dalam lingkup penugasan yang diatur dengan surat penugasan Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. (10) PIHAK KEDUA akan diberi masa percobaan selama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tugas dan apabila selama masa percobaan PIHAK KEDUA dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugas, dan PIHAK PERTAMA dapat memberhentikan PIHAK KEDUA tanpa syarat. (11) PIHAK KEDUA dilarang melakukan tindakan-tindakan ataupun perbuatan-perbuatan melanggar etika hukum yang akan merusak citra Klinik Pratama Tanjung Lumut kota Jambi. Pasal 10 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Kepada PIHAK KEDUA selaku Tenaga Kerja Kontrak Perorangan Pada Tanjung Lumut memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Klinik Pratama



Menerima pasien yang baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku Memelihara peralatan keperawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai Melakukan pengkajian peralatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai dengan batas kewenangan nya Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan kemampuan. Melakukan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan dan batas kemampuannya Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai dengan batas kemampuannya. Mengobservasi keadaan pasien selanjutnya lakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut sesuai batas kemampuannya Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin atasan terlebih dahulu Melaksanakan system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai standar asuhan keperawatan Memberikan penyuluhan kesehatan pasien dan keluarga nya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien mengenai program diet, pengobatan yang di tindaklanjutkan cara



pengobatannya, pentingnya pemeriksaan ulang di Klinik dan cara hidup sehat seperti pengaturan pola istirahat makanan yang bergizi dan lain- lain k. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan seperti tongkat penyanggah dan lain-lain l. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan dirumah misalnya seperti merawat luka, melatih anggota gerak dan lain-lain. m. Tidak boleh meninggalkan ruangan dalam keadaan kosong (pengganti belum datang karena alasan hujan, rintangan di jalan atau keluar ruangan secara serempak) n. Bila tidak hadir karena hal yang tiba-tiba wajib menghubungi kepala ruangan masingmasing untuk melapor dicarikan penggantinya, paling lambat 2 jam sebelum pengganti jaga. o. Menjaga nama baik Rumah Sakit dan tidak saling menjelekkan teman sejawat, pada saat jaga di depan pasien maupun di luar p. Bersikap ramah, peduli, sopan terhadap semua pasien tanpa memandang status pasien.



Pasal 11 SANKSI DAN PELANGGARAN DISIPLIN PIHAK KEDUA yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib atau disiplin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan sanksi sebagai berikut : a. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan 3 (tiga) hari berturutturut PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran lisan kepada PIHAK KEDUA; b. Dalam hak PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran lisan sebagaimana dimaksud huruf a maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran tertulis dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kelender; c. Apabila PIHAK KEDUA masih tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memberhentikan tanpa syarat. Pasal 12 PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Perjanjian ini dapat diakhiri oleh para pihak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. Kesepakatan bersama para pihak secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya kesepakatan pengakhiran perjanjian tersebut; b. Pihak kedua tidak mematuhi atau melanggar salah satu dari ketentuan yang diatur dalam perjanjian (wanprestasi) dan tetap tidak mematuhi atau tidak berusaha untuk



memperbaiki setelah Surat Teguran/Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali,dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender. (2) Berakhirnya perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban yang timbul sebelum diselesaikannya oleh salah satu pihak terhadap lainnya. Sehingga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini akan tetap berlaku sampai dengan terselesaikannya kewajiban tersebut oleh pihak yang wajib melaksanakannya.



Pasal 13 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) (1) Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kemampuan, Kesalahan atau Kekuasaan pada pihak dan menyebabkan pihak yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian ini, Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir wabah perang yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan pemerintah yang berpengaruh langsung terhadap perjanjian ini. (2) Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka pihak yang terhalang untuk terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. Pihak yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikBaiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir. (3) Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh Pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari kalender,maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian ini. (4) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.



Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini sepanjang memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mupakat oleh para pihak. (2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai mupakat,maka para pihak sepakat untuk dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jambi. (3) Segala biaya yang ditimbulkan akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal merupakan beban para pihak yang diatur secara berimbang.



Pasal 15 ADDENDUM Apabila ada Perubahan dan Penyesuaian atas Perjanjian ini akan dilakukan dalam bentuk Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



Pasal 16 PENUTUP Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu) rupiah yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang mengikat setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Asli pertama untuk PIHAK PERTAMA dan Asli kedua untuk PIHAK KEDUA, sedangkan salinan lainnya disampaikan kepada pihak terkait.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



EDI SOPYAN, Am.Kep



dr. Stefanus Budi Sutrisno NIK. 740906.1203.1.06



KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT JLN.LINGKAR TIMUR KEL.TALANG BAKUNG KEC.PAAL MERAH TELP.(0741) 573063 KOTA JAMBI



SURAT PERJANJIAN KERJA NOMOR : 08 / I / SPK/ KTL / 2022 TENTANG PENYEDIA JASA TENAGA KERJA KONTRAK PERORANGAN TENAGA PERAWAT PADA KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT KOTA JAMBI ANTARA PIMPINAN KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT DENGAN Ners.WENNI YUSTIAMARTHA, S.Kep Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing : II.



Nama NIK Jabatan Alamat



:  dr. Stefanus Budi Sutrisno :  740906.1203.1.06 :  Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut :  Jl. Sentot Ali Basa No.21 RT.15 Kel.Payo Selincah Kec.Paal Merah Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Jambi yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. II.    Nama Tempat / Tgl.Lahir   Jenis Kelamin    Alamat   Jabatan



: Ners.Wenni Yustiamartha, S.Kep : Pasar Teleng, 15 September 1990 : Perempuan : Jl.Raden Pamuk RT.13 Kel.Kasang Kec.Jambi Timur : Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyetujui untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu tentang pelaksanaan jasa Tenaga Kerja Kontrak Perorangan pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan tugas kepada PIHAK KEDUA menerima pekerjaan / tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA dan sanggup melaksanakan serta mengikat diri sebagai Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN / TUGAS Untuk melaksanakan pekerjaan / tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan / tugas sebagai Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 3 JENIS JABATAN DAN TUGAS POKOK (3) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan / tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas diberikan tugas pokok oleh PIHAK PERTAMA. (4) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Surat Perintah Tugas Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. Pasal 4 JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA WAKTU KERJA Jangka waktu kontrak kerja waktu tertentu ini ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Sabtu tanggal 1 (Satu) bulan Januari 2022 sampai dengan 31 (tiga puluh satu) bulan Desember 2022. Pasal 5 TEMPAT KERJA DAN LOKASI KERJA Tempat kerja dan lokasi kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Kontrak Perawat adalah Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 6 JAM KERJA ATAU WAKTU KERJA Jam kerja atau waktu kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Kontrak Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi adalah sesuai dengan jam kerja Klinik Pratama Tanjung Lumut .



1) 2) 3) 4)



Pasal 7 UPAH KERJA PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan / tugas berhak atas upah kerja, dan PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Upah Kerja kepada PIHAK KEDUA. Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan, yang ditetapkan sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Mendapat fee Tambahan tiap bulannya sesuai ketentuan yg berlaku. Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 8 CARA PEMBAYARAN UPAH KERJA Pembayaran upah kerja oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatas diatur dengan ketentuan sebagai berikut : a. b. c. d. e.



Pembayaran upah kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan diberikan setiap bulan berdasarkan daftar hadir atau diatur dengan cara lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Pembayaran upah kerja menyesuaikan Absen Kehadiran. PIHAK KEDUA telah melaksanakan tugas pokok atau pekerjaan selama 1 (satu) bulan sebelumnya dan upah kerja bulan tersebut dibayarkan pada bulan berikutnya; Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas / tidak hadir tanpa keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dikenakan pemotongan sebesar jumlah gaji perbulan dibagi hari kerja sebesar Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) perhari; Pembayaran upah kerja PIHAK KEDUA dibayarkan melalui sistem pembayaran yang berlaku. Pasal 9 TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA



1) PIHAK KEDUA wajib mentaati peraturan jam kerja dan tata tertib yang berlaku pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. 2) PIHAK KEDUA wajib datang tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



3) PIHAK KEDUA wajib melakukan absen Kehadiran. 4) PIHAK KEDUA mampu bekerjasama dengan TIM. 5) PIHAK KEDUA yang tidak masuk kerja wajib memberikan keterangan lisan atau tulisan, jika karena sakit harus dengan surat keterangan dari dokter. 6) PIHAK KEDUA harus menjaga nama baik atau kepercayaan yang diberikan kepadanya atas nama Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. 7) PIHAK KEDUA harus memelihara atau merawat / melindungi barang-barang inventaris yang dipercayakan kepadanya. 8) PIHAK KEDUA dilarang melakukan kegiatan atas nama Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi untuk kepentingan pribadi tanpa izin Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. 9) PIHAK KEDUA harus melaksanakan tugas dalam lingkup penugasan yang diatur dengan surat penugasan Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 10) PIHAK KEDUA akan diberi masa percobaan selama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tugas dan apabila selama masa percobaan PIHAK KEDUA dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugas, dan PIHAK PERTAMA dapat memberhentikan PIHAK KEDUA tanpa syarat. 11) PIHAK KEDUA dilarang melakukan tindakan-tindakan ataupun perbuatan-perbuatan melanggar etika hukum yang akan merusak citra Klinik Pratama Tanjung Lumut kota Jambi. Pasal 10 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Kepada PIHAK KEDUA selaku Tenaga Kerja Kontrak Perorangan Pada Tanjung Lumut memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :



Klinik Pratama



a. Menerima pasien yang baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku b. Memelihara peralatan keperawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai c. Melakukan pengkajian peralatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai dengan batas kewenangan nya d. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan kemampuan. e. Melakukan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan dan batas kemampuannya f. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai dengan batas kemampuannya. g. Mengobservasi keadaan pasien selanjutnya lakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut sesuai batas kemampuannya h. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin atasan terlebih dahulu i. Melaksanakan system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai standar asuhan keperawatan



j. Memberikan penyuluhan kesehatan pasien dan keluarga nya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien mengenai program diet, pengobatan yang di tindaklanjutkan cara pengobatannya, pentingnya pemeriksaan ulang di Klinik dan cara hidup sehat seperti pengaturan pola istirahat makanan yang bergizi dan lain- lain k. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan seperti tongkat penyanggah dan lain-lain l. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan dirumah misalnya seperti merawat luka, melatih anggota gerak dan lain-lain. m. Tidak boleh meninggalkan ruangan dalam keadaan kosong (pengganti belum datang karena alasan hujan, rintangan di jalan atau keluar ruangan secara serempak) n. Bila tidak hadir karena hal yang tiba-tiba wajib menghubungi kepala ruangan masingmasing untuk melapor dicarikan penggantinya, paling lambat 2 jam sebelum pengganti jaga. o. Menjaga nama baik Rumah Sakit dan tidak saling menjelekkan teman sejawat, pada saat jaga di depan pasien maupun di luar p. Bersikap ramah, peduli, sopan terhadap semua pasien tanpa memandang status pasien.



Pasal 11 SANKSI DAN PELANGGARAN DISIPLIN PIHAK KEDUA yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib atau disiplin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan sanksi sebagai berikut : a.



Dalam hal PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan 3 (tiga) hari berturutturut PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran lisan kepada PIHAK KEDUA; b. Dalam hak PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran lisan sebagaimana dimaksud huruf a maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran tertulis dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kelender; c. Apabila PIHAK KEDUA masih tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memberhentikan tanpa syarat. Pasal 12 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1) Perjanjian ini dapat diakhiri oleh para pihak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. Kesepakatan bersama para pihak secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya kesepakatan pengakhiran perjanjian tersebut;



b. Pihak kedua tidak mematuhi atau melanggar salah satu dari ketentuan yang diatur dalam perjanjian (wanprestasi) dan tetap tidak mematuhi atau tidak berusaha untuk memperbaiki setelah Surat Teguran/Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali,dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender. 2) Berakhirnya perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban yang timbul sebelum diselesaikannya oleh salah satu pihak terhadap lainnya. Sehingga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini akan tetap berlaku sampai dengan terselesaikannya kewajiban tersebut oleh pihak yang wajib melaksanakannya.



Pasal 13 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1) Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kemampuan, Kesalahan atau Kekuasaan pada pihak dan menyebabkan pihak yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian ini, Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir wabah perang yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan pemerintah yang berpengaruh langsung terhadap perjanjian ini. 2) Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka pihak yang terhalang untuk terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. Pihak yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikBaiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir. 3) Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh Pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari kalender,maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian ini. 4) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.



Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1) Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini sepanjang memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mupakat oleh para pihak. 2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai mupakat,maka para pihak sepakat untuk dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jambi.



3) Segala biaya yang ditimbulkan akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal merupakan beban para pihak yang diatur secara berimbang.



Pasal 15 ADDENDUM Apabila ada Perubahan dan Penyesuaian atas Perjanjian ini akan dilakukan dalam bentuk Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



Pasal 16 PENUTUP Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu) rupiah yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang mengikat setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Asli pertama untuk PIHAK PERTAMA dan Asli kedua untuk PIHAK KEDUA, sedangkan salinan lainnya disampaikan kepada pihak terkait.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Ners.WENNI YUSTIAMARTHA, S.Kep



dr. Stefanus Budi Sutrisno NIK. 740906.1203.1.06



KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT



JLN.LINGKAR TIMUR KEL.TALANG BAKUNG KEC.PAAL MERAH TELP.(0741) 573063 KOTA JAMBI



SURAT PERJANJIAN KERJA NOMOR : 09 / I / SPK/ KTL / 2022 TENTANG PENYEDIA JASA TENAGA KERJA KONTRAK PERORANGAN TENAGA PERAWAT PADA KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT KOTA JAMBI ANTARA PIMPINAN KLINIK PRATAMA TANJUNG LUMUT DENGAN Ners.FITRI YANTO, S.Kep Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing : I. Nama NIK Jabatan Alamat



:  dr. Stefanus Budi Sutrisno :  740906.1203.1.06 :  Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut :  Jl. Sentot Ali Basa No.21 RT.15 Kel.Payo Selincah Kec.Paal Merah Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Jambi yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. II.    Nama Tempat / Tgl.Lahir   Jenis Kelamin    Alamat   Jabatan



: Ners.Fitri Yanto, S.Kep : Jambi, 28 April 1990 : Perempuan : Jl.Jambi Palembang RT.12 Kel.Sebapo Kec.Mestong : Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyetujui untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu tentang pelaksanaan jasa Tenaga Kerja Kontrak Perorangan pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1



MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan tugas kepada PIHAK KEDUA menerima pekerjaan / tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA dan sanggup melaksanakan serta mengikat diri sebagai Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN / TUGAS Untuk melaksanakan pekerjaan / tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan / tugas sebagai Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 3 JENIS JABATAN DAN TUGAS POKOK 1) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan / tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas diberikan tugas pokok oleh PIHAK PERTAMA. 2) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Surat Perintah Tugas Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. Pasal 4 JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA WAKTU KERJA Jangka waktu kontrak kerja waktu tertentu ini ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Sabtu tanggal 1 (Satu) bulan Januari 2022 sampai dengan 31 (tiga puluh satu) bulan Desember 2022. Pasal 5 TEMPAT KERJA DAN LOKASI KERJA Tempat kerja dan lokasi kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Kontrak Perawat adalah Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 6 JAM KERJA ATAU WAKTU KERJA



Jam kerja atau waktu kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan sebagai Tenaga Kontrak Perawat Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi adalah sesuai dengan jam kerja Klinik Pratama Tanjung Lumut .



1) 2) 3) 4)



Pasal 7 UPAH KERJA PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan / tugas berhak atas upah kerja, dan PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Upah Kerja kepada PIHAK KEDUA. Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan, yang ditetapkan sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Mendapat fee Tambahan tiap bulannya sesuai ketentuan yg berlaku. Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi.



Pasal 8 CARA PEMBAYARAN UPAH KERJA Pembayaran upah kerja oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatas diatur dengan ketentuan sebagai berikut : a. b. c. d. e.



Pembayaran upah kerja Tenaga Kerja Kontrak Perorangan diberikan setiap bulan berdasarkan daftar hadir atau diatur dengan cara lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Pembayaran upah kerja menyesuaikan Absen Kehadiran. PIHAK KEDUA telah melaksanakan tugas pokok atau pekerjaan selama 1 (satu) bulan sebelumnya dan upah kerja bulan tersebut dibayarkan pada bulan berikutnya; Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas / tidak hadir tanpa keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dikenakan pemotongan sebesar jumlah gaji perbulan dibagi hari kerja sebesar Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) perhari; Pembayaran upah kerja PIHAK KEDUA dibayarkan melalui sistem pembayaran yang berlaku. Pasal 9 TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA



1) PIHAK KEDUA wajib mentaati peraturan jam kerja dan tata tertib yang berlaku pada Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. 2) PIHAK KEDUA wajib datang tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. 3) PIHAK KEDUA wajib melakukan absen Kehadiran. 4) PIHAK KEDUA mampu bekerjasama dengan TIM.



5) PIHAK KEDUA yang tidak masuk kerja wajib memberikan keterangan lisan atau tulisan, jika karena sakit harus dengan surat keterangan dari dokter. 6) PIHAK KEDUA harus menjaga nama baik atau kepercayaan yang diberikan kepadanya atas nama Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. 7) PIHAK KEDUA harus memelihara atau merawat / melindungi barang-barang inventaris yang dipercayakan kepadanya. 8) PIHAK KEDUA dilarang melakukan kegiatan atas nama Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi untuk kepentingan pribadi tanpa izin Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi. 9) PIHAK KEDUA harus melaksanakan tugas dalam lingkup penugasan yang diatur dengan surat penugasan Pimpinan Klinik Pratama Tanjung Lumut Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 10) PIHAK KEDUA akan diberi masa percobaan selama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tugas dan apabila selama masa percobaan PIHAK KEDUA dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugas, dan PIHAK PERTAMA dapat memberhentikan PIHAK KEDUA tanpa syarat. 11) PIHAK KEDUA dilarang melakukan tindakan-tindakan ataupun perbuatan-perbuatan melanggar etika hukum yang akan merusak citra Klinik Pratama Tanjung Lumut kota Jambi. Pasal 10 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Kepada PIHAK KEDUA selaku Tenaga Kerja Kontrak Perorangan Pada Tanjung Lumut memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :



Klinik Pratama



a. Menerima pasien yang baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku b. Memelihara peralatan keperawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai c. Melakukan pengkajian peralatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai dengan batas kewenangan nya d. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan kemampuan. e. Melakukan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan dan batas kemampuannya f. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai dengan batas kemampuannya. g. Mengobservasi keadaan pasien selanjutnya lakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut sesuai batas kemampuannya h. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin atasan terlebih dahulu i. Melaksanakan system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai standar asuhan keperawatan j. Memberikan penyuluhan kesehatan pasien dan keluarga nya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien mengenai program diet, pengobatan yang di tindaklanjutkan cara



k. l. m. n.



o. p.



pengobatannya, pentingnya pemeriksaan ulang di Klinik dan cara hidup sehat seperti pengaturan pola istirahat makanan yang bergizi dan lain- lain Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan seperti tongkat penyanggah dan lain-lain Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan dirumah misalnya seperti merawat luka, melatih anggota gerak dan lain-lain. Tidak boleh meninggalkan ruangan dalam keadaan kosong (pengganti belum datang karena alasan hujan, rintangan di jalan atau keluar ruangan secara serempak) Bila tidak hadir karena hal yang tiba-tiba wajib menghubungi kepala ruangan masingmasing untuk melapor dicarikan penggantinya, paling lambat 2 jam sebelum pengganti jaga. Menjaga nama baik Rumah Sakit dan tidak saling menjelekkan teman sejawat, pada saat jaga di depan pasien maupun di luar Bersikap ramah, peduli, sopan terhadap semua pasien tanpa memandang status pasien.



Pasal 11 SANKSI DAN PELANGGARAN DISIPLIN PIHAK KEDUA yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib atau disiplin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan sanksi sebagai berikut : a.



Dalam hal PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan 3 (tiga) hari berturutturut PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran lisan kepada PIHAK KEDUA; b. Dalam hak PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran lisan sebagaimana dimaksud huruf a maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran tertulis dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kelender; c. Apabila PIHAK KEDUA masih tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memberhentikan tanpa syarat. Pasal 12 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1) Perjanjian ini dapat diakhiri oleh para pihak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. Kesepakatan bersama para pihak secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya kesepakatan pengakhiran perjanjian tersebut; b. Pihak kedua tidak mematuhi atau melanggar salah satu dari ketentuan yang diatur dalam perjanjian (wanprestasi) dan tetap tidak mematuhi atau tidak berusaha untuk



memperbaiki setelah Surat Teguran/Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali,dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender. 2) Berakhirnya perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban yang timbul sebelum diselesaikannya oleh salah satu pihak terhadap lainnya. Sehingga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini akan tetap berlaku sampai dengan terselesaikannya kewajiban tersebut oleh pihak yang wajib melaksanakannya.



Pasal 13 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1) Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kemampuan, Kesalahan atau Kekuasaan pada pihak dan menyebabkan pihak yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian ini, Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir wabah perang yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan pemerintah yang berpengaruh langsung terhadap perjanjian ini. 2) Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka pihak yang terhalang untuk terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. Pihak yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikBaiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir. 3) Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh Pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari kalender,maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian ini. 4) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.



Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1) Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini sepanjang memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mupakat oleh para pihak. 2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai mupakat,maka para pihak sepakat untuk dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jambi. 3) Segala biaya yang ditimbulkan akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal merupakan beban para pihak yang diatur secara berimbang.



Pasal 15 ADDENDUM Apabila ada Perubahan dan Penyesuaian atas Perjanjian ini akan dilakukan dalam bentuk Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



Pasal 16 PENUTUP Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu) rupiah yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang mengikat setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Asli pertama untuk PIHAK PERTAMA dan Asli kedua untuk PIHAK KEDUA, sedangkan salinan lainnya disampaikan kepada pihak terkait.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Ners.FITRI YANTO, S.Kep



dr. Stefanus Budi Sutrisno NIK. 740906.1203.1.06