14 0 136 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngaw 63283
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/ /404.102.14/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UPAYA PERKESMAS PADA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN Menimbang
: 1. bahwa dalam Program Perkesmas yang berkualitas di Puskesmas diperlukan penyusunan pedoman program Perkesmas yang sesuai standart; 2. bahwa untuk dapat menjamin Perkesmas
yang
diberikan
kegiatan
kepada
program
sasaran,
perlu
diberikan Pedoman Program Perkesmas; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kwadungan tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Perkesmas Pada UPT Puskesmas Mengingat
Kwadungan; : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan 4.
Tingkat Pertama; Kepeutusan Menteri Nomor:
Kesehatan
279/MENKES/SK/IV/2006
Penyelenggaraan
Upaya
Republik tentang
Keperawatan
Indonesia Pedoman Kesehatan
Masyarakat di Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PEDOMAN PELAKSANAAN UPAYA PERKESMAS PADA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN
KESATU
:
Pedoman Program Purkesmas sebagai pada dictum diatas menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Program Perkemas pada UPT Puskesmas Kwadungan;
KEDUA
:
KETIGA
:
Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : KWADUNGAN Pada tanggal : 1 April 2018 Kepala UPT Puskesmas KWADUNGAN
RIKA WANDANSARI
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas KWADUNGAN Nomor : 188/ /404.102.14/2018 Tanggal : 4 April 2018 PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN PEGAWAI NON PNS BLUD PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS KWADUNGAN
1.
Susunan Tim terdiri atas: a. Pelindung b. Ketua c. Wakil Ketua d. Sekretaris e. Anggota
2.
: drg. RIKA WANDANSARI ( Kepala UPT Puskesmas KWADUNGAN) : SUTIKNO. ( Ka TU Puskesmas ) : DINA NOOR AGUSTINA ( Ketua Tim PTP ) : SUYANTI YAHNA ( Bagian Kepegawaian ) : 1. Dr. THERESIA MERRY P ( dokter ) 2. FATIMAH SST ( Bidan ) 3. LIANA WATI Amd.Kep (Perawat) 4. SRI KHOIRIYATI (asisten apoteker)
Tim mempunyai tugas sebagai berikut: a. Membuat pedoman pelaksanaan pengadaan Pegawai Non PNS; b. Menyiapkan bahan, sarana dan prasarana untuk pengadaan Pegawai Non PNS; c. Menyelenggarakan pelaksanaan pengadaan Pegawai Non PNS; d. Melaksanakan pengolahan hasil ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS; e. Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas, daftar peringkat nilai yang lulus ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS BLUD; dan f. Mengumumkan peserta yang diterima.
Ditetapkan di : KWADUNGAN Pada tanggal : 4 April 2018 Kepala UPT Puskesmas KWADUNGAN
RIKA WANDANSARI