6 0 607 KB
(0711)419 680
RUMAH SAKIT
SRIWIJAYA g (0711)420 432 rssriwfjayapalembangffgmail.coni
IS Ji Jenderal ^dirman No.502 KM.4.5 Paiembang, Samatera Selatan 30137] KEPUTUSAAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR: 249/SK-DIR/RSS/Xll/2021 TENTANG
(MFK) DIRUMAH SAKIT SRIWUAYA PALEMBANG
Menimbang
a. bahwa Rumah Sakit Sriwijaya menjamin tersedianya
fasilitas (fisik, medis danperalatan lainnya) yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien,keluarga, staf dan pengunjung;
b. bahwa untukmencapai tujuan pada poin a diatas, maka
fastlitas(fisik,
puskesmas
medis
harus
mengurangi
dan
peralatan
dikelolasecara dan
bahaya/resiko,mencegah
lainnya)
efektif
di
untuk
mengendalikan kecelakaan/cidera
dan
memelihara kondisi aman; c. bahwa untuk maksud tersebut diatas (poin a dan b)
perlu Fasilitas
diangkat dan
Sriwijaya
Penanggungjawab
Keselamatan
yang
Manajemen
(MFK)
ditetapkan
Rumah Sakit
dengan
Keputusan
Direktur Rumah Sakit Sriwijaya
Mengingat
1. Undang-undang
Nomor 36
Tahun
2009 tentang
Nomor 24 Tahun
200T tentang
Kesehatan;
2. Undang-undang
Penanggulangan Bencana;
3. PeraturanMenteriTenagaKeijaRI No. Per. 05 / Men / 1996
tentang
Sistem
Tim
K3
KeselamatandanKesehatanKeija(SMK3);
4. Peraturan Menteri Tenaga Keija No. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Tenaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
MEMUTUSKAN
(0711)419 680
RUMAH SAKIT
SRIWIJAYA (0711)420 432
W rssriw!Jayapalembang@)gmall,com ilembang; Siteatera Setalaftg
Menetapkan KESATU
Menetapkan Penanggungjawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Sriwijaya adalah: Nama : Rudy Afriandy, S.E
KEDUA
Bahwa Struktur Organisasi,
Tanggung
Jawab
dan
Uraian
Manajemen
Fasilitas
dan
Penanggungjawab
Keselamatan
(MFK)
terlampir
dalam
Lampiran
1
Keputussin ini. KETIGA
Dalam melaksanakan tugasnya penanggungjawab tersebut pada DIKTUM KESATU Keputusan ini melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada Direktur Rumah Sakit Sriwijaya. KEEMPAT
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan
padaanggaran
rutin
Rumah
Sakit
Sriwijaya. KELIMA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah serta dibetulkan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam Penetapaan Keputusan ini.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Palembang : 17 Desember
2021
Dr. Hi. Eva Miherva. M.Kes
(0711)419 680
KUMAH SAKIT
SRIWIJAYA
(0711)420 432 rssriwijayapalembanggjgmail.com
Lampiran
:r
Perihal
:URAIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB MFK
Nomor
A. RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB MFK SEBAGAI BERIKUT : MENANGGUNG
a. K«etol™tan; meliput, bangunan, praaarana, fasilitas, area konstruksi, lahan, dan
penguljungr
' merambulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf atau
penggunaan yang tidak sah.
batrtrJh"''''', ""'"'mu ^'"'8'='"'™ termasuk penggunaan radioaktif bahan berbahaya lainnya dikotrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aman serta
d. Proteksi kebakaran : Melakukan penilaian resiko yang berkelanjutan untuk
meningkatkan perlindungan seluruh asset, property dan penghuni dari kebakaran cian Esap,
e. Penanganan kedaruratan dan bencana : risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemic, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan efektif, termasuk evaluasi integritas structural dan non structural lingkungan pelayanan dan perawatan pasien.
=•
j'
f. Peraiaten Medis; Peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman dan selamat untuk mengurangi risiko,
g. Sistem Utilitas : Listrik, air, gas medic dan system utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian,
h. Konstruksi dan Renovasi : Risiko terhadap pasien, staf, dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas, pemeliharaan lainnya.
i. Pelatihan : Seluruh staf di rumah sakit dan para tenant/penyewa lahan dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas rumah sabt.
j. Pengawasan pada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rumah sabt.
Anda