14 0 51 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANGKAH Jl. Raya Utara No. 3 Pangkah. Telp. (0283)6195811
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGKAH NOMOR : TENTANG PENETAPAN PElAKSANA UPAYA PERKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGKAH, Menimbang
Mengingat
:a. Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan pada Puskesmas Pangkah, perlu pembagian tugas dan tanggung jawab untuk tiap upaya puskesmas dan kegiatan; b. Bahwa untuk kepastian penanggung jawab masing-masing upaya puskesmas/kegiatan perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pangkah. : 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 279/Menkes/IV/2006 tentang pedoman Penyelenggaraan Upaya keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENETAPAN PELAKSANA UPAYA PERKESMAS KESATU : Petugas tersebut dibawah ini : Nama : Nunung Hikmawati, Amd Kep NIP : 19821217 200701 2 004 Pangkat/Gol : Penata Muda/III A Pendidikan : DIII Keperawatan
KEDUA
KEEMPAT
Sesuai dengan pendidikan dan keahliannya ditetapkan sebagai penanggung jawab Upaya Perkesmas : Kegiatan penanggung jawab Upaya Perkesmas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU adalah : 1. Kegiatan dalam gedung Puskesmas, Meliputi ; a. Asuhan Keperawatan Terhadap pasin Rawat Jalan b. Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan c. Penyuluhan/penyuluhan kesehatan d. Pemantaun keteraturan Obat e. Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga lain di Puskesmas f. Pemberian nasihat /konseling keperawatan g. Dokumentasi keperawatan 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas a. Asuhan keperawatn kasus yang memerlukan tindak lanjut di rumah (individu dalam konteks keluarga) b. Asuhan Keperawatan Keluarga c. Asuhan Keperawatan Kelompok Khusus d. Asuhan Keperawatan masyarakat di daerah binaan. :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Pangkah
Tanggal
:
Kepala UPTD Puskesmas Pangkah
EVI MURICHAH