SK Penanggungjawab MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

(0711)419 680



RUMAH SAKIT



SRIWIJAYA g (0711)420 432 rssriwfjayapalembangffgmail.coni



IS Ji Jenderal ^dirman No.502 KM.4.5 Paiembang, Samatera Selatan 30137] KEPUTUSAAN DIREKTUR RUMAH SAKIT



NOMOR: 249/SK-DIR/RSS/Xll/2021 TENTANG



(MFK) DIRUMAH SAKIT SRIWUAYA PALEMBANG



Menimbang



a. bahwa Rumah Sakit Sriwijaya menjamin tersedianya



fasilitas (fisik, medis danperalatan lainnya) yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien,keluarga, staf dan pengunjung;



b. bahwa untukmencapai tujuan pada poin a diatas, maka



fastlitas(fisik,



puskesmas



medis



harus



mengurangi



dan



peralatan



dikelolasecara dan



bahaya/resiko,mencegah



lainnya)



efektif



di



untuk



mengendalikan kecelakaan/cidera



dan



memelihara kondisi aman; c. bahwa untuk maksud tersebut diatas (poin a dan b)



perlu Fasilitas



diangkat dan



Sriwijaya



Penanggungjawab



Keselamatan



yang



Manajemen



(MFK)



ditetapkan



Rumah Sakit



dengan



Keputusan



Direktur Rumah Sakit Sriwijaya



Mengingat



1. Undang-undang



Nomor 36



Tahun



2009 tentang



Nomor 24 Tahun



200T tentang



Kesehatan;



2. Undang-undang



Penanggulangan Bencana;



3. PeraturanMenteriTenagaKeijaRI No. Per. 05 / Men / 1996



tentang



Sistem



Tim



K3



KeselamatandanKesehatanKeija(SMK3);



4. Peraturan Menteri Tenaga Keija No. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Tenaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;



MEMUTUSKAN



(0711)419 680



RUMAH SAKIT



SRIWIJAYA (0711)420 432



W rssriw!Jayapalembang@)gmall,com ilembang; Siteatera Setalaftg



Menetapkan KESATU



Menetapkan Penanggungjawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Sriwijaya adalah: Nama : Rudy Afriandy, S.E



KEDUA



Bahwa Struktur Organisasi,



Tanggung



Jawab



dan



Uraian



Manajemen



Fasilitas



dan



Penanggungjawab



Keselamatan



(MFK)



terlampir



dalam



Lampiran



1



Keputussin ini. KETIGA



Dalam melaksanakan tugasnya penanggungjawab tersebut pada DIKTUM KESATU Keputusan ini melaporkan hasil



pelaksanaannya kepada Direktur Rumah Sakit Sriwijaya. KEEMPAT



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini



dibebankan



padaanggaran



rutin



Rumah



Sakit



Sriwijaya. KELIMA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah serta dibetulkan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam Penetapaan Keputusan ini.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Palembang : 17 Desember



2021



Dr. Hi. Eva Miherva. M.Kes



(0711)419 680



KUMAH SAKIT



SRIWIJAYA



(0711)420 432 rssriwijayapalembanggjgmail.com



Lampiran



:r



Perihal



:URAIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB MFK



Nomor



A. RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB MFK SEBAGAI BERIKUT : MENANGGUNG



a. K«etol™tan; meliput, bangunan, praaarana, fasilitas, area konstruksi, lahan, dan



penguljungr



' merambulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf atau



penggunaan yang tidak sah.



batrtrJh"''''', ""'"'mu ^'"'8'='"'™ termasuk penggunaan radioaktif bahan berbahaya lainnya dikotrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aman serta



d. Proteksi kebakaran : Melakukan penilaian resiko yang berkelanjutan untuk



meningkatkan perlindungan seluruh asset, property dan penghuni dari kebakaran cian Esap,



e. Penanganan kedaruratan dan bencana : risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemic, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan efektif, termasuk evaluasi integritas structural dan non structural lingkungan pelayanan dan perawatan pasien.



=•



j'



f. Peraiaten Medis; Peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman dan selamat untuk mengurangi risiko,



g. Sistem Utilitas : Listrik, air, gas medic dan system utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian,



h. Konstruksi dan Renovasi : Risiko terhadap pasien, staf, dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas, pemeliharaan lainnya.



i. Pelatihan : Seluruh staf di rumah sakit dan para tenant/penyewa lahan dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas rumah sabt.



j. Pengawasan pada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rumah sabt.



Anda